Loading...

BPP, RUMAH PENYULUH DAN PETANI TOTAL LAYANI PETANI

BPP, RUMAH PENYULUH DAN PETANI TOTAL LAYANI PETANI
Jakarta, 7 Mei 2019 – Pusat Penyuluhan Pertanian – Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menyiapkan Balai Penyuluhan Pertanian fokus pada peningkatan standar pelayanan melalui kelengkapan prasarana dan sarana, pelayanan informasi, konsultasi dan teknologi pertanian serta peningkatan jumlah dan kualitas penyuluh pertanian, sehingga menjadi Rumah Besar Penyuluh Pertanian dan Pertani.Memasuki era Revolusi industri 4.0, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) disiapkan untuk lebih berperan aktif terhadap pergerakan pembangunan pertanian. Mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 dinyatakan bahwa BPP adalah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di kecamatan, merupakan suatu unit kerja non Struktural, yang berfungsi sebagai tempat pertemuan bagi para penyuluh pertanian, petani dan pelaku usaha dipimpin oleh Koordinator Penyuluh Pertanian. BPP mempunyai peran strategis yang harus mampu mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian pada Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dengan pihak terkait lainnya.Sebagai rumah penyuluh dan petani, BPP menjalankan fungsi sebagai Pusat Koordinasi dan Sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pertanian; Pusat Data dan Informasi Pertanian; Pusat Pembelajaran; Pusat Konsultasi Agribisnis; dan Pusat Pengembangan Kemitraan Usahatani. BPP juga harus mampu mengawal program pembangunan di Kecamatan.Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Siti Munifah menegaskan BPP harus ditingkatkan kapasitasnya seiring dengan tantangan revolusi industri 4.0 sektor pertanian ibarat Puskesmas atau Rumah Sakit, dengan melengkapi prasarana dan sarana penyuluhan, meningkatkan pelayanan kepada petani, dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyuluh pertanian baik aspek manajerial maupun sosiocultural serta mempunyai keterampilan dan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hal ini disampaikan pada Kegiatan public hearing penyempurnaan Permentan 26/2012 tentang Pengelolaan BPP bertempat di Ruang Rapat Pusat Penyuluhan Pertanian, tanggal 7 Mei 2019. Pertemuan ini dihadiri Pimpinan BPP Jogoroto, Jombang-Jawa Timur, BPP Palimanan, Cirebon-Jawa Barat dan BPP Seyegan, Sleman-DI Yogyakarta dan perwakilan Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Penyuluh Pertanian Pusat dan segenap pimpinan di Badan PPSDMP.Agar BPP mampu melayani petani ‘secara total’, Siti Munifah menyampaikan BPP perlu meningkatkan standar pelayanan agar pelayanan BPP kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Optimal melalui klasifikasi BPP melalui BPP Kelas Aditama, Utama, Madya dan Pertama. Klasifikasi BPP ini didasarkan pada pengukuran dan penilaian Pelayanan, Sumberdaya Manusia, Sarana dan Prasarana. BPP juga harus terus meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian, membangun keswadayaan dan kemandirian petani serta pengusaha tani di wilayah kerjanya masing-masing. (Septalina Pradini)