Loading...

Kajian Kebutuhan Asuransi Pertanian pada Usahatani Padi

Kajian Kebutuhan Asuransi Pertanian pada Usahatani Padi
Mengingat besarnya risiko kegiatan pertanian, maka muncul wacana untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk pemberian asuransi pertanian. Hasil kajian PSEKP menunjukkan 3 prinsip asuransi yang harus dipertimbangkan, yaitu (a) Risk spreading dan risk pooling, dimana risk spreading berarti bahwa individu-individu petani berbagi risiko yang sama dengan lembaga penyedia asuransi dan risk pooling berarti bahwa individu-individu petani mempunyai risiko yang berbeda menggabungkan risikonya ke dalam satu wadah bersama (common pool); (b) insurable risk, artinya risiko harus layak secara ekonomi untuk diasuransikan; dan (c) rational for buying insurance, artinya membeli asuransi harus rasional secara ekonomi. Prakondisi yang diperlukan untuk dapat membangun sebuah sistem asuransi tanaman padi sawah bagi lembaga penyedia asuransi adalah : (a) Jumlah petani yang menjadi peserta asuransi harus cukup besar, yang dapat dicapai dengan mewajibkan petani penerima kredit usahatani misalnya Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE); (b) Para petani harus setuju untuk melaksanakan teknologi yang dianjurkan; (c) Ada jasa bank penyalur kredit yang sekaligus bertindak sebagai agen penjual sertifikat asuransi dan distribusi dokumen klaim dan pembayaran klaim yang telah disetujui oleh lembaga penyedia asuransi; (d) Ada dukungan dari Departemen Pertanian, khususnya dalam pelaksanaan inspeksi risiko dan penilaian kerugian; (e) Pengaturan asuransi tanaman padi sawah lebih baik dilakukan secara terpusat; (f) Tersedianya tenaga ahli yang berpengalaman khusus mengenai asuransi pertanian; (g) Tersedianya database yang obyektif dan memadai bagi lembaga penyedia asuransi (h) tersedianya sumberdaya keuangan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan asuransi tanaman padi sawah; (j) Perlu diketahui dan dipahami benar-benar tentang ruang lingkup asuransi tanaman padi sawah; (k) Perlu diadakan uji coba terlebih dahulu sebelim pelaksanakan asuransi secara masal; (l) Ada baiknya dilakukan studi banding dengan beberapa Negara yang sudah berpengalaman dan berhasil dalam menyelenggarakan asuransi pertanian. Sumber : BPPP Kementan, 2011