Loading...

Bagaimana meng KLAIM Asuransi Usaha Tani Padi

Bagaimana meng KLAIM Asuransi Usaha Tani Padi
Usaha di sektor pertanian, khususnya usahatani padi selalu dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Oleh karena itu, Asuransi Pertanian sangat penting bagi petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin. Asuransi Pertanian merupakan bentuk pengelolaan risiko (risk management) dimana kepesertaan petani dalam jumlah banyak menghasilkan dana yang banyak pula untuk cadangan pembayaran ganti-rugi bagi petani yang terkena bencana. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan AUTP, petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas risiko usahatani yang dialaminya. Aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim adalah Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Klaim adalah tuntutan ganti rugi karena terjadinya kerusakan dan/atau kerugian akibat risiko yang dijamin polis dan sesuai pedoman serta memberi hak kepada tertanggung untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung. Risiko yang dijamin Risiko yang dijamin dalam program AUTP adalah kerusakan/kerugian pada tanaman padi yang diasuransikan yang disebabkan karena banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT, dengan ketentuan sebagai berikut: Banjir atau kebanjiran dalam hal ini adalah tergenangnya lahan pertanian dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu pada periode pertumbuhan tanaman sehingga berakibat kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman, baik banjir yang disebabkan oleh curah hujan tinggi maupun air pasang (Rob). Kekeringan dalam hal ini adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman dalam jangka waktu tertentu selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan tingkat pertumbuhan tidak optimal, kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman, termasuk di dalamnya: (i) Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, Ulat grayak dan Keong mas; (ii) Penyakit Tanaman: Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil rumput/Kerdil kuning, dan Kresek Prosedur Klaim dan Pembayaran Ganti-rugi Ketentuan Klaim Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan tanaman atau gagal panen dapat diklaim. Klaim AUTP akan diproses jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas yang disebabkan OPT. Tertanggung didampingi oleh (PPL/POPT menyampaikan laporan klaim kepada penanggung. Laporan awal klaim dapat disampaikan terlebih dahulu secara lisan/telepon/WA (aplikasi pesan instant)/pemberitahuan formal lainnya (pemberitahuan melalui WA atau aplikasi pesan instant yang sudah mendapat respon dari perusahaan asuransi dapat dilampirkan saat pelaporan) dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP. PPL/POPT harus segera menyampaikan pemberitahuan klaim secara tertulis dengan mengisi Form AUTP-6 secara lengkap dan melampirkan dokumen pendukung klaim ke aplikasi SIAP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi kerusakan yang memenuhi kriteria ganti rugi dan di submit (dikirim) melalui aplikasi SIAP ke perusahaan penanggung. Dokumen pendukung klaim meliputi foto kerusakan yang menampilkan titik kordinat, tanggal foto, alamat lokasi dan foto KTP tertanggung. Bagi lokasi yang mengajukan klaim dan tidak terjangkau internet maka foto yang menampilkan titik koordinat, tanggal foto, alamat lokasi dapat diganti dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/petugas desa yang berwenang, diketahui oleh Kepala Dinas serta dilampirkan foto kerusakan termasuk yang memerlukan tindakan eradikasi (pemusnahan). PPL/POPT melakukan pemeriksaan kerusakan dan perhitungan kerusakan jika kerusakan tanaman sudah memenuhi kriteria ganti rugi dan tidak dapat dikendalikan lagi. Hasil pemeriksaan dan perhitungan kerusakan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) pada aplikasi SIAP. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas POPT melakukan pemeriksaan intensitas dan luas kerusakan. Dan tertanggung dapat melakukan penanaman kembali disertai bukti foto kerusakan open camera yang menampilkan titik koordinat yang disebabkan eradikasi (pemusnahan). Tertanggung, PPL/POPT melengkapi isi dan menandatangani Form AUTP-7 secara lengkap yang diketahui oleh Pejabat Dinas Kabupaten/Kota dan Penanggung. Tertanggung menyampaikan nomor rekening kelompok tani/gabungan kelompok tani yang benar dan aktif melalui aplikasi SIAP dan tidak dapat dikuasakan. Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak pemberitahuan kejadian kerusakan pada aplikasi SIAP secara lengkap (Form AUTP-6 telah ditandatangani pihak terkait, foto dan dokumen lain), namun Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP 7) belum terbit atau pihak asuransi belum melakukan analisa secara on desk, maka nilai klaim yang diajukan oleh tertanggung dinyatakan setuju oleh pihak Asuransi Pelaksana kecuali apabila klaim melibatkan Independent Loss Adjuster(ILA). Penanggung menerbitkan surat Discharge Form setelah klaim disetujui melalui aplikasi SIAP. Penanggung melakukan pembayaran klaim selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak discharge form ditandatangani oleh Tertanggung dan diupload ke aplikasi SIAP. Asuransi pelaksana menyampaikan pemberitahuan pembayaran klaim menggunakan SMS blasting melalui nomor telepon kelompok tani/gabungan kelompok tani yang didaftarkan. Pembayaran ganti rugi Pembayaran ganti rugi Pengajuan klaim per satuan luas dan intensitas kerusakan telah mencapai ≥75% per petak alami maka pembayaran ganti rugi harus sesuai dengan jumlah luas dari petakan yang rusak dikalikan nilai pertanggungan per hektar (Rp. 6.000.000). Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. (Siti Nurjanah, Penyuluh Ahli Utama Pusat Penyuluhan Pertanian). Sumber : Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi (AUTP) tahun 2023, Direktorat Pembiayaan Pertanian, Dirjen PSP Kementerian Pertanian. Sumber Gambar : https://www.google.com/