Loading...

KEGIATAN PEMBINAAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI PROVINSI RIAU TAHUN 2012

KEGIATAN PEMBINAAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  DI PROVINSI RIAU TAHUN  2012
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah melaksanakan kegiatan PEMBINAAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SE PROVINSI RIAU pada tanggal 31 Mei 2012. Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Bakorluh Provinsi Riau Bapak Drs. ZAILANI ARIF SYAH. hadir juga nara sumber dari Pusat, SOFYAN RIVAI dari Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Serta Kepala Dinas Perikanan provinsi Riau. Dalam sambutanya Bapak Sekretaris Bokorluh mengatakan. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, merupakan suatu peristiwa yang penting dalam sejarah perkembangan penyuluhan di Indonesia. Disahkannya UU No. 16 Tahun 2006 diharapkan akan mampu membangkitkan semangat, memicu dan sekaligus memacu kinerja penyuluh, dimana keberadaan kelembagaan penyuluhan ini dapat menambah kepercayaan diri penyuluh, karena ada tempat penyuluh berkreasi, berinovasi dan berorganisasi. Oleh sebab itu sebagai implementasi dari UU No 16 tahun 2006 tersebut, harus dapat direspon dengan baik oleh semua pihak yang bergerak di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota, agar pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang selama ini masih dilaksanakan secara parsial pada masing-masing instansi. dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan penyuluhan yang terintegrasi di semua tingkatan Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memacu kerja kita bersama pada bidang perikanan. Peserta berjumlah 45 orang. rumusan yang dihasilkan adalah : 1. Perlu melibatkan tenaga penyuluh perikanan dalam penyusunan kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan baik APBD/APBN, sehingga dapat membentuk model kegiatan secara teknis melibatkan tenaga penyuluh perikanan secara baik dan komrehensif. 2. Mengharapkan pemerintah pusat ( BPSDM Kelautan dan Perikanan RI ), Provinsi Riau ( SETBAKORLUH) dan Kabupaten/Kota ( Badan Pelaksana Penyuluhan Kab/Kota) untuk dapat melibatkan tenaga penyuluh perikanan secara total dan konsisten dalam program-program perikanan dan kelautan baik pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota 3. Perlunya TOT (Training Of Trainer) bagi tenaga penyuluh perikanan baik untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapabilitas tenaga penyuluh perikanan. 4. Mengharapkan pemerintah pusat ( BPSDM Kelautan dan Perikanan RI ), Provinsi Riau ( SETBAKORLUH) dan Kabupaten/Kota ( Badan Pelaksana Penyuluhan Kab/Kota) untuk dapat menjembatani dan mendukung tenaga penyuluh perikanan dalam menyampaikan/diseminasi teknologi perikanan kepada pelaku utama.pelaku usaha secara komperensif baik dalam bentuk materil maupun non materil. 5. Mengharapkan pemerintah pusat ( BPSDM Kelautan dan Perikanan RI ), Provinsi Riau ( SETBAKORLUH) dan Kabupaten/Kota ( Badan Pelaksana Penyuluhan Kab/Kota) untuk dapat ting teknologi kelautan dan perikanan untuk tenaga penyuluh perikanan. 6. Mengharapkan peningkatan dana biaya operasional penyuluh (BOP) bagi tenaga penyuluh perikanan di provinsi Riau mengingat letak geografis yang luas dan jarak tempuh untuk melakukan kunjungan (LAKU) kepada pelaku utama/pelaku usaha. 7. Perlu pelaksanaan rapat koordinasi SETBAKORLUH dan Badan Pelaksana penyuluhan Kab/Kota dengan BKD Provinsi dan BKD Kab/Kota untu persamaan persepsi tentang jabatan fungsional penyuluh perikanan. 8. Seluruh tenaga penyuluh perikanan di privinsi Riau konsisten untuk mendukung Program dan kegiatan pemerintah Pusat (BPSDM Kelautan dan Perikanan RI) Provinsi Riau SETBAKORLUH dan Kabupaten/Kota (Badan Pelaksana Penyuluhan Kab/Kota). (KHAIRUNNAS ADMIN BAKORLUH PROV. RIAU)