Isue strategis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat pertanian saat ini, dan kegalauan para Penyuluh Pertanian di lapangan, antara lain; (1) Penyelenggaraan penyuluhan pertanian pasca UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang diubah keduanya dengan UU No. 15 tahun 2015, maupun turunannya, baik PP. No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri No. 12 Tahun 2017, tentang Pedoman pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, berdampak banyak kelembagaan penyuluhan baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota berubah/beralih fungsi, baik sebagian maupun seluruhnya; (2) Adanya tugas tambahan pendampingan kepada Gapoktan, Poktan, dan kelembagaan tani lainnya, guna menyukseskan Program Strategis Mendukung Ketahanan Pangan, yang tak kalah peliknya (sebut saja; LTT, monev alsintan setiap hari, PATB, SIWAB, Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP), Asuransi Usahatani Sapi (AUTS), dll.), yang membutuhkan stamina, keuletan, dan keikhlasan, serta ekstra kesabaranyang luar biasa dari para Penyuluh Pertanian, beserta keluarganya, disamping menjalankan tugas pokok dan fungsi Penyuluh Pertanian itu sendiri; (3) Harga hasil pertanian yang fluktuatif, mengharuskan para petani untuk bersikap cerdas menyesuaikan pola usaha dan pola tanamnya,sesuai dengan kondisi dan situasi yang berkembang; (4)Kondisi iklim yang kurang bersahabat, mengharuskan para petani “berdamai” dengan perkembangan OPT yang diluar prediksi para petani; (5) Pola pengkaderan PPL ke THL-TB. PP belum berjalan optimal, penanganan THL usia diatas 35 tahun mendesak dilakukan oleh Pemerintah Pusat (yang saat ini berproses), karena PPL yang akan pensiun tahun 2018 – 2020 jumlahnya signifikan. Hal ini dikhawatirkan terjadi kekosongan petugas, apabila tidak dilakukan kebijakan crash program dengan mengangkat THL-TB.PP menjadi ASN, karena mereka sudah pengalamanhampir 9 – 11 tahun, dan mumpuni, serta menguasai wilayah, dan; terakhir (6) Pola penggajian ASN tidak sama, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun antar Kabupaten/Kota antar Provinsi berbeda-beda banyak variasinya, ada yang mendapat Tunjangan Kinerja (TUKIN) serta ada yang mendapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), ada yang tidak. Dan besarannya variatif, tergantung kondisi keuangan daerah, hal ini belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara(ASN), yang amanatnya bahwa setiap ASN akan menerima; a) Gaji pokok, b) Tunjangan Kinerja; dan c) Tunjangan kemahalan, semua ASN nantinya apabila Peraturan Pemerintah sudah ada akan menerima sama ketiga komponen tersebut, besarannya tergantung jabatan dan gretnya. Dengan beragamnya kebijakan pola penggajian ASN yang tidak sama tersebut, berdampak adanya keluhan, kegalauan, dan tanda tanya para Penyuluh Pertanian di lapangan, (misalkan, mengapa Penyuluh Pertanian di Pusat, dan Provinsi mendapat TUKIN, sementara Penyuluh Pertanian Kab./kota tidak, mengapa Fungsional RPH tertentu mendapat TUKIN, sementara yang lain tidak,dan masih banyak pertanyaan yang muncul, dlsb.). Ada ungkapan seloroh PPL “Bersyukurlah bagi para Penyuluh Pertanian yang bertugas di Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang PAD nya tinggi atau daerah kaya, sementara “daerah yang minus” akan tetap bersabar dan tetap mengabdi kepada kemanusiaan (Petani). “ Disamping problematik, polemik, permasalahan, ancaman, gangguan, tantangan, dan kendala yang menghadang para petani saat ini dan kedepan yang semakin kompleks, variatif, serta komprehensif.Terdapat lima tantangan besar sektor pertanian di masa mendatang yang bersifat multidimensi dan membutuhkan perhatian yang serius, yaitu,tantangan untuk :1) meningkatkan pendapatan petani yang sebagian besar memiliki lahan di bawah 0,5 hektar (tantangan agraria), 2) meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian lainnya (tantangan agronomis), 3) memenuhi kebutuhan konsumen atau penduduk yang terus tumbuh (tantangan demografis), 4) memfasilitasi proses transformasi perekonomian