Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, serta pemahaman penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan di kabupaten Konawe Utara melalui kegiatan Badan PelaksanaPenyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupten Konawe Utara telah diadakan pembekalan kepada para penyuluh dan calon penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan kabupaten Konawe Utara atau yang disebut In House Trainning. Peserta In House Trainning adalah para Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan calon penyuluh sekabupaten Konawe Utara. Narasumber berasal dari Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan(Bakorluh) Propinsi Sulawesi Tenggara serta Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kendari. Dalam pertemuan itu juga hadir para pejabat BP4K yang terdiri dari para kepala bidang dan kepala seksi. Kepala BP4K dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa jumlah penyuluh di Konawe Utara sebanyak 94 orang, terdiri dari21 orang PNS, 5 THL-TB, dan 68 THL- Daerah. Dari 21 PNS yang ada, terdiri dari 17 orang Penyuluh Pertanian, 1 orang Penyuluh Perikanan, dan 3 orang Penyuluh Kehutanan yang sebagian besar adalah calon penyuluh baru. Oleh karena itu sangat perlu kegiatan In House Trainning ini dilaksanakan agar para penyuluh dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.Pertemuan ini dimaksudkan selain untuk memberikan pembekalan kepada para penyuluh mengenai seluk-beluk penyuluh dan angka kreditnya juga untuk memberikan pembekalan tentang teknologi pertanian, perkebunan, dan peternakan yang diharapkan dapat menjadi bekal bagi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Sebab menurut Kepala BP4K Konawe Utara, Ir. Yahya Lakebo, saat ini penting bagi penyuluh untuk mengetahui teknologi-teknologi yang selalu mengalami perkembangan setiap saat, Oleh karena itu dalam pertemuan In House Training juga dipanggil para peneliti dan penyuluh dari BPTP Kendari. Dalam penyampaian materinya antara lain Kepala Sekretariat Bakorluh Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. H. Rusbandriyo ,MP mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh yang ada meliputi Jabatan fungsionalpenyuluh pertanian, penyuluh perikanan, dan penyuluh kehutanan, yang terdiri dari Penyuluh Trampil dan Penyuluh Ahli, dengan jenjang jabatan yang terendah yaitu penyuluh pelaksana pemula sampai yang tertinggi yaitu penyuluh utama. Lebih lanjut dinyatakan bahwa untuk kenaikan pangkatnya, setiap penyuluh harus mengumpulkan dan memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan.Dari diskusi yang berkembang, muncul permasalahan tentang kepegawaian penyuluh,diantaranya tentang persyaratan yang diperlukan untuk menjadi penyuluh. Kepala Sekretariat Bakorluh Propinsi Sulawesi Tenggara dalam penjelasannya mengatakan bahwa Penyuluh adalah pejabat fungsional yang untuk pengangkatan pertama kali sebagai penyuluh dipersyaratkan adanya sertifikat kelulusan pelatihan dasar penyuluh, selain persyaratan-persyaratan umum lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008, tentang Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (bagi Penyuluh Pertanian) pada pasal 26 ayat (3) bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional penyuluh maka paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.Setelah materi Penyuluh dan Angka Kreditnya, pertemuan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kendari, meliputi materi Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, dan Perkebunan. In House Trainning dilaksanakan sehari dimulai pagi hari dan ditutup pada sore hari oleh Kepala BP4K Konawe Utara. (Ari Widyastuti)