Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat kerjasama dalam memperjuangkan kepentingan petani dalam bentuk kelompok tani dan gabungan kelompoktani. Berdasarkan pengertiannya kelompoktani adalah kumpulan petani /peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (Sosial, Ekonomi, Sumber Daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Gabungan kelompoktani adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi usaha. Seiring perkembangan kelembagaan petani yang telah terbentuk serta keinginan dan kemampuan para anggotanya dalam mengelola suatu usaha, kelembagaan petani dapat di tingkatkan menjadi kelembaganaan ekonomi petani (KEP) yaitu kelembagaan petani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang memiliki kegiatan usaha tani dari hulu sampai hilir di sektor pertanian yang di tumbuh kembangkan oleh, dari dan untuk petani guna meningkatkan skala ekonomi yang menguntungkan dan efesiensi usaha.Mengacu pada definisi tersebut bahwa pada dasarnya kelembagaan petani tidak hanya terbatas kepada kepentingan beroganisasi yang bertujuan untuk usaha budidaya, mengakses kebutuhan pupuk bersubsidi dan mengakses porgram bantuan pemerintah dalam upaya peningkatan swa sembada pangan, tetapi dalam hal ini kelembagaan petani harus mampu menjadi kelembagaan petani yang berorientasi pada kegiatan usaha di sektor pertanian baik dalam pelayanan usaha jasa alsintan (UPJA) dan pengolahan produk pertanian yang mengkedapankan kualitas, kuantitas dan kontinuitas dengan menjalin kemitraan dengan pengusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai akses pemasaranya.Kelembagaan ekonomi petani berdasarkan kepemilikan dan bentuk usaha dapat dibagi menjadi enam jenis kelembagaan ekonomi petani diantaranya dalam bentuk korporasi, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), Badan Usaha Milik Petani (BUMP), BUMP Koperasi, BUMP PT dan UPJA.Korporasi merupakan kelembaagaan formal yang terbentuk dari kumpulan kapital yang dimiliki oleh petani dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen usaha yang berorientasi keuntungan berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang bebentuk koperasi tani (KOPTAN) atau Perseroan Terbatas (PT) Ini semua merupakan badan usaha yang dapat di kelola oleh petani yang sahamnya di miliki oleh petani.Lembaga Keungan Mikro Agribisnis (LKM-A) adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh petani/masyarakat tani di pedesaan yang melaksanakan fungsi pelayanan kredit/pembiyaan dan simpanan dilingkungan petani dan pelaku usaha agribisnis.Badan Usaha Milik Petani (BUMP) adalah kelembagaan usaha berbadan hukum yang mensinergiskan kegiatan bisnis dengan pemberdayaan masyarakat tani yang di jalankan secara korporasi yang berorientasi keuntungan untuk mendorong kemandirian petani.Badan Usaha Milik petani Koperasi Tani (KOPTAN) adalah badan usaha yang beranggotakan petani baik secara individu maupun yang tergabung dalam poktan dan gapoktan yang melakukan kegiatan usaha agribisnis berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi petani yang berdasarkan azas kekeluargaan sesuai undang-undang perkoperasian Nomor 25 tahun 1992.Badan Usaha Milik petani Perseroan Terbatas (PT) adalah wadah petani yang didirikan berdasarkan perjanjian dan berbadan hukum untuk menjalankan usaha pertanian secara korporasi dalam bentuk perusahaan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas(PT).Usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang selanjutnya di sebut UPJA adalah lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam upaya mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar anggota kelompoktani atau Gapoktan. Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani pada hakikatnya adalah sebuah upaya membangun kemandirian petani untuk dapat bersaing serta memperoleh harga pemasaran yang baik dalam peningkatan kesejahteraan petani Penulis : Riswanto, SST ( Penyuluh Pertanian) Kab. Pangandaran Sumber : Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Penumbuhan pengembangan kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berbasis Agro industri tahu 2017