Oleh : Agus Bin Affan Resiko Kekeringan dan banjir yang terjadi dilahan persawahan yang berdampak pada kerusakan tanaman padi dapat diminimalisir kerugiannya dengan adanya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. Peran Kelompok Tani Kelompok tani mempunyai peranan dalam keikutsertaan petani dalam AUTP, Mulai dari mengkoordinir petani yang ikut sampai pelaporan keadaan apabila terjadi kegagalan dalam usaha tani. Petani tidak bisa secara individu untuk mendaftar, harus melalui kelompok tani yang ada di desa tersebut. Peran Penyuluh Penyuluh mempunyai peranan dalam mensosialisasikan AUTP sampai ketingkat petani, jangan sampai ada petani yang tidak mengetahui tentang AUTP tersebut. Selain itu juga penyuluh sebagai jembatan antara kelompok tani dengan pihak pihak yang terkait. Peran Petugas POPT Petugas POPT berperan dalam mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kerusakan yang terjadi di lahan persawahan. Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. AUTP merupakan program Kementerian Pertanian, premi asuransi tani tersebut sampai saat ini masih disubsidi pemerintah sehingga tidak terlalu memberatkan petani. Untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP)