Berangkat dari kondisi pergulaan Indonesia yang kurang menggembirakan pada awal reformasi tahun 1998 sampai tahun 2001 serta potensi pengembangan dan pangsa pasar dalarn negeri yang masih sangat luas akibat produksi belum dapat sepenuhnya menutupi kebutuhan gula secara keseluruhan, maka Pemerintah bersama Stakeholders pergulaan nasional sepakat untuk meningkatkan produktivitas dan produksi gula khususnya untuk memenuhi sasaran pencapaian swasembada gula konsumsi langsung rumah tangga dari 1,7 juta ton pada tahun 2002 menjadi 2,8 juta ton pada tahun 2009. Sebagaimana dipahami bahwa penurunan produktivitas merupakan, konsekuensi logis merosotnya kualitas teknis budidya ditambah lagi dengan kecenderungan penurunan luas areal tanam. Berkaitan dengan hal tersebut, petani tidak mampu berbuat banyak untuk melakukan perbaikan budidaya akaibat terbatasnya modal, sehingga tercermin dari proporsi luasan tanaman keprasanyang sedimikian meluas di setiap tahunnya. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir jumlah modal kerja berupa kredit program untuk membantu petani, bukan saja jumlahnya tidak memadai akan tetapi juga penyalurannya selalu terlambat. Kondisi semacam ini diikuti pula dengan berbagai kebijakan yang kurang mendukung seperti tataniaga yang berpengaruh kuat terhadap pembentukan harga gula. Sehubungan dengan itu, Kementrian Pertanian pada tahun 2010 memberikan dana guliran Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) untuk mempercepat akselerasi peningkatan produktivitas gula nasional. Pemanfaatan dana melalui PMUK difokuskan untuk memfasilitasi pemberdayaan usaha kelompok sasaran dengan usaha berbasis komoditas tebu maupun usaha diversifikasi yang dipilih sesuai kebutuhan kelompok. Dana tersebut diprioritaskan bagi usaha pembibitan, bongkar ratoon, rawat moon, pengadaan sarana dan prasarana, serta, usaha komersial lainnya yang berbasis tebu. Langkah pengelolaan dana guliran PUMK ini, yaitu : 1. Penguatan Modal Usaha Kelompok Penguatan modal diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat diterima/dikelola langsung oleh Koperasi untuk usaha tani dengan pola PMUK yang wajib dikembalikan. Komponen ini bersifat Penguatan Modal Koperasi dan wajib digulirkan di dalam Koperasi, dengan jangka waktu dan tingkat bunga sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2006, yang mempertimbangkan keuntungan dan keberlanjutan usaha tersebut. Pengembalian pinjaman kepada Koperasi selanjutnya dapat digunakan sebagai modal usaha bibit, bongkar ratoon, rawat ratoon, tanam awal dan perluasan areal, pengadaan sarana dan prasarana yang dilaksanakan oleh Koperasi yang beranggotakan kelompok tani/petani tebu. Pola dan sistem pengembalian modal didasarkan atas kesepakatan kelompok sasaran yang dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif/anggota dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya yang dimiliki kelompok dan dinyatakan secara tertulis dalam bentuk kesepakatan kelompok. Pengembalian bisa kepada Koperasi penerima pertama sedangkan untuk koperasi lain ditetapkan pada kesepakatan antar koperasi. 2. Penguatan Kelembagaan Usaha Penguatan kelembagaan usaha difasilitasi melalui penyediaan dana anggaran PMUK, guliran dan swadaya untuk pengembangan manajemen usaha, kelompok sesuai kebutuhan. 3. Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan pembinaan kelompok sasaran yang dilaksanakan oleh petugas lapangan pabrik gula atau Dinas Perkebunan dan mitra usaha dalam bentuk bimbingan/pelatihan teknis dan manajemen, pelayanan konsultasi serta pendampingan, magang, studi banding atau bentuk fasilitasi pengembangan SDM lainnya. Pelaksanaan pembinaan dapat difasilitasi Iansung oleh instansi terkait atau pihak pabrik gula. Pelatihan dapat dilakukan di lokasi koperasi atau lembaga pelatihan milik pemerintah atau swasta. Materi pelatihan sudah harus terfokus kepada bidang-bidang usaha yang dikembangkan oleh koperasi dan tidak lagi bersifat umum. Kontribusi Kelompok Sifat dana PMUK pada dasarnya hanya sebagai pemicu. Koperasi sebagai penerima manfaat dapat memberikan kontribusinya dalam bentuk tambahan modal dari anggota sesuai kebutuhan kelompok. Sasaran kontribusi modal Sri masing-masing anggota ditetapkan atas dasar kesepakatan setelah tanaman menghasilkan / tebu selesai giling. Sumber : 1. Pedoman Akseleras Peningkatan Produkvitas Tebu, Ditjen Perkebunan, Kementrian Pertanian 2. Mmm Penulis : edianawayan pusbangluhtan