Loading...

Kiprah Penyuluh Pertanian di Era Otonomi Daerah

Kiprah Penyuluh Pertanian di Era Otonomi Daerah
Sejarah pembangunan pertanian, telah membuktikan bahwa penyuluhan telah menunjukan andil dan peran besarnya dalam mensejahterakan kehidupan petani. Penyuluhan adalah proses pemberdayaan yang merupakan ujung tombak dalam membantu petani untuk mengolah sumberdaya di daerahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Ir. Hari Priyono, MS pada acara Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Regional II pada tanggal 17-19 April 2017 di Bogor.Dalam memperkuat fungsi penyuluhan pertanian, ada dua hal yang harus mendapatkan perhatian lebih yakni memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan penyuluh pertanian. BPP sebagai basis utama gerakan penyuluhan pertanian perlu ditingkatkan kapasitasnya dengan didukung oleh pembiayaan operasional, administrasi, sarana dan prasarana sehingga BPP mampu memberikan pelayanan penyuluhan pertanian, informasi, kemitraan, dan percontohan bagi penyuluh pertanian. BPP harus menjadi rumah besar bagi pelaku utama dan pelaku usaha baik di sektor hulu dan hilir, perguruan tinggi, lembaga riset pertanian, dan LSM yang bergerak di bidang pertanian.Penyuluhan pertanian harus memiliki target yang jelas, tidak hanya bertumpu pada fasilitasi dari proyek mengingat keterbatasan kapasitas BPP serta jumlah dan kapasitas penyuluh pertanian di lapangan. Selain itu, mendahulukan dan menempatkan fungsi penyuluhan pertanian sebagai fungsi pemerintah yang wajib dalam melayani petani, karena petani mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan penyuluhan pertanian.Penyuluhan pertanian harus dipahami untuk tetap hadir sebagai pelayanan di semua wilayah di Indonesia. Di tengah keterbatasan yang ada, baik Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) maupun kualitas penyuluh, harus segera disusun pola penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing wilayah di Indonesia. Kegiatan-kegiatan dan regulasi strategis yang dilaksanakan Kementerian Pertanian seperti Upaya Khusus harus diintegrasikan dalam pola-pola penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Untuk tenaga penyuluh, di tengah moratorium PNS maka kita perlu meninjau kebijakan satu desa satu penyuluh. Kebijakan satu desa satu penyuluh dapat diartikan bahwa kita harus menghadirkan peran penyuluh tidak hanya mengandalkan penyuluh PNS tapi juga mengoptimalkan peran penyuluh swadaya dan penyuluh swasta. Keterbatasan kompetensi penyuluh dapat diatasi dengan peningkatan pelatihan bagi penyuluh pertanian khususnya dalam meningkatkan peran mereka untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian dan memfasilitasi kemitraan usaha dan pasar. Fasilitasi penyuluh juga perlu ditingkatkan dalam mengembangkan model-model percontohan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi lokalita. Sertifikasi bagi penyuluh swadaya dan swasta harus dibangun regulasinya. Melalui sertifikat tersebut mencegah terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang dapat merugikan petani. Perijinan bagi perusahaan pertanian yang akan memasarkan produknya di wilayah tertentu juga akan disyaratkan apabila dapat menyediakan penyuluh pertanian yang akan diuji kompetensinya. Langkah-langkah strategis harus segera dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh swadaya. Salah satunya memberikan peran yang lebih bagi P4S untuk menjadi penyuluh swadaya serta mengembangkannya menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian swadaya.Adanya transisi kelembagaan penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang baru pada tahun 2017, hendaknya dimaknai dengan tidak mengubah tatanan penyelenggaraan penyuluhan pertanian bahkan harus memperkuat fungsi penyuluhan pertanian di daerah. Penyuluhan pertanian harus bisa diimplementasikan pada skala nasional, maka seluruh daerah harus mendapat pelayanan penyuluhan dengan (1) tidak hanya bertumpu pada program strategis seperti UPSUS; (2) pendekatan kawasan pertanian, (3) sesuai dengan komoditas unggulan yang dikembangkan, (4) bukan dengan asumsi tanpa keterbatasan; (5) SIMLUHTAN yang dijadikan infrastruktur utama untuk wajib dipertahankan. Ir. Hari Priyono, MS menambahkan terkait dengan kelembagaan petani perlu dipikirkan memberikan peran agar kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) lebih fokus dalam menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas komoditas pertanian. Untuk itu diperlukan kelompok di sektor hulu (benih, alat dan mesin pertanian, pupuk) dan hilir (pasca panen dan pemasaran) yang melayani poktan dan gapoktan tersebut. Kapasitas poktan/gapoktan yang akan menerima bantuan pemerintah harus ditingkatkan, untuk mencegah tidak termanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Peran Unit Pengelola Jasa Alsintan atau yang lebih dikenal dengan UPJA dapat ditingkatkan dengan bermitra bersama pedagang pengumpul/ tengkulak”, untuk bisa menjalin kerjasama dengan Bulog. Sarana-prasarana yang terdapat dalam UPJA dan pedagang pengumpul bisa saling melengkapi untuk mendukung terserapnya gabah petani melalui gudang BULOG.Terakhir Ir. Hari Priyono, MS berpesan, dalam era otonomi daerah ini peran penyuluhan pertanian harus dioptimalkan di tingkat daerah. Pemerintah pusat senantiasa mendukung melalui regulasi dan memberikan stimulan untuk mendorong penyelenggaran penyuluhan pertanian sesuai dengan tujuan yang diharapkan. SIMLUHTAN dan Cyber Extension harus berperan sebagai infrastuktur sistem informasi yang terintegrasi dengan berbagai sistem dan informasi yang ada untuk mendukung penyuluhan pertanian. Informasi-informasi dari Badan Litbang Pertanian dan perguruan tinggi harus memperkaya sistem informasi tersebut. Sistem informasi melalui internet ini diharapkan dapat menjangkau khususnya bagi petani-petani di Indonesia yang tidak bisa secara berkala dikunjungi oleh penyuluh pertanian. (Nurlaily).