Dalam rangka pengamanan kesehatan hewan serta kesehatan maysarakat veteriner maka setiap perusahaan penggemukan sapi potong harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut; 1. Lokasi usaha sapi potong tidak mudah dimasuki binatang liar serta bebas dari hewan peliharaan lainnya yang dapat menularkan penyakit. 2. Melakukan deseinfeksi kandang dan peralatan penyemprotan insektisida terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama lainnya. 3. Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke pekerja ternak lainnya, sebaiknya pekerja yang melayani ternak yang sakit, tidak diperkenankan melayani ternak yang sehat. 4. Menjaga agar tidak setiap orang dapat bebas keluar masuk kadang-kadang ternak yang memungkinkan penularan penyakit 5. Membakar atau mengubur bangkai sapi yang mati karena penyakit menular 6. Setiap usaha penggemukan sapi potong harus menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf/karyawan dan kendaraan tamu di pintu masuk perusahaan 7. Setiap peternakan sapi potong, melakukan desinfektan peralatan, penyemprotan insektisida terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama-hama lainnya. 8. Setiap peternakan sapi potong melakukan pembersihan dan pencucian kandang serta menyediakan pencuci hama. 9. Peternakan sapi potong memiliki program vaksinasi terhadap penyakit. 10. Pemilik segera melaporkan kepada yang berwenang apabila ditemukan gejala penyakit menular yang diatur dalam undang-undang 11. Mengeluarkan ternak mati dari kadang untuk segera dikubur/dimusnahkan oleh petugas yang berwenang. 12. Mengeluarkan ternak yang sakit dari kandang untuk segera diobati atau dipotong oleh petugas yang berwenang. 13. Ternak sapi potong, pemeliharaan maupun pengantar susu harus bebas dari penyakit Tuberkulosis (TBC). Setiap usaha penggemukan sapi potong harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur di dalam; 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengolahan lingkungan hidup 2. Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Lingkungan 3. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti; 1. Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal usaha 2. Menghindari timbulnya yang berasal dari lokasi usaha yang dapat menganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/air sumur. 3. Setiap usaha penggemukan sapi potong harus membuat unit pengolahan limbah perusahaan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan. 4. Setiap penggemukan usaha sapi potong membuat tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai. Memang sebaiknya usaha sapi potong charolais yang akan dikembangkan oleh peternak sebaiknya lokasinya jauh dari pemukiman ataupun tempat usaha lainnya.oleh karena itu sebelum melakukan usaha sapi potong charolais maka terlebih dahulu dilakukan survey dan kajian tentang kelayakan tempat usaha sapi potong charolais. Lokasi usaha sapi potong charolais luasnya disesuaikan dengan jumlah sapi potong charolais yang akan diusahakan contohnya jika hanya memiliki luas lahan pemeliharaan satu hektar maka paling banyak sapi yang dipelihara antara 100 - 300 ekor. Kemudian sistim kandang yang digunakan juga menjadi pertimbangan, jika kandang terbuka tentunya jumlah sapi yang dipelihara lebih sedikit bila dibandingkan sistim kandang tertutup. Jarak lokasi areal pemeliharaan sapi charolais harus jauh dari pemukiman misalnya 2-3 km dan kotoran sapi jangan dialirkan ke sungai yang berguna bagi kehidupan masyarakat sekitarnya baik untuk mandi ataupun untuk pengairan sawah. Karena limbah dari pemeliharaan sapi charolais dapat menimbulkan bau yang tidak sedap bahkan dapat menimbulkan berbagai penyakit pada masyarakat yang memakai air yang kena limbah tersebut. Selain faktor lingkungan kesehatan bagi masyarakat maupun bagi hewan/sapi charolais harus diperhatikan juga, walaupun lokasinya cukup baik dan masyarakat mendukung pemeliharaan sapi charolais di daerah itu faktor kesehatan dan penyakit yang selalu timbul di daerah itu harus diperhatikan. Misalnya di suatu daerah lingkungan bagus dan mendukung tetapi berdasarkan fakta di lapangan daerah itu merupakan endemik penyakit kuku atau mulut maka sebaiknya jangan dilakukan pemeliharaan sapi charolais di daerah yang endemik penyakit itu. Faktor ketersediaan pakan ternak juga harus diperhatikan dalam menentukan lokasi pemeliharaan sapi charolais, sebab jika di daerah itu cukup tersedia sumber-sumber yang dijadikan pakan ternak sapi charolais maka sangat bagus. Tapi sebaliknya jika di darah itu sangat sulit di peroleh sumber-sumber pakan ternak seperti bungkil, bekatul, rumput dll maka sebaiknya jangan dilakukan pemeliharaan sapi charolais di daerah itu Masalah transportasi harus diperhatikan karena bila transportasi mudah dilakukan seperti mudah dijangkau roda empat maka dalam pemeliharaan dan penjualan/pemasaran sapi charolais akan menguntungkan. Tapi sebaliknya jika transportasi sulit, sehingga pengangkutan sarana produksi dan pemasaran sapi charolais sulit dilakukan sebaiknya jangan dilakukan pemeliharaan sapi charolais di daerah itu. Secara umum pemeliharaan sapi charolais harus memberikan nilai tambah kepada lingkungannya baik manusia maupun alam. Oleh: Dr.H.Ibrahim Saragih/Penyuluh Prtanian Sumber: Direktorat Ruminansia Direktorat Jenderal Peternaka, 2007, Pedoman Budidaya Ternak Sapi Potong yang Baik. Direktorat Bina Produksi Peternakan, 1991, Pedoman Standar Bibit Ternak Indonesia.