Betapa mulia dan beratnya tugas yang diemban oleh Seorang Penyuluh Pertanian dalam mewujudkan mimpi para petani di wilayahnya dalam melaksanakan pembangunan pertanian,kita harus memahami dan mempedomani berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,antara lain; Peraturan Menteri Per metanian No.56/PERMENTAN/RC.040/11/2016,tentangPedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian No.830/Kpts/RC.040/12/2016, tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian. Tugas Kementerian Pertanian mengarahkan kebijakan, program dan kegiatan untuk mengakselerasi percepatan pembangunan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Nasional. Sedangkan Gubernur dan Bupati/Walikota mensinergikan arah kebijakan, tujuan program dan sasaran kegiatan Kawasan Pertanian Nasional dengan Kawasan Pertanian Provinsi dan Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota. Disamping itu arah kebijakan, tujuan program dan sasaran kegiatan Kawasan Pertanian tersebut, harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kelestarian sumberdaya alam, sosial budaya masyarakat dan selaras dengan rencana pembangunan daerah masing-masing. Penyuluh Pertanian selaku orang teknis dalam menerapkan di lapangan juga memperhatikanPeraturan Menteri Pertanian No.41/Permentan/OT.140/3/2014, tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian. Disisi lain, revitalisasi di bidang pertanian ditujukan untuk menjadikan pertanian sebagai tumpuan kekuatan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, revitalisasi pertanian juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi penduduk perdesaan, serta mengurangi kemiskinan. Revitalisasi pertanian dilaksanakan melalui pembangunan pertanian yang mengkedepankan tumbuhnya agribisnis, baik di hulu, on farm, hilir, maupun jasa penunjang. Sebagai contoh, yaitu; (1) Usaha hulu antara lain; agroindustri benih/bibit, pupuk, pestisida hayati, dan alat-alat mesin pertanian;(2) Usaha on farm, meliputi; produksi tanaman pangan, hortkultura, perkebunan dan peternakan; (3) Usaha hilir, mencakup; agroindustri pengolahan hasil, standarisasi, grading, pengemasan, transportasi, dan pemasaran; dan (4) Usaha jasa penunjang, antara lain; perbankan, perkreditan, dan pergudangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan penelitian. Pembangunan pertanian dilakukan di bumi nusantara ini, sudah berlangsung sejak 113 tahun yang lalu, kini telah memasuki 100 tahun kedua.Sebagai catatan untuk pembangunan sepanjang seratus tahun pertama, perlu ada evaluasi dan perenungan diri, agar membawa keberlanjutan pembangunan pertanian yang lebih baik, sebagaimana yang kita cita-citakan. Ada persepsi- persepsi yang keliru, yang harus kita benahi, antara lain; (1) Persepsi keliru tentang tanggungjawab pertanian dan petani dalam mencapai kecukupan pangan. Tanggungjawab tentang mencapai kecukupan pangan adalah tanggungjawab seluruh kemampuan bangsa, bukan tanggungjawab pertanian dan petani; (2) Persepsi keliru, mengenai tanggungjawab pertanian untuk menyerap angkatan kerja nasional yang makin bertambah. Pada saat ini pertanian sudah dibebani dengan angkatan kerja yang terlalu banyak dengan akibat rendahnya produktivitas; (3) Persepsi keliru bahwa menyusutnya lahan pertanian tidak bisa dibendung. Kita tetap harus mengupayakan dengan sungguh-sungguh di semua tingkatan. Apalagi dengan diterbitkannya Undang-undang No.41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pesepsi keliru bahwa proses penciutan lahan milik petani tidak bisa dihentikan, antara; lain karena adanya ketentuan dalam agama mengenai hak waris atas tanah; (4) Persepsi keliru tentang sulitnya mengajak berpikir ekonomis dan industrial, oleh karena itu aparat pertanian dilapangan dengan berbagai cara mengajak para petani berpikir menganalisa keterlaksanaan proyeknya/kegiatannya yang akan dibiayai dengan kredit. Pembangunan sarana dan prasarana, termasuk kelistrikan hingga menjangkau wilayah pedesaan, dengan demikian usaha petani dengan pemasaran