Landasan Hukum Sertifikasi Benih : Peraturan Pemerintah No 44/1995, tentang perbenihan tanaman Dalam peraturan pemerintah yang di maksud : Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang di tandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan , daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat di bidakan dalam jenis yang sama Benih Tanaman yang selanjnutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman. Benih Bina adalah benih varietas unggul yang telah di lepas, yang produksi dan peredarannya diawasi PENGERTIAN Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina. Benih Penjenis (BS) adalah benih yang di produksi oleh dan di bawah pengawasan pemulia tanaman Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus di produksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina. Benih Pokok (BP) adalah keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standart mutu kelas BP dan harus di produksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina Benih Sebar (BR) adalah keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standart mutu kelas BR dan harus di produksi sesuai dengan prosedur baku serifikasi benih bina Mutu adalah gambaran karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukan kesesuaiannya terhadap persyaratan yang ditetapkan PERMOHONAN SERTIFIKASI Penguasaan dan peta lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih Kepemilikan dan penguasaan benih sumber yang berlabel Daftar nama petani kerja sama HAL-HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN DALAM PENGAJUAN SERTIFIKASI BENIH A. PEMERIKSAAN LAPANG : Pemeriksaan Lapang Pendahuluan, dilakukan sebelum tanam. Hal ini dimaksud untuk mengetahui kebenaran calon lokasi dan kebenaran benih sumber. Pemeriksaan Lapang fase vegetatif Dilakukan waktu tanaman berumur 15 – 30 HST. Parameter yang diamati bentuk dan warna dau, warna hipo kotil, tipe pertumbuhan Pemeriksaan Lapangan Fase Masak , Dilakukan paling cepat 5 hari sebelum panen. Parameter yang diperiksa bentuk polong, ukuran polong, warna kulit ari dan bentuk biji B. STANDART MUTU DI LABORATORIUM Parameter Pengajuan Satuan Kelas Benih BS BD BP/BP1 BR/BR1/BR2 Kadar Air (maksimal) % 11,0 11,0 11,0 11,0 Benih Murni (minimal ) % 99,0 98,0 98,0 97,0 Kotoran Benih (maksimal) % 1,0 0,2 0,2 3,0 Benih Tanaman lain (Maksimal) % 0,0 0,0 0,2 0,2 Biji Gulma (maksimal) % 0,0 0,0 0,0 0,0 Daya Berkecambah (minimal) % 80 80 80 80 C. PENGAWASAN PEMASANGAN LABEL Benih bina yang di edarkan wajib di beri label , untuk kelas : BS Berwarna Kuning BD Berwana Putih BP dan BP 1 Berwarna Unggu BR , BR 1 dan BR 2 Berwarna Biru Dalam rangka peningkatan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat diperlukan sistem pengelolaan produksi benih yang baik sehingga mampu menyediakan benih di tingkat lapangan sesuai dengan kebutuhan petani, yaitu enam tepat : Tepat Varietas Tepat Mutu Tepat Jumlah Tepat Waktu Tepat Lokasi Tepat Harga Ditulis ; UTAMIASIH, SP BPP Kecamatan Barat Kabupaten Magetan