Kelompok Binaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, Gabungan kelompoktani berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama mulai dari sektor hulu sampai hilir secara komersial dan berorientasi pasar. Pada tahap pengembangannya gapoktan tersebut dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi dan permodalan kepada anggota kelompoknya serta menjalin kerjasama dengan pihak lain. Diharapkan penggabungan poktan dalam gapoktan akan menjadikan kelembagaan petani yang kuat dan mandiri serta berdaya saing.I. Tujuan Pembentukan GapoktanGapoktan dibentuk atas dasar (1) Kepentingan bersama antara anggota, (2) Berada pada kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggota, (3) Mempunyai kader pengelolaan yang berdedikasi untuk menggerakkan petani, (4) Memiliki kader atau pimpinan yang diterima oleh petani lainnya, (5) Mempunyai kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar anggotanya, (6) Adanya dorongan atau manfaat dari tokoh masyarakat setempat. Tujuan utama pembentukan dan penguatan Gapoktan dibentuk untuk memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan pemerintah kepada petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas. Gapoktan yang ada di masing-masing desa yang beranggotakan seluruh petani, peternak, dan nelayan di desa tersebut. Gapoktan tersebut akan senantiasa dibina dan dikawal hingga menjadi lembaga usaha yang mandiri, profesional dan memiliki jaringan kerja luas.II. Lembaga Pembinaan GapoktanPembinaan kelompok tani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peran, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan. Gapoktan merupakan kelembagaan ekonomi di pedesaan yang didalamnya bergabung kelompok-kelompok tani. Gapoktan sebagai aset kelembagaan dari Kementrian Pertanian diharapkan dapat dibina dan dikawal selamanya oleh seluruh komponen masyarakat pertanian mulai dari pusat, provinsi, kab/kota hingga kecamatan untuk dapat melayani seluruh kebutuhan petani dipedesaan. Beberapa kelompok tani bergabung ke dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan). Penggabungan dalam gapoktan terutama dapat dilakukan oleh kelompok tani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja gapoktan sedapat mungkin di wilayah administratif desa/ kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota. Pembentukan Gapoktan didasari oleh visi yang diusung, bahwa pertanian modern tidak hanya identik dengan mesin pertanian yang modern tetapi perlu ada organisasi yang dicirikan dengan adanya organisasi ekonomi yang mampu menyentuh dan menggerakkan perekonomian di perdesaan melalui pertanian, di antaranya adalah dengan membentuk Gapoktan.III. Karakteristik GapoktanGabungan kelompoktani yang kuat dan mandiri memiliki karakteristik sebagai berikut, cirinya adalah:a. Adanya pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;b. Disusunnya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan, serta dilakukan evaluasi setiap akhir pelaksanaan secara partisipasi;c. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama;d. Memiliki pencatatan administrasi dan keuangan yang rapih untuk setiap anggota;e. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama mulai sektor hulu sampai sektor hilir;f. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi agribisnis;g. Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi bagi usahatani anggota kelompoktani yang bergabung dalam gapoktan;h. Adanya jalinan kerjasama melalui kemitraan usaha antara gapoktan dengan pihak lain;i. Adanya pemupukan modal usaha baik yang bersumber dari iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha gapoktan. IV. Unsur Pengikat GapoktanAdapun Unsur Pengikat Gabungan Kelompoktani adalah:a. Adanya tujuan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi usahatani;b. Adanya pengurus gapoktan dan pengelola unit-unit usaha agribisnis/jasa c. gapoktan yang jujur dan berdedikasi tinggi untuk memajukan usahatani gapoktan;d. Adanya unit usaha jasa/usahatani yang berkembang sesuai permintaan pasar dan kebutuhan anggota;e. Adanya pengembangan komoditas produk unggulan yang merupakan industri pertanian pedesaan;f. Adanya kegiatan pengembangan usaha melalui kerjasama kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar gapoktan mulai dari sektor hulu sampai hilir;g. Adanya manfaat bagi petani sekitar dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, modal, informasi teknologi, pemasaran dan lain-lain. V. Fungsi GapoktanFungsi Gabungan Kelompoktania. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi: Gabungan kelompoktani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompoktani yang memerlukan maupun dari swadana petani/ sisa hasil usaha;b. Unit Usahatani/Produksi: Gabungan kelompoktani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga;c. Unit Usaha Pengolahan: Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan baik teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk;d. Unit Usaha Pemasaran: Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. e. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam): Gabungan kelompoktani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan pemerintah dan swasta. Penyusun: Sudarmawan (PPL Lhoong)Sumber : Anonimous http//penumbuhan dan fungsi kelompok taniPeraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani,