Budidaya kopi organik pada dasarnya hampir sama dengan budidaya konvensional, tetapi ditekankan pada budidaya kopi tanpa pupuk buatan dan pestisida kimia, serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Pupuk yang digunakan adalah pupuk alami/organik dan pengendalian hama dan penyakit dengan menggunakan pestisida nabati maupun pestisida hayati.Sejak Tahun 2018, Kelompoktani Candi Mulyo Desa Sekarmojo telah bergeliat untuk menghasilkan kopi organik, dengan memulai tahapan-tahapan dari penyiapan lahan sampai pada proses pemasaran, sesuai dengan standar internal Kopi Organik Kelompoktani Candi Mulyo. Kopi yang ditanam anggota kelompoktani mayoritas kopi robusta, hanya sebagian kecil yang menanam kopi arabika.Berikut ini tahap-tahap budidaya kopi organik yang dilakukan oleh anggota kelompoktani Candi Mulyo Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari:Persiapan LahanStatus lahan legal (sertifikat hak milik; skt desa; Surat Ijin Garap) dan dikelola secara organik. Bagi lahan PHBM diharuskan memiliki surat keterangan penggunaan lahan dari dinas setempatLahan sudah melewati masa konversi lahan, untuk komoditi kopi waktu konversi 3 tahun sejak terakhir menggunakan bahan kimia. Masa konversi dapat dipersingkat menjadi 18 bulan, jika terdapat bukti bahwa 3 tahun sebelumnya lahan sudah tidak menggunakan bahan kimia yang disertai dengan dokumen bukti berupa surat pernyataan resmi dari desa atau dinas setempat.Pembersihan rumput/gulma secara manual (sabit, parang) atau menggunakan alat/mesin potong rumput dengan syarat kondisi mesin dalam keadaan baik (rutin dirawat/service) dan dihindari ceceran/tumpahan oli serta bahan bakar di lahan akibat adanya kebocoran alat.Jika lahan organik bersebelahan dengan lahan non organik perlu dibuat daerah penyangga (bisa berupa saluran air/ parit, jalan dan tanaman pagar) selebar 8 meter dari batas lahan untuk menghindari kontaminasi.Tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran.Semua kebun anggota baik organik dan non-organik harus didaftarkan ke ICS.Petani (anggota ICS/Internal Control System) wajib mengikuti kegiatan pelatihan atau sosialisasi yang diadakan oleh ICS.PembibitanHanya menggunakan bibit tersertifikasi organik / hasil pembibitan sendiri yang dikelola secara organik.Menggunakan bibit unggul lokal untuk meningakatkan kualitas kopi.Tidak menggunakan bibit hasil perlakuan radiasi dan bibit hasil rekayasa genetika (GMO).Tidak menggunakan perlakuan berbahan kimia.Air yang digunakan selama proses pembibitan tidak berasal dari sumber air yang terkontaminasi kimia. Menggunakan sumber air tadah hujan dan mata airPeralatan pembibitan dan wadah bibit harus bebas bahan kimia.Penanaman dan Pemeliharaan TanamanProses penanaman dimulai dari:Menanam tanaman naungan pada waktu h – 1 tahun penanaman kopiPemasangan ajir dengan jarak tanam 1,5 x 2 m (terasering, lahan datar) dan pembuatan lubang tanam dengan ukuran 60x40cm pada waktu h – 1 bulan penanaman kopiPengembalian bahan organik dan tanah galian ke dalam lubang tanam pada h – 1 bulan penanaman kopiPenanaman bibit kopi ke lubang tanamTidak menggunakan pupuk kimiaPemupukan menggunakan pupuk kompos hasil buatan sendiri atau pupuk komersil tersertifikasi organik.Pupuk kompos atau pupuk kandang yang digunakan telah melalui proses pengomposan secara organik (dilakukan pencatatan saat membuat dan menggunakan kompos).Pada lahan organik diwajibkan membuat lubang untuk menimbun sampah- sampah organik seperti daun kering, ranting, dllPeralatan sebelum dan sesudah digunakan harus dicuci.Semua tanaman (tanaman sela dan tanaman pelindung) yang ada di kebun kopi harus dikelola secara organik.Melakukan pembersihan sampah organik (serasah, gulma, dll ) dan non organik (plastik, dll ) disekitar lahan organik minimal 3 bulan sekaliPeralatan pertanian yang digunakan harus bebas dari bahan kimia (dilakukan pencucian alat)Pengendalian hama dan penyakit:Tidak menggunakan herbisida dan pestisida kimia untuk mengendalikan gulma dan hama penyakit.Tidak diperbolehkan menggunakan bahan kimia (herbisida; roundup, gromoxone, supremo ; pestisida; kaftur, resotin, dll) untuk kegiatan pemeliharaan tanaman.Pengendalian gulma dilakukan dengan cara pembabatanDalam menggunakan mesin pemotong rumput, petani atau pekerja wajib memastikan bahwa tidak ada tumpahan atau ceceran oli mesin dan bahan bakar di lahan organik. Disarankan mengisi atau mengganti oli mesin dan bahan bakar diluar lahan organik untuk menghindari kontaminasiMelestarikan dan memanfaatkan musuh alami hama penyakit sebagai pengendalian hama secara alamiBagian- bagian tanaman yang terkena hama penyakit dilakukan pemangkasan secara berkala minimal 2x dalam setahunPengendalian hama penyakit menggunakan agen pengendali hayati (APH) dan pestisida nabati.Penggunaan pestisida nabati (Pada pembuatan pestisida nabati dilarang menggunakan campuran detergen atau bahan kimia lainnya)Pencegahan kontaminasi:Apabila kebun anggota berbatasan dengan kebun sayuran atau kebun yang menggunakan bahan kimia,atau lahan organik berada dekat saluran limbah rumah tangga, untuk menghindari adanya kontaminasi kimia maka kebun anggota harus membuat area penyangga. Dengan ketentuan lebar area penyangga ≥4 m atau pagar atau tanaman penahan angin permanen, penahan angin buatan, jalan permanen atau hambatan fisik yang memadai dapat digunakan.PemanenanArea panen harus bebas dari bahan kimiaPeralatan panen harus bebas dari bahan kimia, sebaiknya alat yang digunakan dikhususkan untuk produk organik. Atau dapat dilakukan pencucian setelah alat tersebut dipakaiTidak menggunakan wadah atau tempat hasil panen bekas bahan kimia, pupuk kimia dllPemisahan wadah atau tempat hasil panen antara produk organik dan non organik agar tidak terjadi pencampuran produkTempat pengemasan diberikan label organik serta, kode petani dan kode lahan/blok lahan sehingga tidak terjadi pencampuran produk. Contoh 01 (MM01 sebagai kode petani organik dan 01 sebagai kode lahan/blok lahan)Usahakan panen buah yang sudah matang/merahMelakukan pencatatan perkiraan hasil panen dan catatan panen untuk menjaga adanya pencampuran hasil panen organik dan bukan organikPerhitungan perkiraan hasil dilakukan minimal 1 bulan sebelum musim panen