DUKUNGAN BAKORNASLUH TERHADAP PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan (Bakornasluh) mengadakan pertemuan rutin untuk membahas skenario kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah dan pemenuhan akan ketenagaan penyuluhan. Pertemuan tersebut telah diselenggarakan pada tanggal 6 Maret 2017 di Ruang Rapat PSKL Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan dipimpin oleh Dr. Ir. Hadi Daryanto, DEA sebagai Plt. Kepala Badan PPSDM selaku Ketua Bakornasluh. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan Kepala Bidang Kelembagaan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta para Kepala Bidang lingkup 3 (tiga) Kementerian selaku anggota Bakornasluh. Dalam arahannya Plt. Kepala Badan PPSDM menyatakan bahwa dampak dari terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan harus disikapi secara bijak oleh semua pihak/Kementerian yang terkait. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 40 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian, dan Permentan No. 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terbitnya Permentan No. 40 dan No. 43 Tahun 2016 bertujuan untuk mengisi regulasi pembentukan organisasi perangkat daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. Kedua Permentan tersebut diterbitkan sebagai rujukan daerah mencantumkan fungsi penyuluhan pertanian di daerah. Dan untuk melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2006 tentang Perangkat Daerah melalui opsi Pasal 19 ayat (1) butir b yaitu dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga Penyuluh Perikanan tetap mengacu pada PP No. 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan pada Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (3). Mengamati kondisi faktual perkembangan kelembagaan penyuluhan di daerah dan usulan solusi untuk mengatasi masalah yang timbul maka Bakornasluh bermaksud bersurat kepada: (1) Menteri Dalam Negeri agar membuat Surat Edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar mempertahankan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat kecamatan dan diharapkan menjadi instalansi UPTD penyuluhan di kabupaten/kota dan membuat surat kepada Menteri Keuangan agar kegiatan penyuluhan perikanan dan lingkungan hidup dan kehutanan dapat difasilitasi pembiayaan penyuluhan melalui pembiayaan tugas pembantuan sebagaimana di Kementerian Pertanian; (2) Kementerian Keuangan agar mengalokasikan anggaran APBN Tahun 2018 untuk mengintegrasikan sistem informasi penyuluhan berbasis IT yang ada di 3 (tiga) Kementerian; dan (3) Kementerian PAN dan RB untuk melakukan penyesuaian kepegawaian Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) untuk menjadi pegawai ASN (PNS dan PPK) diupayakan seperti yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian yaitu Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian. Semoga dengan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Bakornasluh dapat membuat sistem penyuluhan pertanian tetap berjalan, meskipun pada saat ini masih terjadi transisi kelembagaan, namun fungsi penyuluhan sudah terakomodasi dalam dinas urusan pertanian. (Nur Fajar)