Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing industri pengolahan kakao di kancah global dan menjadi sektor yang berkelanjutan. Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia memiliki peluang besar dalam peningkatan nilai tambah komoditas kakao melalui kebijakan hilirisasi. Indonesia merupakan produsen kakao olahan terbesar ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. Kekuatan ini ditopang dari 11 industri pengolahan kakao dengan total kapasitas mencapai 739 ribu ton per tahun. Potensi tersebut, didukung ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Menurut International Cocoa Organization (ICCO) 2018/2019, produksi biji kakao Indonesia sebesar 220 ribu ton. Indonesia sebagai penghasil biji kakao terbesar keenam di dunia, di tengah imbas pandemi Covid-19, industri pengolahan kakao di tanah air justru mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap devisa. Hal ini tecemin dari capaian nilai ekspor produk kakao olahan nasional sebesar 1,12 miliar dollar AS atau naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1,01 miliar dollar AS. Untuk negara tujuan utama ekspor kakao olahan Indonesia yaitu Amerika Serikat, Belanda, India, Jerman dan China dalam bentuk liquor, butter, bub uk, dan cake. Hal tersebut yang mendorong adanya program Grasida yang menargetkan ekspor tujuh komoditas meningkat tiga kali lipat termasuk diantaranya kakao naik dari 1.246 (2018) menjadi US$ 4.132 pada 2024. Dalam upaya memperkuat hilirisasi dan akses pasar, pemerintah telah melakkkukan berbagai terobosan antara lain: Terus menerus meningkatkan kapasitas petani dalam penanganan GAP dan GHP: Mengembangkan industri pengolahan kakao yang diarahkan menghasilkan bubuk coklat, lemak coklat, makanan dan minuman dari coklat, serta suplemen dan pangan fungsional berbasis kakao, DItjen Perkebunan menggandeng sektor pariwisata agar mendapat nilai tambah dan daya tarik tersendiri dalam meningkatkan akses pasar dan investasi melaui promosi untuk memperkenalkan produk perkebunan pada event-event tertentu seperti dalam Odicoff (one day with Indonesia Coffee), Fruit and Floriculture dan lain-lain; Mengembangkan potensi biji kakao menjadi produk olahan oleh sekitar 40 perusahaan dengan total kapasitas produksi hingga 800 ribu ton per tahun mendorong hilirisasi industri berbasis kakao melalui pembentukan unit-unit pengolahan di sentra biji kakao yang bertujuan untuk menumbuhkan para wirausaha baruskala kecil dan menengah; memberikan bantuan mesin dan peralatan pengolahan kakao di daerah sentra kakao seperti di Sumatera Barat,Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara; Dikeluarkannya Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/Pmk.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sehingga pasokan kakao untuk industri di dalam negeri makin besar dan kami berharap agar ke depannya ekspor kakao olahan terus meningkat dengan kualitas yang makin baik. Dengan peraturan ini eksporbiji kakao pada tahun 2013 menurun sekitar 63.334 ton, pada tahun 2014 dan pada tahun 2015 menurun kembali sehingga menjadi 39.622 ton. Sebaliknya, volume ekspor produk olahan kakao meningkat dari tahun 2013 sebesar 196.333 ton, naik pada tahun 2014 menjadi 242.080 ton dan pada tahun 2015 mencapai 287.192 ton. Menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan membangun pabrik kakao serta mendorong ekspansi kapasitas produksinya. Serta menumbuhkan industri coklat skala kecildan menengah di beberapa daerah. Meningkatkan sektor hilir kakao dengan peningkatan konsumsi kakao di dalam negeri, diantaranya melalui program Cocoa Sustainability Partnership (CSP) sebagai upaya mendongkrakproduktivitas petani kakao di dalam negeri Salah satu upaya untuk peningkatan konsumsi coklat adalah melalui promosi yang dilaksanakan di dalam maupun luar negeri, termasuk dalam momen Peringatan Hari Kakao Indonesia; Salah satu upaya untuk peningkatan konsumsi coklat adalah melalui promosi yang dilaksanakan di dalam maupun luar negeri, termasuk dalam momen Peringatan Hari Kakao Indonesia; Meningkatkan koordinasi antara para pemangku kepentingan dengan para petani kakao di daerah-daerah untuk mendorong pengembangan industri olahannya. Kebijakan hilirisasi merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan kakao dunia yang semakin meningkat. Data menunjukkan konsumsi kakao untuk 10 (sepuluh) negara kawasan Eropa pada tahun 2019 mencapai 6,2 kg/kapita/tahun dimana konsumsi tersebut didominasi oleh konsumsi kakao negara Swiss (8,2 kg/kapita/tahun), Jerman (7,9 kg/kapita/tahun) serta Inggris dan Irlandia dengan masing–masing konsumsi mencapai 7,4 kg/kapita/tahun). Terkait dengan peningkatan konsumsi kakao tersebut serta tingginya konsumsi cokelat di kawasan Uni Eropa akan menjadi peluang pasar bagi negara produsen kakao dunia, termasuk Indonesia, khususnya untuk kakao olahan yang benilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan ekspor biji kakao. (Sri Puji Rahayu/yayuk_edi@yahoo.com)