Setiap area dan kawasan kebun kopi Arabika yang bersetandar Organik telah terbentuk beberapa orang pembeli dan pengumpul hasil panen dari kebun petani yang dinamakan dengan “kolektor”. Keberadaan Kolektor adalah legal dengan menanda tangani sebuah agrimen kerjasama dengan klayen atau pelaku usaha. Inti yang termuat dalam perjanjian kedua belah pihak adalah menyangkut penegakan standirisasi yang berlaku. Merikrut seorang kolektor juga membutuhkan kriteria khusus, terutama dapat dibina dan dilatih menangani produk kopi organik mulai dari mekanisme penerimaan hasil panen dari petani, pegupasan kulit merah (pulper), Fermentasi, pencucian, penjemuran, penggudangan dan pecatatan hingga diantar ke gudang Quality Control atau unit processing gabah. Kolektor mempunyai Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang baku dalam melakukan penerimaan dan penanganan hasil panen dari kebun petani, mempunyai daftar nama petani, mempunyai gudang khusus yang tidak digunakan untuk menyimpan kopi konvensional, melakukan pulper dan fermentasi tepat waktu, tidak mencuci gabah pada air yang berbau (kotor) serta tidak menjemur kopi gabah tanpa alas diatas tanah . Mengisi buku catatan pembelian, kwitansi pembelian dan rekapan kwitansi pembelian menjadi tugas pokok kolektor sehingga produk kopi organik yang menjadi barang bisnisnya kolektor kapan saja dapat dirunut darimana sumbernya. Seluruh kriteria yang berkaitan dengan standar organik ini selalu dalam pengawasan tangan kanannya Lembaga Sertifikasi Organik yaitu Internal Control System (ICS). Setidaknya selain memperjelas sumber dan tujuan penjualan produk kopi arabika organic ini, pencatatan itu adalah bukti tertulis transaksi barang antara kolektor dengan pihak lain, sehingga mudah diselesaikan apabila terjadi kekeliruan pembayaran harga jual }*. }* Bunjamin.