Dalam rangka upaya pengembangan perkebunan rakyat, pemerintah telah memberikan kemudahan dengan .memfasilitasi para pekebun berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus. Siapa saja yang dapat memperoleh KUR khusus? KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat. Mitra usaha diperlukan sebagai off taker yang nantinya dapat menjamin pasar bagi produk yang dihasilkan dari usaha tani yang biaya produksinya menggunakan KUR. Selain membeli hasil produksi, biasanya off-taker juga melakukan pembinaan teknis agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas dan produktivitas tinggi. Dengan demikian, maka para pekebun yang telah berkelompok dalam mengelola usahanya dalam bentuk klaster serta mempunyai mitra usaha, berhak untuk mendapatkan KUR khusus, dengan plafon antara Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000,- untuk setiap individu anggota kelompok. Suku bunga KUR khusus 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga /marjin flat/anuitas yang setara. KUR khusus dapat untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan untuk kredit investasi. Untuk modal kerja, jangka waktu pengembalian paling lama 4 (empat) tahun dengan grace period atau pembayaran sekaligus pada saat panen (yarnen) sesuai dengan penilaian Penyalur KUR, sedangkan untuk kredit investasi paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit investasi dengan grace period atau yarnen sesuai dengan penilaian penyalur KUR. Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran setelah panen (yarnen) saat jatuh tempo. Penetapan pembayaran tersebut sesuai dengan kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima KUR khusus. Bagi penerima KUR untuk peremajaan kelapa sawit yang telah mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), masih dimungkinkan untuk mendapatkan KUR, namun yang dapat dibiayai KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud. Persyaratan petani penerima KUR Penerima KUR khusus harus memiliki Nomor Induk Kependudukan .(NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik. Bagi calon penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), disamping KTP elektronik, juga wajib memiliki NPWP. Calon penerima KUR khusus harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, seperti surat keterangan dari dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Pada KUR khusus ini, kadang diperlukan agunan tambahan sesuai dengan kebijakan penilaian penyalur KUR. Apabila diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimum Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per debitur. Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. Usaha Hilir KUR Khusus dapat juga diberikan untuk pembiayaan alat mesin pasca panen, pengolahan dan pemasaran perkebunan, antara lain: lantai jemur, sangrai kopi, sangrai kakao, pengolah teh, pengolah lada, pengolah kelapa, kepras tebu, mesin tebang tebu/ cane harvester, grab loader, mesin pengolah biji jarak dll.. Cara Pengajuan Kredit Pengajuan permohonan kredit dilakukan melalui ketua kelompok usaha, sesuai dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit yang diajukan masing-masing anggota kelompok usaha. Namun demikian, perjanjian kredit tetap dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha dengan penyalur KUR. Dalam hal pihak penilaian penyalur KUR dibutuhkan agunan tambahan, dapat dipenuhi dari asset Kelompok Usaha atau asset dari anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng. Setelah pengajuan permohonan KUR diajukan, pihak penyalur KUR Khusus wajib melakukan pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk melihat catatan informasi terkait riwayat calon penerima KUR, terutama mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Setelah syarat administrasi dipenuhi oleh calon penerima KUR, pihak penyalur KUR melakukan asesmen ke rumah dan atau lokasi usaha calon penerima KUR. Tahapan selanjutnya pihak penyalur KUR akan melakukan penilaian dan memutuskan apakah permohonan calon penerima KUR diterima, diterima dengan menambah kelengkapan administrasi atau tidak diterima. Skema pembayaran KUR khusus yang terdiri dari pokok dan bunga dapat dilakukan secara angsuran berkala atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo (yarnen) sesuai kesepakatan antara penerima KUR dan Penyalur KUR. (Sri Wijiastuti, Pusluhtan). Sumber: PEDOMAN UMUM FASILITASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2022.