BINTEK PENYULUH PERTANIAN SWADAYA KAB. BANDUNG PROV. JAWA BARAT TAHUN 2012
Saat ini dan selanjutnya dimasa - masa yang akan datang untuk bidang pertanian dihadapkan kepada tantangan globalisasi, tantangan persaingan pasar yang sangat ketat, serta tantangan perubahan iklim yang mengharuskan untuk mengantisipasi dan meresponnya agar pembangunan pertanian di kabupaten bandung tetap eksis, tetap memberi kontribusi nyata terhadap produk domestik bruto (pdb) Kabupaten bandung. Belum lagi masalah - masalah yang secara nyata antara lain bahwa sebagian besar petani di Kabupaten Bandung masih merupakan petani tradisional dengan struktur lahan garapan didominasi skala kecil, perkembangan budidaya pertanian yang belum optimal karena keterbatasan kemampuan pembudidaya dalam mengakses permodalan dan teknologi serta masalah kerusakan ekosistem lingkungan hidup dibeberapa kawasan. Sampai saat ini sebagian besar sdm pertanian khususnya sdm yang terlibat langsung di berbagai usaha di sektor pertanian (budidaya, pengolahan dan pemasaran) masih relatif belum mampu memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal. salah satu penyebabnya adalah kurangnya pendampingan yang diberikan kepada mereka. karena itu, keberadaan penyuluh pertanian swadaya yang tugas dan tanggungjawabnya antara lain sebagai pendamping, konsultan dan mitra kerja pelaku usaha dan pelaku utama pertanian menjadi sangat penting. kehadiran dan keberadaan penyuluh pertanian swadaya yang profesional harus mampu untuk dipercaya oleh para pelaku utama dan pelaku usaha pertanian guna membantu mereka memecahkan masalah yang dihadapi. Dengan telah terbitnya peraturan menteri pertanian nomor 61 tahun 2008 tentang pedoman pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta, maka kedudukan penyuluh pertanian swadaya adalah sebagai mitra kerja penyuluh pertanian pns dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian baik sendiri-sendiri maupun kerja sama yang terintegrasi dalam programa penyuluhan pertanian. keberadaannya bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian Serta dengan diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, telah mengakibatkan berubahnya pola hubungan antar pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam berbagai kewenangan. sebagai konsekuensi dari perubahan peta kewenangan yang disebutkan diatas, dalam hal ini pembinaan penyuluh pertanian swadaya yang akan dilaksanakan oleh badan pelaksana penyuluhan kabupaten. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyuluh pertanian swadaya dari APBD Kabupaten Bandung Tahun 2012 melalui Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan bintek penyuluh pertanian swadaya yang diikuti 20 orang selama 2 hari dari tanggal 20-21 Maret 2012 di Hotel Bumi Asih Jaya Bandung dengan mengundang pengajar dari BBPP Lembang BPPSDM Pertanian Kementerian Pertanian. Hasil rumusan dari bintek tersebut,diantaranya : Mengupayakan pengukuhan oleh Bupati Bandung dan ikutserta dalam Jambore dan Festival Karya Penyuluh Pertanian Tahun 2012 di Lampung Ditulis : Admin_Bandung