UNGARAN - Penyuluhan sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha. Mengingat pentingnya peranan dan efektivitas penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan profesionalisme penyuluh yang akan bertindak sebagai pendamping petani dan pelaku agribisnis lainnya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengisyaratkan bahwa Penyuluh merupakan pekerjaan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi Penyuluh. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, diperlukan standar kompetensi yang mencerminkan keprofesian seorang Penyuluh. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganSKKNI adalah Uraian kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. Manfaat SKKNI bagi Penyelenggara Penyuluhan adalah untuk mengetahui kemampuan kerja setiap Individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar penyuluhan yang ditetapkan, sedangkan bagi Penyuluh untuk mendapatkan pengakuan/legalitas kemampuan individual keahlian tertentu. SKKNI ini bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja Penyuluh bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan Penyuluh yang profesional. Jawa Tengah mengusulkan 150 orang penyuluh kehutanan untuk maju sertifikasi penyuluh kehutanan pada tahun 2012 ini. Bagi para penyuluh yang telah diusulkan untuk mengikuti sertifikasi ini hendaknya memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan. Untuk itu maka masing-masing penyuluh perlu mempersiapkan dengan sungguh-sungguh proses sertifikasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ir. M. Marzuki, MP pada sambutan pembukaan Sosialisasi Sertifikasi Penyuluh Kehutanan yang dilaksanakan oleh Sekretaiat Bakorluh Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/4) bertempat di Ungaran. Asesmen kompetensi adalah proses penilaian/ asesmen melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Jadi bukanlah ujian tetapi membandingkan bukti-bukti dengan SKKNI untuk mengambil keputusan apakah kompeten atau tidak. Jangan sampai sertifikasi menjadi beban bagi penyuluh. Hal ini disampaikan oleh Ir. Tetty Suhaeti selaku assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSPHI). Lanjut beliau tahapan asesmen ada 5 tahap yaitu persiapan, pra uji, pelaksanaan asesmen, penetapan hasil dan evaluasi asesmen. Rimbawan - Rimbawati (red-sebutan bagi penyuluh kehutanan) persiapkan diri untuk pelaksanaan asesmen, jangan siasiakan kesempatan yang ada, semangat dan terus berjuang jangan menyerah untuk mendapatkan tujuan tertinggi yang diharapkan. Jadilah penyuluh yang profesional, karena penyuluh adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system Penyuluhan Pertanian. Melalui penyuluhan mari sukseskan program Bali Ndeso Mbangun Deso. *Kontributor Sekretariat Bakorluh_dian