akan lancar. Pembangunan industri lebih diarahkan ke pedesaan, tidak ada alasan bagi industri yang bahan mentahnya bervolume besar, seperti; indusri hasil pertanian untuk berada di daerah kota. Perlunya intervensi regulasi berupa; Undang-undang yang mengatur keharusan industri, termasuk industri manufaktur untuk melakukan kontrak kerja/menjalin kemitraan usaha beberapa cabang kegiatannya kepada usaha kecil dan menengah di pedesaan untuk memperbesar kesempatan kerja di pedesaan dan merintis kebiasaan kerja industrial. Hal ini sejalan dengan “trend gerakan besar-besaran Uni Eropa saat ini,”dengan gerakan pembangunan pedesaan, yang Menurut Rhenald Kasali,senin 30 April 2018(Efek Disrupsi, Mungkinkah Kembali Ke Desa), bahwa Uni Eropa sudah berkomitmen menyalurkan 100 milyar Euro dana desa selama 6 tahun (2014-2020) untuk membangun pertanian dan ekologi. Apabila Uni Eropa hanya berfokus pembangunan pertanian pada 118 titik. Amat berbeda dengan Indonesia yang lebih kurang 77.000 desa yang akan dibidik dalam pembangunan pertanian. Kini dunia sepertinya tengah disadarkan untuk kembali ke desa, sebab hanya disanalah ada pangan dan udara segar. Dan Indonesia dengan dana desa dan BUMDES nya berada di garis depan. Tidak mengherankanapabila saat ini sejumlah negara sudah disarankan badan-badan dunia melakukan studi banding ke negara kita. Beruntung semenjak Undang-undang No. 6 tahun 2014, tentang Desa, telah diundangkan, pemerintah Indonesia menggenjot pembangunan di desa, alokasi dana desa yang didistribusikan sejak tahun 2015 mencapai 120 triliun, terus naik tiap tahunnya sesuai dengan kondisi keuangan negara. Memang sampai tahun lalu dana desa sulit dipakai untuk pengentasan kemiskinan, karena ada ketentuan yang melaras swakelola. Namun dengan dikeluarkan oleh SKB 4 menteri terkait dengan pembangunan pedesaan, bahwa 30 % dari dana desa itu, kini bisa dipakai untuk program padat karya tunai. Jadi kini tak perlu lagi menggunakan kontraktor dari luar desa. Artinya dana dipakai oleh oleh orang desa dengan tenaga masyarakat desa, itu berarti perputaran uang akan lebih banyak di desa yang bersangkutan. Disinilah peran para Penyuluh Pertanian dituntut agar mampu menjadi inspirator, komunikator, promotor, sekaligus dinamisator pembangunan pertanian untuk memperjuangkan keinginan dan kebutuhan para petani di wilayah binaannya masing-masing untuk melakukan pendekatan dengan berbagai cara dan metode kepada Kepala Desa/Pimpinan lembaga tingkat desa beserta perangkatnya, agar aspirasi dan kebutuhan dasar para petani terakomodir dalam dana pembangunan desa masing-masing wilayahnya. Kedepan hendaknya pembangunan pertanian, didorong yang lebih integratif dari hulu ke hilir, harus ada insentif ekonomi untuk merealisir potensi-potensi yang ada di wilayah pembangunan pertanian, sambil tetap memperhatikankeseimbangan ekosistem. Sedikitnya ada 9 (sembilan) kebijakan yang harus dirancang dalam proses transformasi, antara lain; (1) Pemberdayaan masyarakat miskin pedesaan dan penguatan organisasinya; (2) Akses, sumberdaya, dan teknologi; (3) Melestarikan teknologi dan budaya lokal; (4) Pentingnya pendidikan dan pelatihan masyarakat desa,khususnya para Pelaku Utama dan Pelaku usaha pertanian, serta ketahanan pangan; (5) Akses modal dan pasar; (6) Stimulus fiskal guna meningkatkan pertumbuhan pertanian; (7) Kebijakan industri lebih difokuskan pada agroindustri yang berlokasi di sentra-sentra produksi pertanian, menciptakan “one million job a year” di pedesaan; (8) Kebijakan perdagangan yang memberikan insentif bea masuk yang adil untuk melindungi petani dari produk-produk impor pertanian dari luar yang murah akibat subsidi; dan (9) Perguruan tinggi sebagai sumber ilmu pengetahuan dan teknologi harus berubah lebih berorientasi teknologi tepat guna yang mudah, murah, dapat diterima masyarakat, dan menguntungkan para pelaku utama dan pelaku usaha pertanian yang berwawasan lingkungan, agribisnis, dan ramah lingkungan. Menarik sekali pendapat Prof. Dr.Hermanto