nasional dari berbasis fosil ke berbasis bioekonomi (tantangan transformasi ekonomi); dan 5) mewujudkan pertanian berkelanjutan dalam konteks perubahan iklim global (tantangan berkelanjutan). Pertanyaan yang berkecamuk di tengah kegalauan para Penyuluh Pertanian di persimpangan jalan,yaitu bagaimana kita bersikap, dan bertindak menghadapi tuntutan dan tangan kerja yang menggunung dan dilematis diatas ? Penulis mencoba meramu, mengemas, dan memoles dari berbagai sumber bacaan dan empiris di lapangan. Semoga menjadi sajian bacaan yang dapat membantu para Penyuluh Pertanian mencari solusi yang pragmatis, variatif, dan tematik, tergantung sudut pandang kita ! PENYULUH PERTANIAN YANG KOMPETEN, KOMITMEN, DAN MENGUASAI TEKNOLOGI DIGITAL Baru baru ini Kementerian Agama menggulirkan wacana sertifikasi penceramah, dengan menggandeng MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan beberapa ormas keagamaan, sertifikasi itu dirancang untuk memperbaiki keberadaan penceramah di Indonesia. Kompetensi merupakan salah satu indikator sekaligus faktor utama yang dapat menentukan kualitas seseorang terkait dengan profesi yang dijalani. Dengan kompetensi yang dimiliki seseorang dapat menunjukkan jatidirinnya dengan standar kompetensi tersebut, seseorang mempunyai modalitas untuk mengembangkan dirinya, sesuai ukuran dan capaian yang diharapkan lembaganya, maupun publik selaku penggunanya. Secara umum, standar kompetensi yang perlu diperhatikan bagi Penyuluh Pertanian, yaitu; (1) aspek materi penyuluhan, dan (2) aspek metodologi yang terkait dengan pendekatan penyuluhan yang dilakukan. Menarik sekali pemikiran Spencer dan Spencer (1993), dalam Fatorrahman G.,(2018) Jawa Pos, 26 Mei 2018, menyebutkan, ada lima katarakteristik yang diperlukan dalam merumuskan standar kompetensi, yaitu; (1) pertama, motif dijadikan instrumen mengetahui konsistensi Penyuluh Pertanian dalam melakukan kegiatan penyuluhan; (2) kedua, watak menjadi instrumen untuk mencermati perilaku Penyuluh Pertanian. Apakah berjalin kelindan dengan materi penyuluhannya; (3) ketiga, konsep diri digunakan sebagai instrumen untuk mengamati kepribadian Penyuluh Pertanian dalam menjalankan profesinya, dan berinteraksi dengan berbagai pihak; (4) keempat, pengetahuan menjadi instrumen untuk mengecek kapasitas keilmuan yang dimiliki Penyuluh Pertanian;dan (5) kelima, ketrampilan digunakan sebagai instrumen untuk menganalisis kapabilitas dalam menyajikan penyuluhannya dihadapan publik. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 46 A Tahun 2011, yaitu Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dansikapperilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut, dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. Apabila kita simak dengan “Kitab Kuningnya” Penyuluh Pertanian yaitu; Peraturan Menpan No.Per/02/Menpan/2/2008, yaitu Standar kompetensi yang diperlukan seorang Penyuluh Pertanian sesuai dengan jenjang jabatannya,(Pasal 5 ayat (2) huruf a. Peraturan Menpan No.Per/02/Menpan/2/2008, bahwa Penyusunan/Penetapan Standar Kompetensi Penyuluh Pertanian Oleh Instansi Pembina Dalam Hal Ini Kementerian Pertanian. Hal tersebut sejalan dengan SK Menakertrans Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis Golongan Penyuluhan Sub Golongan Penyuluhan Pertanian Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, bahwa Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (penyuluhan). Selain itu Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan pertanian yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan/atau pengalaman kerja, dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian dan memperoleh rewards. Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Pemetaan dan kemasan standar kompetensi untuk okupasi jabatan Penyuluh Pertanian meliputi; (1) Jabatan Penyuluh Pertanian Fasilitator harus kompeten 5 unit kompetensi; (2) Jabatan Penyuluh Pertanian Supervisor harus kompten 6 unit kompetensi dan sedangkan (3) Jabatan Penyuluh Pertanian Advisor harus kompeten 8 unit kompetensi. Adapun judul unit kompetensi Jabatan Penyuluh Pertanian; (1) Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian; (2) Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian; (3) Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian; (4) Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian; (5) Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian;(6) Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian; (7) Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian; dan (8) Melaksanakan Jasa Konsultasi Agribisnis, tergantung okupasi jabatannya yang akan diujikan. Sedangkan kompetensi penyuluh pertanian dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluh pertanian. Sedangkan unsur-unsur dalam kompetensi sangat berpengaruh pada profesionalisme seseorang. Profesionalisme penyuluh pertanian hendaknya memiliki ciri-ciri, antara lain; (1) menguasai pengetahuan dibidangnya; (2) selalu meningkatkan pengetahuan, (3) menguasai bidang tugasnya; (4) tepat dalam melaksanakan tugasnya; (5) kesanggupan dalam bekerja (6) komitmen pada kualitas; (7) memiliki kecakapan; dan (8) selalu meningkatkan mutu kerja (Situs Badan Kepegawaian Nasional dalam Ekstensia, edisi I, 2010). PENYULUH PERTANIAN YANG INOVATIF DAN KREATIF; Permintaan pasar produk pertanian berkualitas, praktis, aman, dan sesuai selera konsumen terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan teknologi. Agar produk pertanian berkualitas, mempunyai nilai tambah, dan mempunyai daya saing, maka pelaku utama/pelaku usaha harus ditingkatkan kemampuannya melalui kegiatan penyuluhan pertanian. Bagaimana caranya kita mewujudkan mimpi tersebut, senantiasa menerapkan teknologi terkini, nah inovasi teknologi yang berpeluang untuk diadopsi petani saat ini, apabila teknologi tersebut mempunyai sifat-sifat; (1) bermanfaat bagi petani secara nyata; (2) lebih unggul dibandingkan teknologi yang telah ada; (3) bersifat praktis, nyaman dan ergonomis; (4) sesuai dengan sistem usahatani petani; (5) bahan, sarana, alatmesin, modal, dan tenaga untuk mengadopsi tersedia; (6) memberikan nilai tambah dan keuntungan ekonomis; (7) meningkatkan efisiensi dalam berproduksi; (8) sesuai dengan tata kehidupan sosial masyarakat dan gender; (9) bersifat ramah lingkungan; (10) menjamin keberlanjutan usaha pertanian; (11) produk yang dihasilkan bersifat aman konsumsi; dan (12) secara umum membawa manfaat bagi perbaikan ekonomi masyarakat. Disamping itu, tentunnya petani masih mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain; (1) ketersediaan pasar hasil panen dengan harga jual yang layak serta keuntungan yang baik; (2) kepastian diperolehnya hasil panen dengan resiko kegagalan yang minimal; (3) penerapan teknologi tidak sulit bagi petani; (4) petani mampu menyediakan modal untuk mengadopsi teknologi; dan (5) memberikan nilai tambah dan keuntungan nyata bagi petani. Dipenuhinya karakteristik teknologi tersebut, belum menjamin petani mengadopsi dengan cepat. Secara empiris masih diperlukan insentif agar petani mau menerapkan teknologi anjuran,antara lain; (1) ketersedian modal usahatani; (2) kemudahan memperoleh sarana,alsintan, prasarana, dan pengairan yang terkait dengan proses adopsi inovasi teknologi; (3) kemudahan dalam memasarkan hasil panen dengan harga yang layak dan kompetitif; (4) prospek untuk memperoleh keuntungan secara berkelanjutan; dan (5) membawa citra kemajuan bagi petani mengadopsi teknologi. Dalam alih teknologi petani harus merasa nyaman dulu dengan adaptasi dengan teknologi yang dianjurkan, dan harus terdapat kesejajaran posisidan status antara berbagai pihak dalam proses alih teknologi, hal tersebut, sejalan dengan pendapat Rogers (1983), bahwa diseminasi teknologi merupakan proses timbal balik para pelaku menyediakan dan menerima informasi dan teknologi, sehingga diperoleh kesepahaman dan kesepakatan bersama. PENYULUH PERTANIAN YANG MELAHIRKAN AGRIPRENEUR/WIRAUSAHAWAN PERTANIAN Potensipara kawula muda, yaitu: (1) kompetensi generasi muda yang tinggi (banyak lombasecara internasional ilmu pengetahuan dan Skill yang