Alih fungsi lahan merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi dalam pembangunan pertanian saat ini. Di satu sisi kebutuhan akan pangan meningkat karena semakin tingginya jumlah penduduk, di satu sisi lahan sebagai penopang pangan semakin berkurang. Banyak lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi pabrik, pemukiman, pertokoan, dan fungsi lainnya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya perlindungan dari pemerintah dan kesadaran berbagai pihak yang lemah terhadap pentingnya keberadaan lahan bagi ketahanan pangan bangsa Indonesia. Masalah tersebut menjadi topik utama dalam Workshop "Peningkatan Koordinasi Antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Lahan Produktif Pertanian", yang diselenggarakan oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Pertanian RI dengan BP4K Kabupaten Sukabumi, pada hari Jumat, tanggal 13 April 2012, bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi. Narasumber dalam acara tersebut adalah Tenaga Ahli Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan, Atang Trisnanto, dengan materi Urgensi dan Tantangan Perlindungan Lahan Pertanian; dan Kepala BP4K Kabupaten Sukabumi, Ir. Abdul Kodir, M.Si, dengan materi Kesiapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Upaya Akselerasi Penyediaan dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Acara ini dihadiri oleh 50 orang ketua gapoktan se-Kabupaten Sukabumi, dan umumnya merupakan gapoktan penerima BLM PUAP. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP4K Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang semakin tinggi di Kabupaten Sukabumi disebabkan karena tingginya investasi industri, terutama garmen dan air minum dalam kemasan (AMDK). Ada beberapa faktor penunjang berkembangnya industrialisasi di Kabupaten Sukabumi, diantaranya : adanya rencana pembangunan jalan tol Ciawi-Sukabumi, relatif rendahnya UMK, jarak Sukabumi yang dekat dengan ibukota Jakarta, harga lahan pertanian yang relatif murah, iklim investasi yang kondusif, dan ketersediaan tanah yang masih melimpah. Untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, dan menindaklanjuti PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada tahun anggaran 2012 Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan updating luas lahan sawah sebagai sumber data dalam penyusunan Raperda tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. Raperda ini nantinya akan disinergikan dengan Raperda RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 - 2032 yang saat ini masih dalam tahap konsultasi di Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut disampaikan Kepala BP4K, bahwa perlu adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah (termasuk DPRD), dunia usaha, dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan demi ketersediaan pangan saat ini dan masa mendatang dengan mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, disamping melaksanakan optimalisasi lahan pertanian guna mendukung terciptanya swasembada pangan. (surya)