Pada acara Workshop Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-SUMUT di 6 (enam) wilayah Tahun 2012 yang dilaksanakan di Sapadia Hotel, Jl. Diponegoro No. 21 A Kota Pematangsiantar pada tanggal 26 s/d 27 April 2012, Bapak Ir. Maruli Sitorus, mewakili Bapak Kepala BKPP Kota Pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara atas kepercayaannya menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan pertemuan Acara Workshop Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Sumut di 6 (enam) wilayah Tahun Anggaran 2012 yang kedua setelah Kota Berastagi Provinsi Sumatera Utara. Dan harapan dari Bapak Ir. Maruli Sitorus, mewakili Bapak Kepala BKPP Kota Pematngsiantar perlu adanya pemahaman yang sama dengan semua elemen yang ada di Kota Pematangsiantar khususnya Dewan Ketahanan Pangan mengenai Peraturan Menteri Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena di Dewan Ketahanan Pangan khususnya Kota Pematangsiantar belum ada kelembagaannya, sehingga perlu dilakukan Sosialisasi Workshop SPM yang pesertanya adalah perangkat daerah yang mempunyai kompetensi di bidangnya, DPRD dan LSM bersinergi dalam penerapan SPM. Esensi dari penyusunan dan penerapan SPM adalah sebagai berikut : (a) SPM merupakan Standar Minimal Pelayanan publik yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah; (b) Bagi Pemerintah daerah, SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan; (c) bagi masyarakat, SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; (d) SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sejalan dengan hal tersebut diatas, harapan Bapak Kabid. Penganekaragaman BKPP Kota Pematangsiantar sesuai harapan Bapak Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Ir. Dahler Lubis,MMA, pada pengarahannya bahwa "pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menerapkan SPM bidang ketahanan pangan, sehingga seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya masing-masing,dalam konteks otonomi daerah, dijamin dapat akses kepada pelayanan minimal di bidang ketahanan pangan, dan pada kesempatan ini juga mengharapkan bahwa peran serta Gubernur dan Bupati/Walikota, bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan SPM yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai kompetensi di bidangnya, dimana sebagai koordinatornya Badan/kantor yang menangani ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota. (Herlina Veronika, SP, BKPP Kota Pematangsiantar).