dimenangkan generasi muda, khususnya lomba olimpiade kimia, fisika, dan lain-lain);(2) Komitmen negara yang kuat dalam membangunkom petensi kerja (UU 13/2003, tentang Ketenagakerjaan); (3) Adanya standar internasional akan kompetensi, sehingga untuk bekerja disuatu negara dipersyaratkan mempunyai kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi); dan (4) Tuntutan kompetensi tenaga pada industri di dunia internasional, bahkan Presiden kita, mencanangakan tahun 2019 merupakan tahun pengembangan SDM. Namun kenyataannya masih banyaknya tenaga kerja kita belum banyak yang mempunyai sertifikat keahlian. Untuk ituberikan kesempatan kepada para petani untuk mengembangkan potensi dan kemampuan mereka, sekaligus membekali diri mereka dengan kecakapan ilmu, keluhuran budi pekerti, serta ketrampilan/keahlian yang sangat bernilai di abad ke-21. Agar petani dapat mengelola agribisnisnya dengan baik dan mampu memanfaatkan potensi sumberdaya alam/lahan, sumberdaya manusia, dan modal secara optimal. Untuk itu para petani hendaknya kita bekali wirausahawan pertanian. Wirausaha (entrepreneur) adalah individu yang memiliki pengendalian tertentu terhadap alat produksi dan menghasilkan lebih banyak dari pada yang dikonsumsinya atau dijual atau ditukarkan agar memperoleh pendapatan. Menarik pendapat Rektor IPB, Dr. Arif Satria, SP.,M.Si, bahwa penumbuhan wirausahawan pertanian bisa menjadi jalur penarik minat generasi muda berkecimpung dunia tani. Oleh karena itu, pencetakan wirausahwan pertanian harus ada pendampingan dan monitoring, proses inkubasi dan tahapan lainnya sebagai proses persiapan menjadi pelaku usaha. Menjadi seorang pengusaha bukanlah suatu accident (kebetulan) belaka, tetapi dirancang dengan sebaik-baiknya. Hingga sekarang pertumbuhan wirausahawan pertanian di IPB khususnya, baru 7 %. Tetapi dengan dorongan dan dukungan setidaknya ditargetkan sampai 15 %.Diantara ciri-ciri pribadi yang memiliki modal sebagai pengusaha sukses, antara lain; (1) Waktu usia dini (waktu kecil) ketika menghadapi kesulitan cenderung melakukan improvisasi diri untuk mencari solusi; (2) Waktu masa remaja cenderung menonjolkan kecerdasan bukan kepintaran karena ketekunan; (3) Ketika mengawali bisnis cenderung cari tantangan hal-hal baru dan berbeda nuansa inovatif-kreatif untuk dicoba dan dicobanya. Bukan berbisnis yang bernuansa ikut-ikutan; (4) Ketika sudah menjadi pengusaha, ketika menghadapi kerugian dan kebangkrutan, justru dijadikan sumber kekuatan,dianggap sebagai proses pembelajaran,sehingga terbentuk jatidiri yang lebih ulet/tahan banting; dan (5) Jika sudah menjadi pengusaha sukses cenderung terpanggil untuk membangun masyarakat disekitarnya dan menularkan kiat-kiat sukses kepada sesamanya yang belum sukses (Wahyu Supadmo, 2013). Sebelum terjun sebagai wirausahawan pertanian, seorang pemuda tani harus mempersiapkan diri; (1) Memilih komoditas yang tepat, sesuai selera konsumen dan trend pasar; (2) Melakukan survay pasar; (3) Mempromosikan produk; (4) Mencari dan mengelola modal usaha; (5) Menentukan skala kegiatan; (6) Memilih lahan untuk agribisnis; (7)Mengelola tenaga kerja secara optimal; (8) Menguasai manajemen agribisnis; (9) Menjalin kerjasama dengan pelaku agribisnis lainnya. PENYULUH PERTANIAN YANG MAMPU MENGEMBANGKAN PERTANIAN ORGANIK Walaupun revolusi hijau telah memberikan sumbangan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, pencapaian swasembada beras, dan penurunan tingkat kemiskinan. Namun dampak yang ditimbulkan merupakan tantangan tersendiri,antara lain; (a) ketergantungan pada penggunaan pupuk kimia; (b) melemahnya kearifan lokal, yang disebabkan oleh penerapan paket teknologi melalui kebijakan perkreditan dan subsidi; dan (c) kesehatan tanah yang semakin menurun,karena bahan organik tanah (Kasryno,2007). Akhir-akhir ini masyarakat tani mulai menyadari dampak tersebut, dengan mengikuti Sekolah Lapangan pada mulanya dipraktekkan untuk mengatasi hama wereng coklat yang muncul, akibat penggunaan pestisida yang berlebihan, dan kemudian diperluas menjadi praktek