Loading...

Pelaksanaan Pembinaan dan Monev oleh Bakorluh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Selatan

 Pelaksanaan Pembinaan dan Monev oleh  Bakorluh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Selatan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menangani penyuluhan melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan penyuluhan. Kegiatan Pembinaan dan Monev ini dilakukan di 7 (tujuh) Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada kesempatan ini kegiatan pembinaan dan monev penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2010 di Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan menginformasikan bahwa telah terbentuknya Bakorluh melalui Perda serta mensosialisasikan Kebijakan Pembangunan Pertanian 2010-2012 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan Penyuluhan ini diiikuti oleh 30 orang penyuluh pertanian PNS , THL-TBPP dan Honor daerah, di hadiri oleh Kepala Bappeluh Kabupaten Bangka Selatan, serta Kepala Bidang serta Kasie yang menangani penyuluhan di Bapelluh Kabupaten Bangka Selatan. Bertindak sebagai pemateri adalah Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bapak Dr. Ir. Rofiko H. Mukmin, MTP yang didampingi oleh Kabid Penyuluhan Bapak Burhanudin, SP, serta beberapa staf dari Bakorluh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun poin-poin materi pembinaan yang disampaikan pada pertemuan penyuluhan tersebut adalah : a. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada Bab V Bagian Kesatu Kelembagaan Penyuluhan, Pasal 8 ayat (2) Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a : pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan; b. Pada Pasal 11 ayat 2, Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat Provinsi diketuai oleh gubernur, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur sebagai mana tercantum pada pasal 11 ayat 3; c. Bakorluh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendapat payung hukum yang sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Gubernur saat ini telah menjadi SKPD yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. d. Kabupaten/Kota agar segera membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006; e. Bakorluh maupun Bapelluh masing-masing dibentuk berdasarkan 3 (tiga) kategori : - Kategori I kelembagaannya dibentuk berdasarkan Perda; - Kategori II kelembagaannya bergabung dengan SKPD lain; - Kategori III kelembagaanya dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati. f. Mensosialisasikan Program Aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian untuk mendukung 4 (empat) target utama Kementerian Pertanian (2010-2014) yaitu : 1. Pencapaian Swasembada dan swasembada berkelanjutan 2. Peningkatan Diversifikasi Pangan 3. Peningkatan Nilai Tambah, Daya saing dan ekspor 4. Peningkatan Kesejahteraan Petani Keberhasilan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan tidak terlepas dari dukungan sumberdaya manusia khususnya para penyuluh, pada kesempatan ini penyuluh THL mengharapkan agar honor mereka mendapatkan perhatian yang serius oleh pusat dan daerah selain itu para penyuluh juga meminta agar sarana dan prasarana untuk mendukung penyuluh di lapangan di tahun mendatang agar mendapat perhatian yang utama oleh pemerintah pusat dan daerah. Kepala Sekretariat Bakorluh menghimbau agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di BPP dilaporkan ke Bakorluh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tembusan ke Gubernur selaku ketua Bakorluh. Kepala Sekretariat Bakorluh juga menyampaikan rencana Program Cyber Extension dimaksudkan untuk memutus gap informasi dari pusat ke daerah serta untuk meningkatkan kompetensi para penyuluh terutama mengenai informasi penyuluhan. Pertemuan ini diakhiri dengan penyampaikan motivasi kepada para penyuluh agar senantiasa mempersiapkan diri, menggali potensi, mengasah kemampuan serta meningkatkan kompetensi untuk melanjutkan estafet kepemimpinan.