DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dukung pelaksanaan penyuluhan
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Dr. Ir. Siti Munifah, M.Si menerima rombongan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Jum’at, 26 Januari 2018 di ruang kerjanya. Rombongan berjumlah 15 orang dipimpin oleh Danu Ismadi Saderi dari Komisi II.Kunjungan wakil rakyat itu untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi Kalimantan Selatan. Adanya transisi kelembagaan penyuluhan di daerah berdampak kepada penyelenggaraan penyuluhan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Dijelaskan oleh Kapusluhtan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 520/9340/OTDA Tahun 2017, penataan kelembagaan penyuluhan di provinsi dan kabupaten/ kota mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Fungsi penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota masuk dalam fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan bidang pertanian. Pelaksana operasional dibentuk UPTD dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian. Kegiatan penyuluhan pertanian di Kecamatan dilaksanakan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha yang dipimpin oleh seorang Koordinator Penyuluh Pertanian. Pembentukan UPTD Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota ditetapkan melalui peraturan Bupati/Walikota. Bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk bidang atau seksi dan UPTD penyuluhan pertanian agar dibentuk dengan melakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Kepala Daerah”, ungkap Kapusluh.Selain itu, jumlah tenaga penyuluh yang berkurang setiap tahunnya dikarenakan pensiun pun perlu mendapatkan perhatian khusus dimana dengan semakin berkembangnya wilayah layanan, sasaran target produksi yang semakin meningkat serta perkembangan informasi dan teknologi yang semakin pesat menuntut adanya penyuluh berkualitas. Maka pendekatan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan eksistensi penyuluh di lapangan adalah penyuluhan dengan pendekatan fungsi. Penambahan jumlah penyuluh dapat disiasati dengan penumbuhan minat generasi muda serta menumbuhkembangkan penyuluh swadaya.Selain berbicara tentang kelembagaan penyuluhan, Kapusluh menjelaskan pula tentang kelembagaan petani. Pengembangan kapasitas kelembagaan petani diarahkan untuk meningkatkan kelembagaannya menjadi kelembagaan ekonomi petani sehingga meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha, dan posisi tawar petani Seluruh upaya tersebut tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah baik dalam sarana maupun prasarana pendukung. Dalam kunjungan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini disepakati bahwa Pemerintah Provinsi akan mendukung pelaksanaan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. (Nurlaily)