budidaya yang memperhatikan kesehatan lingkungan. Perubahan lingkungan strategis seperti; meningkatnya harga minyak bumi, telah menyebabkan biaya produksi pupuk kimia semakin meningkat, sehingga mendorong perluasan praktek budidaya pertanian ekologis. Petani telah menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dengan memelihara ekosistem yang ditandai penerapan pertanian yang menggunakan pupuk organik dan berupaya menghemat penggunaan air. Selanjutnya, Kasryno (2007) menyoroti kecenderungan pergeseran yang terjadi dalam praktek budidaya pertanian, antara lain;meluasnya areal tanaman pangan di Sumatera, adanya ketimpangan distribusi penguasaan lahan terutama di Jawa, dan semakin timpangnya distribusi pendapatan masyarakat pedesaan. Keberhasilan pembangunan pertanian dan pedesaan di masa mendatang, akan sangat bergantung kemampuan melakukan diversifikasi pertanian berspektrum luas, baik horizontal maupun vertikal, termasuk di dalamnya integrasi tanaman ternak untuk mendukung pertanian ekologis yang berkelanjutan dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional. Konsep pertanian berkelanjutan diuraikan oleh Djajakirana dan Sabiham (2007), ditinjau dari perspektif ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tanah merupakan suatu sistem dan erat hubungannya dengan semua kahidupan, termasuk manusia, jika kekurangan bahan organik sebagai sumber energi bagi kehidupan organisme dalam tanah dan merupakan bagian integral dari sistem biologi tanah dipastikan akan tidak sehat dan produktivitasnya menurun. Keberagaman faktor-faktor pembentuk tanah yang menyebabkan variabilitas kondisi awal bahan organik tanah di Indonesia sangat tinggi, dengan curah hujan dan suhu yang tinggi, proses dekomposisi berlangsung sangat cepat, apalagi dengan pola tanam monokultur, yang sangat memboroskan bahan organik tanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya menaikkan kadar bahan organik tanah secara teratur, untuk memperbaiki kandungan bahan organik tanah. Bahan organik tanah. Pertanian ekologis dan kearifan lokal, tidak perlu dipertentangkan dengan pertanian teknologis dan konsep desa industri, bahkan memerlukan keserasian antara keduanya. Penyerasian modal teknologi kapital yang dapat direpresentasikan oleh fase perkembangan teknologi benih dengan modal sosial (fase perkembangan teknologi benih) dengan modal sosial yang (perkembangan pertanian ekologis), bukan mustahil dapat mendorong terwujudnya desa industri yang ramah lingkungan (Sadjad, 2007). Tantangan dalam mewujudkan desa industri dan ketahanan pangan yang kuat bersifat jangka panjang, kompleks, dan memerlukan terobosan besar. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen agropolitik yang tidak terfokus pada produksi padi saja, tetapi juga pada proses diversifikasi di lahan pertanian umumnya, dan lahan persawahan khususnya. Patut diperhitungan pendapat Sumodiningrat, bahwa pertanian organik sudah selayaknya dikembangkan untuk mengimbangi kelangkaan pupuk kimia, semakin meningkatnya subsidi pupuk, dan sebagai respon terhadap peningkatan permintaan produk organik. Pengaturan tataniaga yang ketat juga telah menimbulkan masalah koordinasi, sehingga pupuk menjadi barang spekulasi dan akibat lebih lanjut terjadi inefisiensi dalam distribusi dan pemasaran. PENYULUH PERTANIAN YANG MENJADIKAN PETANI AHLI PHT Program PHT melalui SLPHT sangat strategis dalam memberdayakan kembali petani dari pelaksana program intensifikasi menjadi tenaga penggerak peningkatan kesejahteraan pedesaan. SLPHT berperan dalam; (1) Pembelajaran tentang pendekatan ekologi pada usaha tani untuk mampu mengelolanya dengan baik dan berkelanjutan; (2) Proses pembelajaran berpikir dan bertindak kritis dalam usahatani dan kehidupan pedesaan; (3) Proses pengkaderan kepempimpinan, karena peserta didik SLPHT mendapatkan ketrampilan memimpin dalam kehidupan masyarakat desa; dan (4) Menerapkan hasil temuannya di lapangan untuk mengelola usahatani mereka secara ramah lingkungan. Teknologi revolusi hijau bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dengan