Siak Kecil, Tanggal 26 Agustus 2020 Dinas Pertanian kabupaten Bengkalis menggelar Kegiatan Verifikasi dan Validasi SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) bertampat diKantor UPT BPP Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Provinsi Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT dan koordinator BPP Sekabupaten Bengkalis serta Petugas Admin SIMLUHTAN Sekabupaten Bengkalis. Sambutan dari Ka. UPT BPP Kecamatan Siak Kecil menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Dinas provinsi dan kabupaten mempercayai kami. Bahwa seharusnya kegiatan ini di kabupaten tapi di tempatkan tempat di UPT BPP SIak Kecil. Sambutan dari Koordinator Dinas Pertanian kabupaten bengkalis menyampaikan, untuk kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Simluhtan ucapan terimakasih kepada UPT BPP Siak Kecil telah bersedia menjadi tempat kegiatan ini, bahwasanya kegiatan ini seharusnya di Kabupaten. Tapi karena jarak tempuh yang jauh dan waktu yang singkat maka kami mencari wilayah yang mudah ditempuh dan berdekatan sehingga kami memilih di UPT BPP Siak Kecil, dan beliau menambahkan bahwa kerjasama dari kawan – kawan semuanya dilapangan lah kita dapat bekerja di Kabupaten dan menyampaikan semuanya baik itu data maupun aspirasi ke pusat. Sambutan dari Koordinator Penyuluhan Provinsi Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Menyampaikan bahwa Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) merupakan Sistem Informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan data dan informasi Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah (Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan), data ketenagaan penyuluh pertanian (Penyuluh PNS, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Penyuluh Swadaya), data Kelembagaan Petani (Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelembagaan Ekonomi Petani). Seluruh data tersebut dapat dikelola dengan Teknologi informasi dan komunikasi, sehingga laporan, rekapitulasi dan distribusi menurut Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) baik di Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan dapat dimonitor dengan baik perkembangannya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permentan No. 16 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Informasi Pertanian di Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tujuan dilaksanakannya verifikasi dan validasi data Simluhtan ini adalah menyediakan data dan informasi melalui SIMPP yang dapat dipertanggungjawabkan, melakukan pemutakhiran data dan informasi tentang penyuluh pertanian, kelembagaan petani seluruh Indonesia sehingga dapat digunakan sebagai dasar realisasi program Kementerian Pertanian. membangun dan mengembangkan Simluhtan agar setiap saat data terverifikasi dan tervalidasi melalui perbaikan dukungan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penulis : Muhammad Suhardi, SP Penyuluh Pertanian