Loading...

Disbun Bengkalis Siapkan Bibit Sawit Bersertifikat Untuk Kelompok Tani

Disbun Bengkalis Siapkan Bibit Sawit Bersertifikat Untuk Kelompok Tani
Bengkalis: Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2023 ini menganggarkan 30 ribu bibit kelapa sawit yang diberikan pada kelompok tani di wilayah kabupaten Bengkalis Riau. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Marhalim, Ia mengatakan, bantuan yang diberikan ini merupakan satu diantara program dinas Perkebunan Bengkalis. Pemberian bibit sawit bersertifikat ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Untuk tahun ini ada sebanyak 14 kelompok tani yang mendapat bantuan bibit sawit bersertifikat, satu diantaranya Kelompok tani Mekar Jaya Desa Bantan Tengah ini. Secara menyeluruh jumlah bibit sawit yang diberikan kepada seluruh kelompok tani tahun ini sebanyak 30.000 bibit. "Program ini merupakan satu diantara program Dinas Perkebunan, turunan dari program Bupati Bengkalis yang ingin memfasilitasi para pekebun. Salah satunya dengan memberikan bibit yang berkualitas," kata Marhalim, Rabu (18/10/2023). Di Bengkalis kata Marhalim masih banyak petani yang menanam bibit bibit yang tidak bersertifikat. Ini terjadi disebabkan mungkin karena faktor kesulitan mendapatkan bibit dan banyak faktor lainnya. "Jadi kita dari dinas Perkebunan ingin membantu para pekebun yang ada di Bengkalis menanam bibit yang bersertifikat. Sehingga diharapkan ke depannya produksi pekebun kita menjadi meningkat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para pekebun itu sendiri," jelasnya. Untuk mendapatkan bantuan seperti ini, para pekebun terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui proposal kelompok. Pengajuan tersebut harus memenuhi syarat diantaranya menunjukkan keabsahan kelompok tani yang mengajukan, kemudian lahan yang dimiliki. "Dengan terpenuhinya syarat tersebut akan kita berikan bantuan bibit sesuai dengan luas lahan mereka miliki serta disesuaikan dengan anggaran yang tersedia," jelasnya. Selain memberikan bantuan, menurut Marhalim pihaknya juga melakukan kontrol terhadap bantuan yang diberikan. Kelompok tani yang menerima bantuan ini diwajibkan melaporkan perkembangan tanaman bibitnya setiap empat bulan. "Kita juga melakukan monitoring dari hasil laporan kelompok tani ini. Selain itu juga dalam berita acara penerimaan Dinas Perkebunan melampirkan keterangan bahwa bibit yang diberikan bukan untuk dijual harus ditanam oleh petani yang ada di kelompok tersebut," katanya.