meningkatnya produksi pertanian, petani harus mampu memilih sejumlah teknologi yang ditawarkan (Pontius et al. 2000), setelah 30 tahun lebih menerapkan teknologi revolusi hijau (Sekolah Lapangan), berdampak antara lain: (a) Penggunaan pupuk kimia ada kecenderungan yang semakin lama semakin meningkat untuk mempertahankan tingkat produksi pertanian (padi sawah); (b) Peningkatan penggunakan pupuk kimia tidak mampu meningkatkan produktivitas padi; (c) Kondisi tanah semakin “sakit” yang dicirikan oleh tanah yang semakin padat; (d) Tekstur dan strukur tanah semakin padatantara lain disebabkan oleh kadar bahan organik tanah semakin menurun; (e) Lingkungan biologis tanah dan pertanian semakin rusak (cacing menghilang dan keseimbangan biologis lingkungan terganggu); (f) Air semakin langka dan kurang sehat; (g) Petani diberlakukan sebagai “bawahan” Penyuluh Pertanian; dan (h) paket teknologi harus diterapkan secara utuh di daerah untuk “memudahkan” bagi pelaksana program. Namun keuntungannya penerapan SLPHT, antara lain; (1) Kemandirian produksi yang juga berdampak terhadap kemandirian bangsa; 2) Penghematan dan peningkatan devisa; dan (3) Keberlanjutan pembangunan. Gerakan kemandirian akan memacu meningkatnya biaya energi, karena pupuk kimia maupun pestisida sangat bergantung pada energi minyak gas bumi. FAO bekerja sama dengan beberapa LSM telah melakukan kegiatan SLPHT mulai tahun 1998-2002 di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Bali. Kegiatan ini telah berhasil menjadikan petani kembali sebagai inovator dalam mengelola usahataninya dengan menerapkan prinsip lahan, lingkungan, dan tanaman sehat untuk menghasilkan produk yang sehat dan meningkatkan efisiensi usaha tani dan pendapatan. Pada dasarnya program SLPHT dapat diibaratkan sebagai langkah awal dari “Pilihan Langkah/Tahapan Pembangunan Pertanian (Development Heresy)” yang mencakup pentahapan, yaitu; (a) petani sebagai ahli PHT; (b) petani sebagai pelatih; (c) petani sebagai peneliti; dan (d) petani sebagai perencana strategis dan organisator (Dilts 1998). Dengan demikian program penelitian adaptif dan partisipasif merupakan pendekatan yang tepat dan harus dilanjutkan dengan pembinaan berkelanjutan, sehingga menumbuhkan kelembagaan petani yang dapat mendukung peningkatan ekonomi pedesaan, yang akhirnya dapat mewujudkan pembangunan pertanian berkelanjutan. Paradigma revolusi hijau sebagai penggerak pembangunan yang sentralistik adalah teknologi yang supply driven, sedangkan paradigma dalam pembangunan dengan penggerak sumber daya manusia petani adalah demand driven, yaitu teknologi direncanakan untuk mengatasi masalah yang dirasakan petani dengan penelitian spesifik lokasi yang direncanakan dan dilaksanakan bersama petani. PENYULUH PERTANIAN YANG MENJADIKAN PETANI MAMPU MENGELOLA PERUBAHAN IKLIM Perubahan iklim merupakan tantangan serius yang kini dihadapi masyarakat dunia dan diperkirakan akan terus mengancam kehidupan di masa yang akan datang. Ancaman dan krisis pangan dunia dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat dipisahkan dari perubahan iklim karena pemanasan global. Fenomena alam ini diyakini akan berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan pertanian. Dampak perubahan iklim antara lain; (a) terjadinya peningkatan suhu udara; (b) perubahan pola hujan; (c) peningkatan muka air laut; dan (d) meningkatnya kejadian iklim ekstrim El-Nino dan La Nina yang meningkatkan frekuensi banjir dan kekeringan. Pertanian mengalami dampak paling serius dan kompleks akibat perubahan iklim, baik dari aspek biofisik, teknis, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, perubahan iklim dikhawatirkan akan mendatangkan masalah baru bagi keberlanjutan produksi pertanian, di tengah pesatnya industrialisasi. Sektor pertanian menjadi korban, penyebab, dan solusi bagi dampak perubahan iklim itu sendiri. Di satu sisi, pertanian berperan penting terhadap ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, dan sumber mata pencaharian jutaan petani dengan berbagai