Loading...

BIAYA PENGEMBANGAN KAKAO

 BIAYA PENGEMBANGAN KAKAO
Kakao adalah salah satu komoditi yang akan dikembangkan melalui program revitalisasi perkebunan, yang merupakan upaya percepatan pengembangan perkebunan kakao rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh permerintah dengan melibatkan perusahaan dibidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil. Pola Pendanaan Untuk petani kakao yang mempunyai mitra usaha dan memiliki unit pengolahan, maka fasilitas kredit diberikan dengan pola pembiayaan perkebunan inti rakyat dalam satu manajemen yaitu fasilitas kredit diberikan dan dikelola oleh perusahaan mitra setelah disetujui oleh bank pelaksana, yang kemudian dikonversi/dialihkan kepada petani peserta atau melalui koperasi setelah kebun memenuhi standard teknis (setelah masa pembangunan) dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Setelah dikonversi, petani paserta berkewajiban membayar angsuran beban hutang melaui mitra usaha kepada bank pelaksana Untuk petani kakao yang tidak mempunyai mitra, fasilitas kredit diberikan secara langsung kepada petani peserta atau melalui koperasi. Tanggung jawab pembangunan kebun dan pengembalian kredit sejak awal berada di petani atau melalui koperasi,,dengan fasilitasi pembinaan oleh Dinas provinsi/kota yang menangani perkebunan. Biaya Perluasan Areal/Peremajaan Kegiatan yang dibiayai dalam perluasan areal/peremajaan untuk kebun kakao petani yang bermitra adalah: !) Pembukaan lahan dan penanaman (tenaga kerja, infrastruktur, bahan dan alat, manajement fee 5% dan sertifikat lahan), 2) Penanaman (tenaga kerja, infrastruktur, bahan dan alat, manajemen fee 5%), 3) Pemeliharaan untuk tahun pertama (tenaga kerja, bahan dan alat, manajemen fee 5%), 4) Pemeliharaan tahun kedua (tenaga kerja, bahan dan alat, manajemen fee 5%), 5) Pemeliharaan tahun ketiga (tenaga kerja, bahan dan alat, manajemen fee) Kegiatan yang dibiayai dalam perluasan areal/peremajaan untuk kebun kakao petani yang tidak bermitra/individual adalah sama dengan petani yang bermitra, bedanya hanya tidak ada biaya untuk manajemen fee. Biaya Rehabilitasi Kegiatan yang dibiayai dalam rehabilitasi untuk kebun kakao petani yang bermitra adalah: 1) Sambung samping (tenaga kerja, bahan dan alat, manajement fee 5% dan sertifikat lahan), 2) Pemeliharaan tahun pertama (tenaga kerja, bahan dan alat, manajement fee 5% ) Kegiatan yang dibiayai dalam rehabilitasi untuk kebun kakao petani yang tidak bermitra/individual adalah sama dengan petani yang bermitra, hanya tidak ada biaya untuk manajemen fee. Satuan Biaya Maksimum Satuan biaya maksimum adalah dana maksimum untuk membiayai satu hektar perluasan/peremajaan dan rehabilitasi perkebunan petani peserta program revitalisasi perkebunan. Berdasarkan SK Direktorat Jenderal Perkebunan No 03/Kpts/RC.110/1/07, satuan biaya maksimum untuk setiap wilayah sbb. Satuan biaya maksimum perluasan/peremajaan untuk perkebunan kakao petani yang mempunyai mitra usaha yaitu untuk wilayah I sebesar RP 23.723.000, wilayah II sebesar Rp 24.610.00, wilayah III sebesar Rp 25.499.000, wilayah IV sebesar Rp 25.943.000, wilayah V sebesar Rp 26.831.000, wilayah VI sebesar Rp 28.165.000 Satuan biaya maksimum perluasan/peremajaan untuk perkebunan kakao petani yang tidak mempunyai mitra usaha yaitu untuk wilayah I sebesar RP 22.649.000, wilayah II sebesar Rp 23.495.000, wilayah III sebesar Rp 24.341.000, wilayah IV sebesar Rp 24.764.000, wilayah V sebesar Rp 25.610.000, wilayah VI sebesar Rp 26.879.000 Satuan biaya maksimum rehabilitasi untuk perkebunan kakao petani yang mempunyai mitra usaha, yaitu untuk wilayah I sebesar RP 20.752.000, wilayah II sebesar Rp 22.152.000, wilayah III sebesar Rp 23.553000, wilayah IV sebesar Rp 24.253.000, wilayah V sebesar Rp 25.654.000, wilayah VI sebesar Rp 27.755.000 Satuan biaya maksimum rehabilitasi untuk perkebunan kakao petani yang tidak mempunyai mitra usaha, yaitu untuk wilayah I sebesar RP 19.820.000, wilayah II sebesar Rp 21.154.000, wilayah III sebesar Rp 22.488.000, wilayah IV sebesar Rp 23.155.000, wilayah V sebesar Rp 24.489.000, wilayah VI sebesar Rp 26.490.000 Wilayah I meliputi provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali, Wilayah II meliputi provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Bangka Belitung. Wilayah III meliputi provinsi Aceh, Sumatera |Utara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau. Wilayah. IV meliputi provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah V meliputi provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontao, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Wilayah VI meliputi provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Sumber: Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Pedoman Umum Program Revitalisasi Perkebunan, tahun 2007. Penulis: Marwati, Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian, Kementrian Pertanian