Siregar, Guru Besar IPB, bahwa dalam kebijakan pembangunan pertanian kedepan, perlu dipertimbangkan; (1) Ketahanan pangan masih perlu diprioritaskan; (2) Kenaikan pendapatan petani perlu dirancang secara sitematis; (3) Peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota) dalam ketahanan Pangan dan peningkatan kesejahteraan petani perlu ditingkatkani; (4) Ekspor dan dan diversifikasi ekspor. Untuk memujudkan impian pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tersebut, perlu dilakukan upaya strtegis dan komprehensif (menyeluruh), terprogram, fokus dan berkelanjutan; (1) Membangun basis bagi partisipasi pelaku utama; (2) Meningkatkan potensi basis produksi dan skala usaha pertanian; (3) Mewujudkan pemenuhan kebutuhan insani pertanian yang berkualitas; (4) Mewujudkan pemenuhan kebutuhan insfrastruktur pertanian; (5) Mewujudkan sitem pembiayaan pertanian;(6) Mewujudkan sistem inovasi pertanian; (7) Mewujudkan sistem insentif dan perlindungan bagi petani; (8) Mewujudkan sisitem usahatani bernilai tinggi melalui intensifikasi, diversifikasin, dan pewilayahan pengembangan komoditas unggulan; (9) Mewujudkan agroindustri berbasis pertanian domestik di pedesaan; (10) Mewujudkan sistem rantai pasok terpadu berbasis kelembagaan pertanian yang kokoh; (11) Menerapkan praktek pertanian dan manufaktur yang baik; dan terakhir (12) Mewujudkan Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota) yang berpihak kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Bagaimana strategi yang diterapkan dalam menghadapi globalisasi, perdangan bebas, era digital yang ditandai dengan kemajuan iptek pertanian yang serba cepat dan canggih, memerlukan langkah yang strategis, yakni: memperkokoh fondasi pembangunan pertanian melalui PANCAYASA, yaitu; (1) Penyediaan/perbaikan infra struktur termasuk sistemperbenihan/perbibitan dan riset/kaji terap/uji coba/demplot/demfarm dan demunit; (2) Penguatan kelembagaan; (3) Perbaikan sistem penyuluhan; (4) Penanganan pembiayaan pertanian terutama upaya untuk memobilisasi dana masyarakat di perbankan;dan (5) Fasilitasi pemasaran hasil pertanian. Akselerasi pembangunan pertanian, antara lain; (1) Melibatkan partisipasi berbagai komponen masyarakat; (2) Padanan satu desa/kelurahan-satu komoditas unggulan-satu Penyuluh Pertanian; (3) Sinergis seluruh potensi sumberdaya secara optimal; (4) Fokus komoditas strategis nasional dan unggulan daerah, perencanaan pengembangan komoditas berdasarkan master plan dan road map, serta zonenasi berdasarkan agroekologi wilayah masing-masing; (5) Penguatan sistem monitoring, pelaporan, data base; dan terakhir (6) Pengutamaan gender dan pendekatan sosial budaya (lebih tajam kepada kaum wanita tani melalui PKK di desa/kelurahan yang selama ini merupakan kader wanita yang handal yang bertebaran di desa/kelurahan di seluruh pelosok tanah air. Kita manfaatkan wanita tani yang menjadi kader PKK menjadi “diplomat” tingkat desa/kelurahan untuk melakukan pendekatan kepada Kepala Desa/Pimpinan lembaga tingkat desa beserta perangkatnya, agar kepentingan kaum wanita tani juga diakomodir dalam dana desa. PENDEKATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DAN PEMBERDAYAAN PENYULUHAN PERTANIAN Agribisnis yang merupakan sistem usaha yang berdaya saing menjadi fokus utama dalam pembangunan pertanian saat ini, yang dicirikan antara lain : efisiensi yang tinggi, mampu merespon perubahan pasar secara cepat dan memanfaatkan jasa pendukung yang ada, menghasilkan produk bernilai tinggi, serta menggunakan inovasi teknologi tepat guna. Kedepan pemerintah diharapkan terus mengembangkan agribisnis secara sinergis, yang mencakup 4 (empat) subsistem agribisnis yang kegiatannya adalah; (1) Subsistem Agribisnis Hulu (up- Stream Agribisnis) ; yakni mencakup seluruh kegiatan ekonomi untuk memproduksi dan mendistribusikan sarana produksi yang akan dibutuhkan dalam proses produksi usahatani. Misalnya : industri pupuk, pestisida, industri penghasil traktor-mesin-mesin pertanian, industri pembibitan