SISTEM PERTANIAN ORGANIK
SNI 6729:2025 Sistem pertanian organik merupakan revisi dari SNI 6729:2016 Perubahan dalam standar ini meliputi penyesuaian pada ruang lingkup istilah dah definisi serta persyaratan teknis sistem pertanian organik
TUJUAN SNI
Melindungi konsumen dari penipuan produk
Menjaga keaslian produk organik dan lindungi produsen
Memastikan proses produksi sesuai standar
Harmonisasi sistem produksi dan pelabelan
Menjadi standar nasional yang
diakui internasional
Mendukung pelestarian
lingkungan lewat pertanian organik
RUANG LINGKUP
Standar ini menetapkan sistern pertanian organik yang meliputi persyaratan sumber daya dan proses produksi dalam
menghasilkan:
Input produksi tanaman organik seperti benih organik, pupuk organik dan pestisida organik.
Input produksi ternak organik seperti bibit dan pakan
Produk tanaman segar dan olahannya Produk jamur dan olahannya
Produk liar dan olahannya
Produk ternak dan olahannya seperti telur, daging, dan susu
Produk lebah dan olahannya
PERSYARATAN BENIH ORGANIK SEBAGAI INPUT PRODUKSI TANAMAN ORGANIK
LAHAN UNTUK BENIH ORGANIK
Bebas dari penyakit endemik
Status kepemilikan jelas
Terpisah dari pengaruh lahan sekitar
Dilarang dibakar saat penyiapan
Sudah tersertifikasi organik atau bebas Kontaminasi kimia
Dinilai risiko lingkungan: banjir, erosi, dll
SUMBER BENIH
Sumber benih diperoleh dari benih dibudidayakan secara organik. Kelas benih terdiri dari benih penjenis (BS), benih dasar (BD), benih pokok (BP), benih sebar (BR).
CATATAN Parameter fisik maupun non fisik mutu benih mengacu kepada SNI atau peraturan perundang-undangan.
Sumber benih tidak diperbolehkan yang berasal dari produk
rekayasa genetik (PRG).
Dilakukan pencatatan sumber benih yang digunakan..
AIR UNTUK BENIH ORGANIK
Bebas kontaminasi kimia sintetis (uji lab jika perlu)
Bukan dari limbah atau buangan rumah tangga
Ada kolam/saringan untuk cegah kontaminasi
Wajib catat penyediaan & penggunaan air
PUPUK ORGANIK
Bebas kontaminasi kimia sintetis (uji lab jika perlu)
Bukan dari limbah atau buangan rumah tangga
Ada kolam/saringan untuk cegah kontaminasi
Wajib catat penyediaan & penggunaan air
PESTISIDA ORGANIK
Jika buatan sendiri harus memiliki prosedur & cara aplikasinya
Pestisida organik pabrikan harus tersertifikasi
pertanian organik.
Catat penggunaan pestisida organik.
TENAGA KERJA
Kompeten di bidang perbenihan organik
Paham pupuk & pestisida organik
Menguasai Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
ALAT DAN MESIN PERTANIAN (ALSINTAN)
Bersihkan alat bekas non-organik sebelum digunakan.
Disinfeksi alat agar bebas mikroorganisme berbahaya
Pastikan bahan bakar & pelumas tidak mencemari benih
Catat penggunaan & pembersihan alat secara rutin
BAHAN YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIBATASI UNTUK PENYUBUR TANAH
BAHAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK PENYUBUR TANAH
1. Pupuk hijau
2. Kotoran ternak
3. Urine ternak (slurry)
4. Kompos sisa tanaman
5. kompos media jamur merang
6. Kompos limbah organik sayuran
7. Ganggang hijau
8. Azolla
9. Blue green algae (ganggang hijau biru)
10. Molase/Tetes tebu
11. Pupuk hayati (biofertilizer)
12. Rhizobium\
13. Bakteri pengurai/dekomposer
14. Zat pengatur tumbuh (ZPT) alami
BAHAN YANG DILARANG UNTUK PENYUBUR TANAH
1.Pupuk Nitrogen sintesis (Urea, ZA/amonium sulfat, NPK, KNO3, CaNO3, amonium nitrat)
2. Kotoran ternak
3. Urine ternak
4. Single/double/triple super phosphate
5. Amonium sulfat
6. Kalium klorida
7. Kalium nitrat
8. Kalsium nitrat
9. Pupuk kimia sintetis lain
10. Etilen Diamin Tetra Asetat (EDTA) chelates
11. Zat pengatur tumbuh (ZPT) sintetis
12. Biakan mikroba yang menggunakan media kimia sintetis
13. Kotoran manusia
14. Sodium nitrat (chilean)
BAHAN YANG DIBATASI UNTUK PENYUBUR TANAH
1. Pupuk hijau
2. Kotoran ternak
3. Urine ternak (slurry)
4. Kompos sisa tanaman
5. kompos media jamur merang
6. Kompos limbah organik sayuran
7. Dolomit
8. Gipsum
9. Kapur
10. Kapur klorida
11. Batuan fosfat
12. Guano
13. Terak baja (basic slag)
14. Batuan magnesium, magnesium kalkareous
15. Batu kalium, garam kalium tambang
16. Sulfat kalium
17. Garam epsom/magnesium sulfat
18. Natrium klorida
19. Unsur mikro (boron, tembaga, besi, mangan, molibdenum, seng)
20. Stone meal
21. Liat/clay (bentonit, perlite, zeolit)
22. Vermiculite
23. Batu apung
24. Gambut
25. Rumput laut
26. Hasil samping industri gula (vinasse)
27. Hasil samping industri pengolahan kelapa. sawit, kelapa, coklat, kopi, (termasuk tandan sawit kosong, lumpur sawit, kulit coklat dan kopi)
28. Produk sampingan makanan & tekstil industri tumbuhan, hewan dan asal ikan
29. Asam fosfat (H3PO4)
30. Kalium hidroksida (KOH)