Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pemenuhan pangan bergizi perlu ditingkatkan dengan mendorong peningkatan kualitas konsumsi yang Beragam,Bergizi, Berimbang dan Aman. Kebijakan Pemerintah dalam rangka Percepatan Penganekaragaman Konsumsi pangan (P2KP) berbasis sumber daya lokal yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.22 Tahun 2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2009. Tujuan yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) berbasis sumber daya lokal adalah : 1. Menambah jumlah penerima manfaat kegiatan P2KP dalam rangka memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan lokal yang beragam, bergizi, berimbang dan aman, serta menurunnya konsumsi beras. 2. Memperkuat kelompok wanita / dasa wisma dalam optimalisasi pemanfataan pekarangan Provinsi NTT menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur No.3 Tahun 2011 yang dilaksanakan melalui beberapa kegiatan, diantaranya adalah Pemberdayaan Kelompok Tani. Wilayah Kota Kupang, merupakan satu diantara lima Kabupaten / Kota yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan P2KP tahun 2011. Implemantasi kegiatan P2KP dilakukan dalam beberapa tahap, dengan pelaksanaan yang sangat teliti dan teratur sehingga, dapat mencapai tujuan dan sasaran yang tepat. Dari hasil identifikasi dan seleksi, KWT ( kelompok Wanita Tani ) penerima dana pemanfaatan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kota Kupang Nomor : 13/KEP/BKPP/2011 tanggal 28 September 2011; sebanyak 10 (sepuluh) KWT yang tersebar pada 4 (empat) Kecamatan dan 10 (sepuluh ) Kelurahan dalam Wilayah Kota Kupang, yaitu : KWT. Harapan Kasih, KWT. Kamboja, KWT. Ruba Deo, KWT. Tunas mekar, KWT.Mawar,KWT.Kaka Pale, KWT.Ei Hangu, KWT. Ora Et Labora, KWT. Nekmese dan KWT. Kebun Tiga. Setiap Kelompok pemanfaat dialokasikan dana sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), yang diperuntukan bagi : ¢ Pengembangan kebun pekarangan milik anggota sebesar, Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per kelompok yang pembagiannya sesuai musyawarah kelompok dan dimanfaatkan untuk pembelian bibit tanaman dan ternak serta pupuk ¢ Pengembangan Demplot / pekarangan percontohan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),per kelompok dan dimanfaatkan untuk pembelian sarana produksi pengolahan demplot ¢ Pembuatan kebun bibit kelompok sebasar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), per kelompok Pemanfaatan dan pertanggung jawaban dana bansos oleh Kelompok wanita mengacu pasa Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk pertanian Tahun 2011 yang diatur dalam Peraturan menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2010. ( Admin Kota Kupang, Marthina O. Ratoe Oedjoe,S.Pi)