dan pembenihan; (2) Subsistem Agribisnis Primer (On Farm Agribisnis) ; yakni kegiatan usahatani (budidaya) yang merupakan kegiatan produksi yang menggunakan sarana produksi yang disediakan oleh Subsistem Agribisnis Hulu, untuk menghasilkan komoditas pertanian primer;(3) Subsistem Agribisnis Hilir (Down Stream Agribisnis);yakni mencakup seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah dan memasarkan komoditas pertanian primer yang dihasilkan oleh subsistem agribisnis Primer. Produk olahan tersebut dapat berbentuk akhir (misalnya ; industri makanan-minuman, industri barang serat alam, tepung tapioka, tepung maezena, minyak nilam, tepung lombok, dll). Termasuk juga dalam subsistem ini adalah kegiatan perdagangan dan pendistribusian produk olahan tersebut; dan(4) Subsistem Jasa Pendukung Agribisnis (Service For Agribisnis) ; yakni mencakup seluruh kegiatan untuk mendukung operasionalnya dan berkembangnya ketiga subsistem agribisnis diatas. Sedangkan yang termasuk dalam subsistem agribisnis ini adalah keuangan, infra struktur, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pertanian, konsultasi agribisnis, serta kebijakan pemerintah. Kebijakan dasar yang perlu dilakukan dalam Pengembangan Agribisnis, antara lain; (1) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; (2) Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif, sesuai kompetensi daerah, yang berbasis sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dengan menghilangkan segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan; (3) Memberdayakan pengusah kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien (sangkil) produktif, dan berdaya saing; (4) Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan oleh para pelaku pasar, penyederhanaan prosedur; dan (5) Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budidaya local dalam rangka menjamin tersediannya pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, serta dalam rangka peningkatan pendapatan petani dan produsen disektor hulu. Strategi yang perlu diterapkan dalam pengembangan agribisnis, antara lain; (1) Mengembangkan komoditas unggulan; (2) Menumbuhkembangkan kawasan industry pertanian pada sentra-sentra pengembangan agribisnis komoditas unggulan; (3) Meningkatkan kegiatan promosi, penanganan mutu produk, serta kemasannya; (4) Menumbuhkembangkan wirausaha dibidang agribisnis; (5) Menumbuhkembangkan teknologi tepat guna berwawasan lingkungan; (6) Menumbuhkembangkan industri – industry pendukung agribisnis; (7) Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah untuk menjadi motor penggerak agribisnis; dan(8) Memotivasi pelaku agribisnis menerobos pasar lokal, regional, nasional, sampai kepasar internasional. Dukungan yang diperlukan untuk memaksimalkan keberhasilan upaya tersebut diatas adalah : (1) Kebijaksanaan makro yang konsisten oleh pemerintah, yang mencakup; (a) Perbaikan iklim usaha, sehingga pelaku agribisnis dan agroindustri dapat mengembangkan usahanya; (b) Sistem insentif bagi investasi, temasuk tax holiday; (c) Kemudahan dalam pengadaan barang dan modal; (d) Kepastian hokum bagi pengusaha; (e) Konsistensi peraturan perijinan; (f) Desentralisasi perijinan; dan (g) Kredit investasi usaha agribisnis untuk skala kecil, dan menengah, serta penataan struktur pasar dalam negeri; (2) Dukungan sarana dan prasarana, meliputi; (a) Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana angkutan jalan desa; (b) Peningkatan fasilitas pergudangan (storage) yang memadai; (c) Sarana angkutan udara bagi komoditas ekspor pertanian yang semakin efisien; (d) Sarana promosi investasi diperluas; (e) Komoditas unggulan yang dikaitkan secara terpadu dengan pariwisata dan menjadikan obyek-obyek pariwisata dan pusat perdagangan sebagai sarana prasarana pemasaran produk unggulan agribisnis; (3) Dukungan teknologi meliputi 5 strata teknologi, yang mencakup; (a) Teknologi biologis (benih, varietas dll) yang sesuai dengan permintaan pasar; (b) Teknologi pengolahan disektor hilir untuk berbagai skala usaha dan komoditas sesuai dengan kemampuan masing-masing kelompok skala usaha; (c) Teknologi pengepakan–kemasan dan distribusi untuk menjamin produk tetap segar sampai ke konsumen akhir; (d) Teknologi bagi pengembangan komoditas unggulan (bioteknologi); (4) Dukungan kelembagaan, sangat diperlukan, yaitu; (a) Peningkatan kemampuan kelembagaan (KUBA (Kelompok Usaha Bersama Agribisnis), dan KUA (Kelompok Usaha Agribisnis); (b) Pemantapan kelembagaan kemitraan antara petani dengan pengusaha penyedia modal, serta pemasaran dan pengolahan; dan (c) Pembentukan kelembagaan keuangan pertanian (misalnya : Lembaga Keuangan Mikro = LKM ). Sistem agribisnis yang sarat dengan nuansa administrasi dan lembaga impersonal itu tidak akan dapat berkembang secara mandiri di pedesaan. Apabila kondisi karsa dan kapasitas tetap lemah dalam merespons tuntutan system agribisnis yang mempersyaratkan adanya karsa pembaharuan kreatif (interpreneuship, kewirausahaan) dari masyarakat pedesaan yang kuat. Bagaimana peran para Penyuluh Pertanian agar para petani memahami dan mampu menerapkan cara cerdas beragribisnis dengan mengubah rintangan menjadi peluang berinvestasi, yaitu, antara lain; 1) Memilih komoditas yang tepat, sesuai permintaan pasar; 2) Melakukan survey pasar secara terus menerus dan berkenambungan; 3) Mempromosikan produk unggulan pertanian secara terbuka (jaringan internet, fokus, komprehensif (menyeluruh), dengan memanfaatkan iptek digital secara kontinyu dan berkelanjutan; 4) Mencari dan mengelola modal usaha secara efisien, dan efektif ; 5) Menentukan skala kegiatan berdasarkan orientasi pasar dan kualitas produk sesuai selera konsumen; 6) Memilih lahan untuk agribisnis yang strategis dan bebas endemik OPT yang merugikan pelaku utama dan pelaku usaha, yang sesuai dengan agroklimat; 7) Mengelola tenaga kerja secara berdayaguna dan berhasil guna; 8) Manajemen usaha agribisnis akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik; dan 9) Menjalin kerjasama dengan pelaku agribisnis yang lainnya saling menguntungkan kedua belah pihak. Seorang Penyuluh Pertanian hendaknya memahami apa sebenarnya Agribisnis adalah sistem sosial yang berwatak ekonomi, maka memberdayakan petani dalam membangun pertanian berwawasan agribisnis berarti membangun sistem sosial masyarakat pertanian (pedesaan) untuk memiliki, menguasai, dan mepergunakan “ Panca Gatra “ diatas dalam kehidupan sehari-hari secara dinamik dan mandiri. Proses untuk memiliki, menguasai dan mempergunakan “Panca Gatra “ itu, berlangsung melalui interaksi sosial yang memberikan pengalaman belajar yang membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan dari sistem agribisnis. Karena proses belajar itu perlu berlangsung secara teratur, terprogram dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya lembaga masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan proses belajar dengan bekerja (learning by doing) itu. Selanjutnya apakah pemberdayaan penyuluhan pertanian dalam menerapkan pengembangan Agribisnis sangat diperlukan ? Sebelum menjawab lebih rinci marilah kita merenung sejenak perjalanan penyuluhan pertanian yang telah dilaksanakan sejak tahun l964 hingga 1984 yang diterapkan saat itu, sebelum mengemban tugas digarda depan dalam Revitalisasi Pertanian, yang pada saat itu dikenal dengan konsep pembangunan pertanian yaitu Program Bimas yang telah menghasilkan swasembada pangan yang telah diakui secara internasional. Namun kita patut mencermati dan menyimak hasil evaluasi pakar bimas Almarhum Dr. Ir. Dudung Abdul Adjid, yang penulis sarikan antara lain; pemberdayaan petani melalui program pembangunan pertanian yang menempatkan petani sebagai obyek tidak akan menghasilkan keberdayaan masyarakat petani/ pedesaan dengan manisfestasi watak kemandirian. Ternyata sistem yang paling ‘ baik ‘ yang kitaalami (BIMAS) hanya mampu menangani tiga gatra yaitu; (1) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), (2) organisasi tatalaksana (ortala), (3) kepemimpinan, yang barutersentuh. Sedangkan gatra keempat dan kelima yaitu; (4) prasarana dan sumberdaya administrasi, serta (5) jaringan kelembagaan belum tergarap dengan baik. Walaupun ada beberapa kelemahan, antara lain: prinsip dan sikap terhadap petani yang disebutkan itu melandasi kegiatan penyuluhan pertanian yang sejak proklamasi dikumandangkan pendekatannya adalah gaya “merayu.” Dengan datangnya BIMAS, pendekatan dan gaya “memaksa” , yaitu petani dipaksa, terpaksa, biasa. Efek negatifnya adalah petani terbiasa dipaksa, kehilangan inisiatif, bersifat menunggu dan biasa menghimbau bantuan. Selama era BIMAS itu, prinsip-prinsip tersebut dipertahankan semaksimal mungkin dengan introduksi temu wicara, temu teknis, temu usaha, mimbar sarasehan dan lain-lain dengan metode pendidikan paternalistik. Penyuluhan pertanian adalah kelembagaan yang mudah dapat dikembangkan beradaptasi dengan tuntutan system agribisnis melalui pemberdayaan petani, karena institusi ini sudah bekerja dengan focus membangun kapasitas kepemimpinan petani (bertumpu kepada daya dari faktor internal/karsa). Untuk mewujudkan pemberdayaan penyuluhan pertanian sudah barang tentu diperlukan hadirnya profesi Penyuluh Pertanianyang merupakan jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwewenang (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008). Pengertian jabatan fungsional adalah kedudukan, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau ketrampilan tertentu, serta bersifat mandiri (PP. No.16 tahun 1994). Adapun kriteria jabatan fungsional; (1) Mempunyai metodologi teknis analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetatuhan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, (2) Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, (3) Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian, dan tingkat ketrampilan bagi jabatan ketrampilan, (4) Pelaksanaan tugas bersifat mandiri, (5) Jabatan fungsional tersebut, diperlukan dalam tugas pokok,dan fungsi organisasi.Penyuluh pertanian harus melakukan reformasi diri dengan meningkatkan keberdayaan profesionalitasnya dalam memfasilitasi proses pembelajaran dari petani untuk membangun keberdayaan (PANCA GATRA) yaitu rohnya program Bimas, meliputi, antara lain; (1) Iptek, (2) Organisasi tata laksana, (3) Kepemimpinan, (4) Prasarana dan sumberdaya administrasi, dan (5) Jaringan kelembagaan. Sedangkankeberdayaan adalah kondisi dinamik yang merefleksikan kemampuan suatu sistem sosial dalam mewujudkan tujuan atau nilai-nilai yang diidamkannya. Pemberdayaan dapat diartikan usaha (program dan proses) untuk mengembangkan keberdayaan dari suatu sistem sosial guna mencapai tujuannya secara mandiri. Sebagai suatu kondisi, keberdayaan adalah kekuatan yang dihasilkan oleh interaksi dan artikulasi dari budaya dan karsa manusia untuk berkarya secara efektif dan efisien dalam koridor norma-norma (etika, sosial, ekonomi, politik, hukum dan agama) yang menjadi acuannya. Dalam konteks kelembagaan sebagai sistem sosial, pemberdayaan penyuluhan pertanian berarti mengembangkan keberdayaan dari lembaga penyuluhan pertanian untuk menghasilkan kinerja profesional yang kapasitasnya ditentukan oleh terwujudnya paradigma keberdayaan sistem sosial atau Panca Gatra. Keberdayaan dimaksudkan untuk ; (1) Petani, masyarakat, pedesaan agar memiliki atribut panca gatra melalui proses pembelajaran yang difasilitasi oleh lembaga penyuluhan, (2) Penyuluhan pertanian profesional di pedesaan, (3) Pemerintah untuk menggelar fungsi pengaturan, pembinaan iklim kondusif, motivasi, perlindungan,serta penyediaan prasarana dan sarana untuk terwujudnya Panca Dharma Pertanian Maju yaitu; intensifikasi, ekstensifikasi, eksploitasi, diversifikasi, dan konservasi (rehabilitasi). Padahal apabila kita simak Program Bimas secara seksama. Maka keberhasilannya mencapai swasembada beras l984 itu merupakan hasil dari proses pembelajaran dalam memberdayakan petani untuk memiliki, menguasai, dan mempergunakan “ Panca Gatra “ melalui program Bimbingan