Kegiatan Forum Penyuluh Se-Provinsi Gorontalo dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 maret 2011 bertempat di Garaha Misfalah Kota Gorontalo, dengan rincian peserta terdiri dari 500 orang penyuluh dan 50 orang kelompok tani. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Forum Penyuluh tersebut adalah sebagai berikut: 1) Gubernur Gorontalo yang diwakili oleh Bapak Asisten II Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 2) Pusat Penyuluhan Kementrian Pertanian ; 3) Pusat Penyuluhan Kementrian Kelautan dan Perikanan ; 4) Pusat Penyuluhan Kementrian Kehutanan ; 5) Kepala Dinas Lingkup Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Gorontalo ; 6) Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Gorontalo ; Adapun hasil rumusan dari kegiatan Forum Penyuluh se-provinsi Gorontalo Tahun 2011 ini adalah sebagai berikut: Kenaikan pangkat penyuluh diharapkan usulannya berdasarkan Dupak, dan berkas yg dikirimkan sudah berdasarkan aturan yg telah ditetapkan; Pusat Pengembangan penyuluhan pertanian sedang mengusahakan persamaan tunjangan fungsional bagi penyuluh pertanian; Komisi penyuluhan yang di Provinsi dan kab/kota secara bersama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan masukan dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan; Kegiatan SLPHT yang dilaksanakan oleh Dinas Teknis implementasinya dilapangan lebih banyak dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian, terkait dengan hal tersebut maka akan diusulkan untuk dialihkan ke Bakorluh bekerjasama dengan Dinas Pertanian; Pemberian Tunjangan profesi penyuluh akan ada, saat ini masih dalam tahap pelatihan asesor ; Sarana dan prasarana untuk Komisi Penyuluhan bersama-sama dibicarakan dengan pemerintah Provinsi dan Komisi Penyuluhan Nasional; Untuk penilaian kinerja THL - TB masih berdasarkan pedoman yang berlaku, namun tidak tertutup bagi BP3K untuk melakukan penilaian terhadap kinerja termasuk pengawasan tugas-tugas THL-TB ; Penilaian bagi penyuluh yang kinerjanya baik tidak hanya pada peningkatan produksi namun masih ada 8 indikator kinerja yang seharusnya menjadi tolak ukur, oleh karena itu apabila ada penurunan produksi maka kinerja penyuluh tidak akan dipermasalahkan ; PENAS adalah ajang pertemuan petani seluruh Indonesia, oleh karena itu diupayakan petani bisa diberangkatkan secara swadaya namun tidak menutup kemungkinan dibiayai oleh pemerintah daerah jika anggaran tersedia; Peraturan Presiden tentang besaran tunjangan fungsional bagi penyuluh pada Kementerian Pertanian dan Kehutanan diupayakan sebelum pelaksanaan PENAS sudah bisa disamakan dengan tunjangan penyuluh perikanan; Dana DAK untuk sektor kehutanan sudah dialokasikan di Dinas Kabupaten/Kota, 5 % dari alokasi Dananya untuk kegiatan penyuluhan; Untuk Komisi Penyuluhan Provinsi dan Kabupaten/Kota anggarannya di koordinasikan degan BAKORLUH dan BAPPEL; Sertifikasi Penyuluh Kehutanan sudah siap karena SKNNI khusus Penyuluh Kehutanan sudah terbit bersamaan dengan SKNNI Pertanian; Kementrian Kehutanan mengalokasikan anggaran Permodalan Kebun Bibit Rakyat yang dananya ada di Dinas Kehutanan Provinsi; Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Nasional sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 10 tahun 2011; Terbuka peluang kepada para penyuluh non perikanan untuk beralih ke Penyuluh Perikanan namun harus menguasai teknis perikanan budidaya, tangkap dan pengolahan; Pengembangan Usaha Mina Pedesaan adalah salah satu program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinanan; Untuk pengangkatan THL-TB menjadi CPNS tetap disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang ada; Untuk akses permodalan sektor perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan telah melakukan MOU dengan pihak BNI 46 untuk program Kredit Kepemilikan Mitra Bank; Pembangunan pos penyuluhan perikanan melalui DAK diserahkan ke Kab./Kota dengan memperhatikan aturan dan pedoman yang telah ditentukan dengan tidak mengabaikan posluhdes yang sudah ada. Posluh Perikanan adalah bagian kecil dari penyuluhan perikanan secara utuh, sehingga keberadaan posluhkan tidak akan mengganggu ataupun tumpang tindih dengan BPP. Dengan demikian Posluhkan ini berfungsi juga sebagai wadah bagi PPL Perikanan untuk beraktifitas Alokasi dana DAK Perikanan ke Kabupaten/Kota sangat tergantung pada besaran PAD, mulai tahun 2011 sudah dialokasikan dan 10 % untuk penyelenggaraan penyuluhan; Penulis: La Ode Uma, A.Md (Admin Cyber Extension Bakorluh Provinsi Gorontalo)