keterbatasan. Di sisi lain, pertanian rentan terhadap perubahan iklim, penghasil emisi gas rumah kaca (GRK), meski relatif kecil dan potensial menjadi jalan keluar melalui upaya mitigasi. Oleh karena itu, pembangunan pertanian tidak hanya memprioritaskan upaya adaptasi perubahan iklim, tetapi juga perlu berkontribusi dalam program mitigasi melalui penerapan teknologi untuk meningkatkan penyerapan GRK dan sekuestrasi karbon. Upaya peningkatan produksi pertanian ke depan tidak hanya ditujukan untuk stabilitasi ketahanan pangan, tetapi juga mitigasi emisi GRK dan stabilitasi ketahanan energi. Untuk itu, dalam pembangunan pertanian diperlukan strategi menghadapi perubahan iklim yang membedakan subsektor pertanian pangan dan non-pangan, khususnya dalam pemanfaatan lahan gambut. Kesiapan subsektor pertanian pangan dalam menghadapi dampak perubahan iklim, melalui upaya adaptasi, berperan penting dalam menjamin keberlanjutan ketahanan pangan. Pada subsektor pertanian non-pangan perlu dikembangkan upaya mitigasi emisi GRK dan stabilitas ketahanan energi terbarukan dengan azaz pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Untuk mengantisipasi perubahan iklim di sektor pertanian diperlukan : (a) analisis dan delineasi wilayah terkait dengan tingkat kerentanan dan dampaknya terhadap sektor pertanian; (b) penyusunan road map strategi sektor pertanian menghadapi perubahan iklim dan lingkungan, baik dalam upaya antisipasi maupun mitigasi dan adaptasi, dan (c) penyiapan berbagai perangkat hukum, kebijakan, dan kelembagaan untuk menghadapi perubahan iklim. Strategi dan kebijakan umum penanggulangan dampak perubahan iklim pada sektor pertanian adalah : (a) program aksi adaptasi pada subsektor tanaman pangan dalam upaya pelestarian dan pemantapan ketahanan pangan nasional sebagi prioritas utama, (b) program aksi mitigasi pada subsektor perkebunan melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan dan penurunan emisi GRK, sebagai komite nasional, dan (c) subsektor lain, melakukan adaptasi dan mitigasi dengan bertitik tolak pada prioritas pencapaian sasaran pembangunan. Strategi teknisnya meliputi: (a) optimalisasi pengelolaaan sumberdaya lahan dan air/irigasi; (b) penyesuaian pola tanam/pengelolaan, terutama tanaman pangan dan diversifikasi pertanian; (c) perakitan dan penyiapan teknologi adaptif serta berbagai pedoman; dan (d) penerapan teknologi adaptif dan ramah lingkungan. PENYULUH PERTANIAN YANG MENJADIKAN PETANI MASA DEPAN YANG MAPAN Untuk menyongsong masa depan yang mapan seorang petani harus mampu membuka tabir yang dilukiskan oleh Kaman Nainggolan (2003),yang masih relevan kita simak,antara lain; (1) Trens pasar, yakni pasar akan semakin terbuka dengan longgarnya hambatan-hambatan dagang; (2) Permodalan petani, akses modal sangat menjadi kendala bagi petani hampir seluruh negara berkembang; (3) Teknologi, inovasi dan diseminasi teknologi baik yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, maupun oleh kementerian teknis sangat lambat dirasakan petani; (4) Agroindustri yang tumbuh di pedesaan yang dapat menyerap banyak tenaga kerja di pedesaan, tapi kebanyakan pabrik olahan ada di perkotaan; (5) Inkubator bagi petani, perlunya dikembangkan pendekatan sekolah lapang untuk pengembangan komoditas pertanian di pedesaan,agar petani lebih berdaya; (6) Support services, hal ini paling lemah, untuk itu peran Pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam memperjuangkan nasib petani sangat krusial; dan (7) Budaya kerja para petani, harus dirubah dari yang mengharapkan bantuan menjadi pelaku agribisnis yang mandiri bertumpu pada kemampuan diri petani dan kelompoknya. Dimasa mendatang pertanian tangguh atau pertanian industrial adalah sosok petani modern yang ditandai; (1) Pengetahuanmerupakan landasan utama dalam pengambilan keputusan memperkuat intuisi, kebiasaan atau tradisi; (2) Kemajuan teknologi merupakan instrumen utama dalam pemanfaatan sumberdaya; (3) Mekanisme pasar merupakan media utama dalam transaksi barang dan jasa; (4) Efisiensi dan