Kemitraan adalah suatu sistem kerjasama yang melibatkan usaha kecil, menengah dan besar yang saling menguntungkan untuk mencapai tujuan bersama sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bersama dan mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Kemitraan harus dijalin dengan saling menghargai keragaman di antara mitra, mengusahakan kesetaraan untuk mencegah terjadinya ketimpangan kekuasaan dalam kemitraan, bersikap transparan terhadap kepentingan dan harapan masing-masing pihak dalam bekerja sama, menciptakan manfaat bersama agar menghindari persaingan di antara para mitra, sehingga diharapkan manfaat dari kemitraan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak. Sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, kemitraan pada perkebunan sawit dapat dilakukan pada kegiatan usaha produktif mulai dari kegiatan subsistem hulu, subsistem budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar dan/atau bentuk kegiatan lainnya. Adapun pola kemitraan yang dapat dikembangkan antara lain dalam bentuk pola kredit; pola bagi hasil; bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Kemitraan pada kegiatan subsistem hulu antara lain : fasilitasi pengurusan dan penerbitan legalitas dan status lahan; fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani/Koperasi Kemitraan/Koperasi Kebun Masyarakat Sekitar; penyediaan konsultan teknis dan/atau teknologi pemetaan lahan/kebun, tata batas kebun dan/atau penyediaan uji tanah dan/atau daun untuk penentuan pupuk yang tepat. Kemitraan pada kegiatan subsistem budidaya antara lain : penyediaan benih bersertifikat dan berlabel; penanaman; pemeliharaan; penyediaan pupuk; penyediaan pestisida; pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; penyediaan tenaga kerja dan/atau pembangunan/pemeliharaan sarana di dalam kebun. Kemitraan pada kegiatan subsistem hilir antara lain : penyediaan sarana dan prasarana di luar kebun; penyediaan sarana alat dan tenaga kerja (brigade) pemantau kebakaran lahan dan/atau pemanenan, pengolahan, pemanfaatan limbah hasil perkebunan Kemitraan pada kegiatan subsistem penunjang antara lain : kegiatan pembangunan pendukung kelengkapan prasarana dan/atau kegiatan pengangkutan. Kemitraan fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar antara lain : penyediaan benih bersertifikat; penebangan tanaman tua, pencacahan tanaman tua; pembuatan titik tanam /pemancangan, dan penanaman; penyediaan pupuk; penyediaan pestisida; penyediaan tenaga kerja; penyediaan mesin pertanian dan/atau pembangunan/pemeliharaan sarana di dalam kebun. Kemitraan bentuk kegiatan lainnya dapat berupa asistensi pembangunan kebun dan/atau pemeliharaan kebun; penyediaan hewan ternak/bibit ternak dan/atau sarana ternak dalam rangka integrasi dengan tanaman kelapa sawit; penyediaan hewan air dan sarana perikanan dalam rangka usaha pengembangan budidaya ikan; sarana fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial diluar tanggung jawab Pemerintah; fasilitasi pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis; fasilitasi sertifikasi perkebunan berkelanjutan dan sertifikasi lainnya dan/atau penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pemanfaatan produk samping tanaman kelapa sawit seperti biomassa, limbah cair, bungkil sawit dan cangkang sawit. Kemitraan kegiatan usaha produktif perkebunan dilakukan dengan memberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Adapun nilai optimal kebun merupakan hasil produksi netto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Pola Kemitraan Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pola kemitraan yang dapat dikembangkan antara lain dalam bentuk pola kredit; pola bagi hasil; bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Pola kredit dapat berupa pola kredit program dan pola kredit komersial. Pola kredit program diperuntukkan bagi sektor pertanian dan/atau kelembagaan pekebun dalam bentuk dana bergulir; penguatan modal; dan/atau subsidi bunga. Sedangkan pola kredit komersial diperuntukkan bagi pelaku usaha perkebunan yang diberikan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pola bagi hasil dapat berupa bagi hasil berdasarkan pendapatan dan bagi hasil berdasarkan keuntungan. Pola bagi hasil ini berdasarkan kesepakatan para pihak yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan mempertimbangkan pada harga jual produk; biaya produksi; dan kebutuhan hidup rumah tangga pekebun. Pola bagi hasil dilaksanakan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun yang akan berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan. Pola bentuk pendanaan lain yang disepakti para pihak dapat berupa hibah perusahaan yang diberikan kepada masyarakat dan tidak dapat dikatagorikan sebagai hutang yang dibebankan kepada penerima fasilitasi serta tidak diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan kemitraan maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan. Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Permentan 18/2021 Mempermudah Pola Kemitraan di Perkebunan Sawit. https://news.majalahhortus.com/permentan-18-2021-mempermudah-pola-kemitraan-di-perkebunan-sawit/