Dalam rangka mencukupi kebutuhan benih, terutama benih dari varietas baru yang telah ditemukan dan resmi dilepas oleh Menteri Pertanian perlu dilakukan perbanyakan. Perbanyakan benih tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga milik pemerintah maupun swasta (penangkar benih) yang legalitasnya jelas. Lembaga tersebut membantu pemerintah dalam memproduksi dan memperbanyak benih varietas tanaman tertentu sedangkan pemerintah memberikan pengawasan terhadap benih yang dihasilkan dengan cara melakukan sertifikasi. Kegiatan sertifikasi merupakan satu cara pengawasan mutu benih baik di lapangan maupun di laboratorium, untuk menjamin tingkat kemurnian benih dengan pemberian sertifikat/label atas perbanyakan benih dengan peraturan/prosedur yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memelihara kemurnian dan mutu varietas unggul agar tersedia secara kontinu/berkesinambungan bagi petani. Sertifikasi dilakukan oleh pengawas benih tanaman yang berada di UPTD Perbenihan/Instalasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) yang berada di Propinsi. Sasaran Sertifikasi Benih : a) Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas; b) Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu baik; c) Membantu para petani dalam mendapatkan benih yang diinginkan, serta dapat dijamin kebenaran varietas serta mutunya. Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman (BPSPT) merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di daerah yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan sertifikasi benih. Tugas dan fungsi Sertifikasi Benih adalah sebagai berikut: 1) Mengadakan pemeriksaan lapangan; 2) Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih; 3) Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolah benih; 4) Mengadakan pengambilan contoh benih; 5) Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi; 6) Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi untuk penyempurnaan sistim sertifikasi benih; 7) Melaksanakan pengadaan label sertifikasi; 8) Melaksanakan pengembangan metoda sertifikasi; 9) Melaksanakan pengembangan sertifikasi; 10) Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan tersebut. Klas Benih Bersertifikat. Klasifikasi benih dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan sistem perbanyakan benih unggul dari suatu jenis unggul demi menjamin mutu benihnya. Penyaluran benih bersertifikat dari penghasil benih sampai kepada konsumen dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelas benih, yaitu : (1) Benih ini merupakan urutan pertama pada kelas benih dalam sistem sertifikasi. Benih ini langsung terdapat pada pemulia tanaman yang masih sangat murni, jumlahnya masih sangat sedikit. Benih Penjenis (BS) merupakan sumber perbanyakan Benih Dasar (FS) ; (2) Benih ini biasa juga disebut BD, merupakan turunan dari benih penjenis (BS), benih dasar adalah benih yang diperbanyak oleh Balai Benih Induk (BBI). Benih Dasar (FS) merupakan sumber perbanyakan Benih Pokok (SS) ; (3) Benih ini biasa juga disebut BP, merupakan turunan dari benih dasar (BD), turunan ke tiga dari kelas benih dalam sistem sertifikasi benih. Benih ini diperbanyak oleh penangkar-penangkar benih untuk diturunkan menjadi benih sebar (BR/ES). Benih Pokok (SS) merupakan sumber perbanyakan Benih Sebar (ES) ; (4) Benih ini adalah turunan keempat dari kelas benih. Benih berlabel biru langsung dipasarkan kepada para konsumen/petani sebagai benih sebar (extension seed). Benih label biru ini dapat ditanam oleh petani penanam benih dari penangkar benih. Alur Penyediaan Benih / Produsen Benih : 1) Produsen BS adalah : Balai Besar Penelitian/Balit Komoditas; 2) Produsen BD/FS adalah : BB Penelitian/Balit, BPTP, BBI, BUMN, Swasta (perusahaan, perorangan); 3) Produsen BP/SS adalah : BPTP, BBI, BBU, BUMN, Swasta; 4) Produsen BR/ES adalah : BUMN/Swasta. Syarat-syarat Serfifikasi : 1). Varietas: benihnya harus telah ditetapkan sebagai varietas yang dapat disertifikasi oleh Menteri Pertanian; 2) Sumber Benih: yang akan ditanam untuk menghasilkan suatu kelas benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya. Umpamanya untuk menghasilkan Benih Sebar harus ditanam Benih Pokok; 3) Areal Sertifikasi: tanah yang digunakan untuk memproduksi benih bersertifikat, tergantung dari komoditi yang akan diproduksi, karena masing-masing komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapangan yang berbeda; 4) Pemeriksaan Lapangan dan Laboratorium: diadakan oleh Pengawas Benih dan Pengujian Benih dan Pengujian Mutu oleh Analis Benih; 5) Peralatan Panen dan Processing: peralatan/perlengkapan harus bersih terutama bekas dari jenis/varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen yang diperiksa oleh Pengawas Benih dan 6) Label dan Segel: proses sertifikasi selesai apabila benih telah dipasang label dan segel. (Rima Indriyani, SP/Darmawansyah.S ..adjmb) Penulis : Marlina Susy Rangkuti (Penyuluh BPTP Jambi)Sumber Materi : 1. Balai Penelitian Tanaman Padi (BB Padi) Sukamandi2. Elradhie Nour Ambiya. Yayasan Pendidikan Politeknik Agroindustri Sukamandi-Subang