produktivitassebagai dasar utama dalam alokasi sumberdaya dan karenanya membuat hemat dalam penggunaan sumberdaya; (5) Mutu dan keunggulan merupakan orientasi, wacana sekaligus tujuan; (6) Profesionalisme merupakan karakter yang menonjol; dan (7) Perekayasaan merupakan inti nilai tambah, sehingga setiap produk yang dihasilkan selalu memenuhi peryaratan yang telah ditetapkan lebih dahulu dalam mutu, jumlah, volume, bentuk, warna, khasiat dan sifat-sifat lainnya dengan ketepatan waktu. PENYULUH PERTANIAN YANG MAMPU MEMBALIK ARUS MENUAI KEMANDIRIAN PETANI Mengapa perlu upaya membalik arus? pemikiran dan pembahasan masalah bahwa kecenderungan yang terjadi dewasa ini dilandasi oleh perilaku dan tatanan yang kurang memuaskan. Apabila hal itu dibiarkan maka kelesuan pembangunan pertanian akan terus berlangsung. Kerusakan sumber daya alam, seperti lahan dan air sebagai modal utama pembangunan pertanian, akan terus terjadi. Demikian pula halnya dengan masyarakat tani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, akan semakin merosot kemandirian dan kemampuan inovatifnya. Kelesuan sektor pertanian akan menyebabkan semakin meluasnya kemiskinan. Gejala tersebut tidak terjadi dalam waktu sepintas, tetapi akumulasi permasalahan yang berlangsung lama, dan bukan kesalahan kebijakan dan kelemahan pelaksanaan pembangunan pertanian semata, tetapi faktor yang berasal dari luar pertanian. Permasalahan dewasa ini berdasarkan pengalaman sebagai partisipan pembangunan, maupun sebagai profesional melalui penelitian dan observasi empiris atau refleksi pendekatan historis. Kesemuanya mengindikasikan tantangan yang dihadapi, peluang dan harapan yang muncul adalah sebagai hasil dari kemampuan mensintesis masalah dan perubahan yang terjadi dalam pendekatan pembangunan. Ada pelajaran yang membawa pada pemikiran konseptual maupun operasional yang apabila dilaksanakan akan menghasilkan arus balik yang dapat menggerakkan pembangunan pertanian dengan landasan yang lebih kokoh menuju perbaikan kesejahteraan masyarakat tani dan pedesaan di masa yang akan datang. Tentu saja pemikiran ini memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pelaku pembangunan dan diimplemetasikan dalam skala yang cukup luas, serta didukung dengan instrumen kebijakan yang memadai. Dari perspektif pendekatan sistem alur pikir, maka upaya membangun kreativitas dan kemandirian petani merupakan faktor kunci dalam upaya membalik arus. Mengapa demikian? Petani pada dasarnya adalah inovator dan investor terbesar dalam pertanian Indonesia. Setelah krisis ekonomi pada tahun 1998 pasca reformasi, hanya petani yang mampu secara konsisten melakukan investasi dan peningkatan produksi pertanian. Budidaya padi berwawasan ekologi dengan inovasi teknologi ramah lingkungan saat ini, terdesak oleh kepentingan upaya mencapai swasembada beras melalui pelaksanaan revolusi hijau ada kecerendungan kita mengabaikan pemeliharaan sumber daya alam dengan melakukan eksploitasi secara berlebihan. Sementara itu kearifan lokal yang dimiliki oleh beberapa daerah ternyata mampu membangun dan mempertahankan budidaya pertanian berwawasan ekologi. Memulihkan ekosistem pertanian melalui budidaya pertanian berwawasan ekologi adalah arena membangun kreativitas untuk dapat diwariskan kepada generasi petani yang akan datang. Perubahan dan pergeseran dalam pembangunan pertanian maju memerlukan lembaga akar rumput yang ditopang oleh kearifan lokal dan menjadi modal sosial yang mendapat dukungan dari semua pihak. Ketiga pilar yang dilaksanakan melalui proses interaktif tersebut diharapkan akan menghasilkan arah kerangka operasional dalam upaya membalik arus menuju masa depan masyarakat tani dan pedesaan yang lebih sejahtera, berlanjut, dan mencerminkan terwujudnya keadilan sosial. Pada masa lampau pendekatan sentralistik sangat mendominasi pembangunan pertanian yang cenderung melemahkan kreativitas petani. Namun, tatkala kita dihadapkan kepada permasalahan seperti ledakan hama penyakit yang sangat menganggu produksi tanaman pangan, pemerintah pada tahun 1987, melara