Massal (BIMAS). Paradigma yang menjadi panduan dalam mengembangkan program BIMAS, adalah sebagai berikut: (1) Untuk meningkatkan produktivitas usahatani dan produksi pangan secara nasional (beras) petani harus mempunyai sikap, pengetahuan, dan ketrampilan untuk mengamalkan gatra pertama yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi (sapta usaha/sepuluh jurus teknologi, dan lain sebagainya), (2) Dalam mengamalkan sapta usaha/sepuluh jurus teknologi secara integral, petani perlu menyusun organisasi dan tatalaksana, bercocoktanamnya, sesuai tuntutan kebutuhan operasional lapangan, sarana produksi, dan modal usaha, (3) Penyuluhan pertanian dalam sistem BIMAS adalah unsur dari “Catur Sarana Wilayah Unit Desa” (Delivering Systems) yang digelar bersama dengan BRI Unit, Koperasi Unit Desa (KUD), dan Unit Pengolahan dan Pemasaran, dalam rangka mengembangkan struktur desa progresif. Istilah pemberdayaan mengalir dengan cepat dalam denyut nadi kehidupan masyarakat pasca reformasi yang digulirkan bangsa Indonesia pada tahun 1998 yang lalu. Pemberdayaan mudah dipahami secara naluriah, namun begitu kita difinisikan rumit untuk merumuskan. Seorang yang berdaya berarti; (1) Mempunyai rasa percaya diri dan memiliki harga diri, (2) Secara kritis dapat membuat analisis lingkungan sosial, (2) Mampu mengendalikan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan bersifat multi unsur, antara lain; (1) Kognitif yaitu pemahaman sebab dari suatu masalah, (2) Psikologis yaitu rasa mampu dan keyakinan dapat mengendalikan masalah, (3) Ekonomi yaitu kegiatan produktif untuk mencapai kemandirian finansial. Pemberdayaan berkaitan erat dengan kepentingan strategis masyarakat dengan aspek demokratisasi sebagai ciri kunci untuk merangsang masyarakat. Orientasi pemberdayaan terletak pada proses secara dinamis dalam suatu rentang waktu dan berlangsung secara berkesinambungan. Sifat holistik dari pemberdayaan adalah adanya sinerji dalam mencapai tujuan bersama untuk memberdayakan masyarakat marginal (kaum terpinggirkan,wong cilik, petani kecil) dengan menghentikan kebiasaan buruk mereka, dengan memperbaiki kondisi sosial, dan meningkatkan produktivitas. Meskipun sudah bekerja menerapkan wawasan konsepsional agribisnis, ternyata kemandirian dan dinamika petani yang diasumsikan akan terwujud sebagai hasil dari proses pembelajaran itu tidak menjadi kenyataan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa Bimas telah secara sistematik membuat petani (masyarakat pedesaan) lemah karsa karena mengalami “tekanan dan paksaan“ dari aparatur pemerintah yang terobsesi berlebihan untuk menggapai target swasembada pangan secara optimistis.Dari sudut pandang paradigma keberdayaan (Panca Gatra), dapat disimpulkan bahwa belum terbentuknya keberdayaan masyarakat pedesaan itu adalah karena belum adanya program pembelajaran mengenai gatra administrasi dan kelembagaan yang menjadi instrumen dan modus dari manisvestasi kemandirian. Untuk itu dalam pemberdayaan penyuluhan pertanian kedepan diperlukan upaya penanganan kedua gatra yang belum tertangani tersebut, secara terfokus, terprogram, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Penyuluhan pertanian di masa depan menempatkan petani dan usahataninya sebagai sentral, dengan pendekatan yang lebih humanis, yaitu melihat petani sebagai manusia yang berpotensi, yang dihargai untuk dikembangkan kemampuannya menuju kemandirian. Pemberdayaan petani lebih ditingkatkan, sehingga mereka lebih mampu meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat, secara mandiri dan tidak tersubordinasi oleh kepentingan pihak lain dalam mengembangkan usahataninya (Margono, 2003). Falsafah dan tujuan penyuluhan pertanian tidak akan berubah walaupun zaman berubah, yang berubah adalah pendekatan. BAGAIMANA PENYULUH PERTANIAN MEMAHAMI PROSES DISEMINASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN TERKINI Untuk merefleksikan program pembangunan pertanian yang begitu banyak, variatif, dan kompleks akan ditransferkan/alih