Kajian Kebutuhan Asuransi Pertanian pada Usahatani Padi
Mengingat besarnya risiko kegiatan pertanian, maka muncul wacana untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk pemberian asuransi pertanian. Hasil kajian PSEKP menunjukkan 3 prinsip asuransi yang harus dipertimbangkan, yaitu (a) Risk spreading dan risk pooling, dimana risk spreading berarti bahwa individu-individu petani berbagi risiko yang sama dengan lembaga penyedia asuransi dan risk pooling berarti bahwa individu-individu petani mempunyai risiko yang berbeda menggabungkan risikonya ke dalam satu wadah bersama (common pool); (b) insurable risk, artinya risiko harus layak secara ekonomi untuk diasuransikan; dan (c) rational for buying insurance, artinya membeli asuransi harus rasional secara ekonomi. Prakondisi yang diperlukan untuk dapat membangun sebuah sistem asuransi tanaman padi sawah bagi lembaga penyedia asuransi adalah : (a) Jumlah petani yang menjadi peserta asuransi harus cukup besar, yang dapat dicapai dengan mewajibkan petani penerima kredit usahatani misalnya Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE); (b) Para petani harus setuju untuk melaksanakan teknologi yang dianjurkan; (c) Ada jasa bank penyalur kredit yang sekaligus bertindak sebagai agen penjual sertifikat asuransi dan distribusi dokumen klaim dan pembayaran klaim yang telah disetujui oleh lembaga penyedia asuransi; (d) Ada dukungan dari Departemen Pertanian, khususnya dalam pelaksanaan inspeksi risiko dan penilaian kerugian; (e) Pengaturan asuransi tanaman padi sawah lebih baik dilakukan secara terpusat; (f) Tersedianya tenaga ahli yang berpengalaman khusus mengenai asuransi pertanian; (g) Tersedianya database yang obyektif dan memadai bagi lembaga penyedia asuransi (h) tersedianya sumberdaya keuangan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan asuransi tanaman padi sawah; (j) Perlu diketahui dan dipahami benar-benar tentang ruang lingkup asuransi tanaman padi sawah; (k) Perlu diadakan uji coba terlebih dahulu sebelim pelaksanakan asuransi secara masal; (l) Ada baiknya dilakukan studi banding dengan beberapa Negara yang sudah berpengalaman dan berhasil dalam menyelenggarakan asuransi pertanian. Sumber : BPPP Kementan, 2011