KEMENTAN SOSIALISASIKAN UU NO 11 TAHUN 2020 MELALUI AGENDA KEGIATAN MSPP
[BOGOR] Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi uu no 11 tahun 2020 pada agenda Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 34, Jumat (16/09/2022) yang berlokasi diBPP Dharmaga, Bogor, Propinsi Jawa Barat. Menteri Pertanian (Mentan) menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan perlindungan bagi setiap penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian, perlu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian. Selanjutnya bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi menyambut baik dengan hadirnya undang-undang no 11 tahun 2020 dan berharap penyuluh pertanian terlindungi dengan adanya undang-undang ini. Adapun undang-undang no 11 tahun 2020 merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Narasumber yang hadir pada agenda MSPP diantaranya MM Eddy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementan yang diwakilkan Novianto, Muhammad Firdaus, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB dan Sudi Mardianto, Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan kebijakan Pertanian. Hadir sebagai moderator Siti Munifah yang merupakan Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Pada kesempatan itu Sudi Mardianto mengatakan diperlukannya aspek-aspek mendukung terutama dari pemerintah daerah itu sendiri. Yang penting Ketika proyek strategis dijalankan hal utama pemda harus mendulung”. Ujar Sudi Mardianto. Sebagai informasi mengutip pasal 4 bahwa Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Peserta aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.hvy