teknologi-kan kepada para petani di lapanganmemerlukan proses diseminasi inovasi teknologi pertanian terkini yang membutuhkan biaya, waktu, prasarana dan sarana, serta SDM pertanian yang memadai, agar program tersebut sampai ke para petani dalam rangka meningkatkan produktivitas, dan produksi pertanian meningkat, serta pada akhirnya peningkatan penghidupan dan kehidupan petani yang semakin lebih baik. Namun dalam prakteknya banyak menghadapi persoalan di tingkat petani, hal tersebut sesuai dengan pendapat mantan Kepala Balitbangtan, Dr.Haryono, bahwa transfer teknologi dan inovasi hasil pertanian ke petani ternyata menjadi persoalan. Bukan hanya di Indonesia, hampir sebagian besar negara-negara berkembang mengalami masalah yang sama. Salah satu upaya Pemerintah dalam mempercepat aliran teknologi ke petani, yaitu: (1) Agro Science Park(ASP) merupakan sebuah kawasan percontohan sekaligus penyedia teknologi pertanian yang akan dibangun di tingkat provinsi sebagai pusat pengembangan aplikasi teknologi yang tidak dapat ditangani ATP; dan (2)Agro Techno Park(ATP) yang merupakan sebuah kawasan percontohan sekaligus penyedia teknologi pertanian yang akan dibangun di tingkat kabupaten/kota sebagai pusat penerapan teknologi pertanian, tempat pelatihan, pemagangan, diseminasi teknologi, dan pusat advokasi bisnis bagi masyarakat luas; Harapannya akan memacu produktivitas maupun manajemen pengelolaan usaha pertanian. Kedua program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2015, yaitu ATP di 5 (lima) provinsi, dan ASP di 10 kabupaten/Kota (Haryono,dalam Sinar Tani, 18-24 Maret 2015). Maka sudah selayaknya Kita harus memahami sifat –sifat inovasi, faktor dan karekteristik teknologi agar berpeluang diadopsi oleh petani sebagaimana disampaikan Sumarno, (2008) antara lain; (1) bermanfaat bagi petani secara nyata, (2) lebih unggul dibandingkan teknologi yang sudah ada, (3) bersifat praktis, nyaman dan ergonomis; (4) sesuai dengan sistem usahatani petani; (5) bahan, sarana, alat mesin, modal dan tenaga untuk mengadopsi teknologi tersedia; (6) memberikan nilai tambah dan keuntungan ekonomis; (7) meningkatkan efisiensi dalam berproduksi ; (8) sesuai dengan tata sosial kehidupan masyarakat dan gender; (9) bersifat ramah lingkungan; (10) menjamin keberlanjutan usaha pertanian; (11) produk yang dihasilkan bersifat aman konsumsi, dan (12) secara umum membawa manfaat bagi perbaikan ekonomi masyarakat. Sedangkan kita harus memahami apa yang biasanya dijadikan dasar oleh petani dalam mempertimbangkan sebelum mengadopsi teknologi, antara ain; (1) ketersediaan pasar hasil pertanian dengan harga jual yang layak, serta keuntungan yang baik; (2) kepastian diperolehnya hasil panen dengan resiko kegagalan minimal; (3) penerapan teknologi tidak sulit bagi petani; (4) petani mampu menyediakan modal untuk mengadopsi teknologi; (5) memberikan nilai tambah dan keuntungan nyata bagi petani. Akan tetapi terpenuhinya hal tersebut diatas, belum menjamin petani dengan cepat mengadopsi teknologi. Namun masih dibutuhan beberapa insentif lain agar petani petani mengadopsi secara cepat, antara lain; (1) ketersediaan modal usaha; (2) kemudahan memperoleh sarana, alsintan, prasarana dan sarana yang terkait dengan proses adopsi inovasi teknologi ; (3) kemudahan dalam memasarkan produk hasil panen dengan harga yang layak dan kompetitif; (4) prosfek untuk memperoleh keuntungan yang berkelanjutan; (5) membawa citra kemajuan bagi petani pengadopsi tekonologi. Agar proses diseminasi berjalan dengan baik, hendaknya ada proses timbal balik, para pelaku menyediakan dan menerima informasi dan teknologi, sehingga diperoleh kesepahaman dan kesempatan bersama. Nganjuk; 10Juni 2020. Penulis, MASRUKIN,SP. Penyuluh Pertanian Utama Pada Dinas Pertanian Kab. Nganjuk, ANJUK LADANG NO 37 NGANJUK Bahan Pustaka; Anonymous, 2002. Panduan Pengembangan Agribisnis di Kabupaten Nganjuk; Anonimous, 2003. Manajemen Agribisnis, Bagi Petani dan Penyuluh Pertanian di Kabupaten Nganjuk, Penerbit Dinas