Kalau kita ingat kembali arti dari kemitraan yaitu jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat. Jalinan kerjasama atau kemitraan antara seluruh pelaku agribisnis sangat diperlukan dalam mengembangan system dan usaha agribisnis kacang tanah secara terpadu antar sub system. Pada dasarnya tujuan pengembangan usaha pertanian sendiri adalah untuk : 1. Meningkatkan pendapatan 2. Keseimbangan Usaha 3. Meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok 4. Meningkatkan skala usaha dan 5. Meningkatkan kemampuan usaha, sehingga kelompok tani/petani menjadi kelompok tani/ petani yang tangguh dan mandiri. Pelaku kemitraan agribisnis kacang tanah terdiri dari : Perusahaan swasta (perusahaan pengolahan hasil) dibidang kacang tanah dan Petani/kelompoktani atau koperasi tani yang mempunyai usahatani kacang tanah. Disamping kedua pelaku usaha kemitraan agribisnis tersebut, usaha kemitraan ini perlu didukung oleh pemerintah, lembaga keuangan, masyarakat agribisnis lainnya maupun pengusaha lainnya seperti pengusaha yang bergerak dibidang penyediaan saprodi: benih,pupuk, alsin dan lainnya. Pemerintah berperan terutama dalam memberi fasilitas dan pelayanan teknis serta menghubungkan antar fihak-fihak yang bergerak di bidang agribisnis kacang tanah. Pada kemitraan kacang tanah biasanya terjadi jalinan kerjasama antara industri pengolahan dengan petani ataupun kelompoktani. Namun demikian ada berbagai pihak yang membantu dalam kegiatan kemitraan tersebut seperti petani/kelompoktani, penyedia dana dan perusahaan penyedia saprodi. Petani perlu bergabung dalam kelompok tani atau koperasi tani. Industri pengolahan menyediakan benih dan pembinaan serta bimbingan teknis kepada petani. Saprodi lainnya seperti pupuk diberikan oleh pengusaha penyedia saprodi yang juga memberikan bimbingan teknis dalam penanganan teknologi tersebut. Kacang tanah hasil petani seluruhnya dibeli oleh industri pengolahan tersebut. Permodalan disediakan oleh bank. Perusahaan swasta diharapkan dapat menjadi afalis/penjamin dalam proses pembiayaan. Kerjasama kemitraan Kerjasama Kemitraan merupakan kesepakatan antara kedua belah fihak yang dituangkan dalam nota perjanjian kerjasama. Naskah kerjasama ini memuat hak dan kewajiban dalam kontrak perjanjian yang transparan. Kontrak perjanjian ini dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kemitraan. Isi naskah kerjasama meliputi hak dan kewajiban pelaku kemitraan, masa berlakunya kerjasama, keadaan memaksakan dan ketentuan peninjauan kembali. Hak dan kewajiban para pelaku agribisnis harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah setempat. Sedangkan masa berlakuknya perjanjian antara pelaku kemitraan tersebut adalah dalam suatu siklus produksi tertentu dan/atau suatu periode tertentu. Pembinaan Teknik Kemitraan oleh Perusahaan Swasta Pembinaan teknik kemitraan oleh perusahaan swasta yang bermitra diarahkan agar pelaksanaan kemitraan dapat berjalan dengan baik dan efisien. Untuk itu, perusahaan yang bermitra dapat melakukan pembinaan dalam bidang; ? Bimbingan teknologi mulai dari pengolahan tanah sampai panen; ? Peningkatan kemajuan manajemen usaha para petani atau kelompok tani, koperasi tani sehingga mampu mengembangkan dan mengelola usahanya tersebut secara baik dan efisien; ? Mendukung upaya petani untuk mendapatkan permodalan yang dibutuhkan, seperti mempertemukan petani dengan sumber permodalan, bimbingan dalam pengajuan permodalan/kredit, bimbingan dalam pengajuan pemupukan atau penguatan modal; ? Meningkatkan kemampuan petani, seperti memberikan pelatihan yang diperlukan; ? Melakukan pemasaran hasil. Pembinaan teknis kemitraan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian Pembinaan teknis oleh kelembagaan penyuluhan pertanian ditujukan ke pelaksana kesepakatan, peningkatan kemampuan petani di bidang teknologi maupun managemen, serta peningkatan kemampuan petani dalam mengembangkan usaha ekonominya. Berbagai kegiatan dalam pembinaan yang diperlukan oleh kelembagaan penyuluhan di propinsi maupun kelembagaan penyuluhan di kabupaten antara lain: ? Melakukan penyuluhan kepada para petani/kelompoktani sehingga petani dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya kerjasama dengan mitra usahanya, termasuk memahami hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian. ? Meningkatkan upaya pelayanan kepada para pelaku kemitraan baik dalam kemudahan maupun menyebarluaskan informasi yang diperlukan dalam kemitraan. ? Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan tersebut secara berkala. ? Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait baik instansi pemerintah maupun swasta guna memperlancar pelaksanaan kemitraan. ? Mensosialisasikan kebijakan serta upaya-upaya pengembangan kemitraan yang dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan kepada seluruh stake holders. Penulis : Yulia Tri Sedyowati Email: yuliatrisedyowati@yahoo.co.id Sumber: 1. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman pangan, Direktorat Kacang-kacangan dan umbi-umbian.Prospek Agribisnis Kacang Tanah.2002 2. SK. Mentan No. 940/Kpts/O1210/1097 Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian