1. Penyuluh pertanian secara individu mengisi Format 1.A. ,yaitu Instrument berisi identitas Penyuluh , Indikator, Parameter, Kriteria jawaban, dan nilai skor yang diperoleh. 2. Cara mengisi format 1A , yaitu: melingkari nilai skor yang sesuai dengan kriteria jawaban dari setiap parameter.3. penyuluh mengisi format 2. Dengan cara memindahkan jawaban dan nilai skor ( Nilai Evaluasi Mandiri / NEM) dari Format 1A, lalu dijumlah sehingga diperoleh Total NEM, kemudian menghitung Nilai Prestasi Kerja dengan rumus , Total NEM dibagi 80 dikali 100.4. Setelah selesai penghitungan oleh penyuluh sampai dengan NILAI Prestas Kerja, Ka UPTD mengecek atau mencocokkan hasil peniiaian penyuluh tersebut dengan kenyataan dilapangan atau barang bukti yang ada pada penyuluh.5. Apabila hasil penilaian penyuluh pada suatu parameter dalam Format A memang sudah tepat , maka Ka UPTD membubuhkan paraf disebelah kanan dari nilai skor yang telah dilingkari Penyuluh. Tetapi kalau nilai skoir yang dilingkari oleh penyuluh ternyarta tidak tepat, atau menurut pengamatan Ka UPTD nilai tersebut tidak layak, maka Ka UPTD melingkari nilai yang tepat lalu membubuhkan paraf disebelah kanannya, sedangkan nilai yang dilingkari penyuluh dibiarkan tanpa paraf.6. Selesai melakukan pengecekan dan penilaian ulang, Ka UPTD mengisi Format 2 Verifikasi ( 2V), caranya yaitu memindahkan seluruh jawaban dan nilai skor yang ada parafnya., kemudian dijumlah kebawah sehingga ketemu Total NEM hasil verifikasi. Lalu dihitung Nilai Prestasi Kerja. Ini dilakukan oleh Ka UPTD untuk semua penyuluh7. Setelah semua Penyuluh selesai diverifikasi9, , dan sudah diperoleh data pada format 2V, maka Ka UPTD lalu membuat rekapitulasi dengan mengisi Format 3 yaitu rekap kecamatan dengan dipilah antara Penyuluh PNS dan THL-TBPP.8. Format 1 A, Format 2V,dari semua penyuluh PNS/THL-TBPP dan Format 3 dilaporkan ke Dinas Pertanian Kab.Bojonegoro dan diarsip di kecamatan.9. Standart Nilai Prestasi Kerja (NPK) dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut : Nilai Prestasi Kerja91 ke atas Sangat Baik76 - 90 Baik61 “ 75 Cukup51 - 60 Kurang50 ke bawah Buruk Cara Perhitungan : Total NEMNPK = x 100 80 (Oleh Yulia Puspita, Penyuluh Pertanian Kab. bojonegoro)