PENGENDALIAN OPT DENGAN PENDEKATAN PHT
Perlindungan tanaman harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Dengan demikian pengendalian Organisme Penganggu Tanaman (OPT). Konsepsi dasar PHT mencakup tiga hal penting, yaitu : (1) konsepsi agroekosistem, yaitu perpaduan interaksi komponen-komponen ekosistem pertanian ke dalam taktik pengendalian hama, (2) konsepsi ambang ekonomi atau ambang pengendalian, yaitu populasi hama/penyakit yang memerlukan tindakan pengendalian secara kimiawi, dan (3) konsepsi pelestarian lingkungan, yaitu dasar untuk menekan populasi hama adalah pendekatan ekologis, artinya dalam upaya pengendalian OPT harus sekecil mungkin gangguannya terhadap lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka sifat dan ciri konsepsi PHT adalah merupakan konsepsi yang terpadu dan menyeluruh. Cara berfikir disiplin tunggal harus diubah menjadi cara berpikir yang multilateral interdisiplin.
Secara prinsip konsep PHT berbeda dengan konsepsi pengendalian OPT secara konvensional yang sangat tegantung pada penggunaan pestisida. Namun demikian PHT bukanlah suatu konsepsi pengendalian OPT yang anti terhadap penggunaan pestisida. Apabila memang benarbenar sangat diperlukan, dalam penerapa PHT akan digunakan pestisida yang selektif dan aman, sepanjang tidak mengangu faktor pengendalian lainnya atau interaksinya. Dengan kata lain, dalam konsepsi PHT pestisida masih diperlukan, tetapi sangat selektif
Sampai saat ini, pestisida merupakan salah satu komponen pengendalian OPT yang efektif. Namun demikian, seiring dengan Kebijakan Pemerintah dalam sistem perlindungan tanaman yang harus mengacu pada konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT), pestisida harus digunakan secara bijaksana. Konsepsi PHT bukanlah suatu konsepsi pengendalian OPT yang anti terhadap pestisida. Dalam penerapan PHT, pestisida selektif dapat digunakan apabila memang benar-benar sangat diperlukan.
Pestisida adalah semua bahan kimia, bahan-bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit serta jasad penganggu yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian. Dalam arti luas, istilah pestisida mencakup semua bahan kimia yang digunakan untuk pertanian (kecuali pupuk) dan hasil ternak.
Pestisida dapat dikelompokkan berdasarkan OPT sasaran, cara bekerjanya dan kandungan bahan aktif atau senyawa kimianya. Berdasarkan OPT sasaran yang dituju, pestisida dikelompokkan antara lain adalah sebagai berikut :
1) Insektisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh serangga.
2) Fungisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh cendawan atau jamur.
3) Akarisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh tungau.
4) Rodentisida, yiatu racun yang digunakan untuk membunuh tikus.
pestisida di kelompokkan antara lain menjadi :
1) Pestisida golongan klor organik
2) Pestisida golongan fosfat organik
3) Pestisida golongan karbamat
4) Pestisida golongan piretroid sintetik
5) Pestisida golongan benzoil urea
6) Pestisida golongan mikroba
Selektivitas Pestisida
Dalam pengendalian OPT secara kimiawi, sebaiknya dipilih pestisida yang memiliki sifat selektif. Selektivitas pestisida adalah pengaruh maksimum suatu jenis pestisida terhadap organisme sasaran, dengan pengaruh minimum terhadap manusia, hewan, serangga berguna dan kualitas lingkungan hidup. Selektivitas pestisida dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu selektivitas fisiologi dan selektivitas ekologi, yaitu selektivitas penggunaan pestisida yang berdasarkan pada pengetahuan ekologi OPT. Contoh selektivitas ekologi: aplikasi pestisida berdasarkan Ambang Ekonomi (Ambang Pengendalian) hama, penggunaan pestisida sistemik, perlakuan benih dan sebagainya. Dengan demikian, pestisida yang berspektrum lebar dapat digunakan secara selektif (selektivitas ekologi). Namun demikian, dalam kaitan dengan Konsepsi PHT, yang diinginkan adalah penggabungan keduanya, yaitu penggunaan pestisida selektif (fisiologi) dan secara ekologi juga selektif.
Berdasarkan konsepsi PHT, pestisida hanya digunakan kalau memang benar-benar diperlukan (sesuai dengan hasil pengamatan egroekosistem). Selain itu, penggunaannya harus berhati-hati dan sekecil mungkin gangguannya terhadap lingkungan. Secara umum, penggunaan pestisida harus mengikuti lima kaidah, yaitu :
1) Tepat sasaran
2) Tepat jenis
3) Tepat waktu
4) Tepat dosis/konsentrasi
5) Tepat cara penggunaan