Pendahuluan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terus melakukan gebrakan pembangunan pertanian, salah satunya adalah dengan Konstratan. Komando Strategis pembangunan pertanian yang selanjutnya disebut Kostratan adalah gerakan pembaharuan pembangunan pertanian nasional berbasis Teknologi Informasi. Dengan satu komando, pembangunan pertanian di Indonesia akan lebih focus dan dapat termonitor dengan baik hingga level kecamatan. Sistem pelaporan yang berjenjang mulai dari level kecamatan, kabupaten, provinsi hingga level nasional diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi pertanian di Indonesia secara factual dan komprehensif. Kostratani Komando strategis petani yang selanjutnya disebut Kostratani adalah gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan, melalui optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian. Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Tujuan jangka panjang Kostratani adalah mengoptimalkan Tugas, Fungsi dan Peran BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) sebagai Pusat pembangunan Pertanian tingkat Kecamatan dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Nasional. Selanjutnya tujuan jangka pendek kostratani adalah pemenuhan sarana, prasarana, kelembagaan, kapasitas SDM Pertanian dan penyelenggaraan pembangunan pertanian di Kecamatan berbasis teknologi informasi. Tugas Kostratani (Kecamatan) melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian (sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan) di kecamatan, antara lain: pendataan dan penguatan data potensi pertanian di kecamatan, meliputi luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, produksi, pengolahan hasil dan pemasarana, alsintan pra panen dan pasca panen produk per komoditas; penguatan pos penyuluhan desa; penguatan Kelembagaan Petani dan KEP; pengusulan anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian; fasilitasi pengembangan kemitraan petani atau kelompok tani dan pelaku usaha; dan pendampingan, pengawalan, dan penyusunan rencana pelaksanaan program pembangunan pertanian, antara lain varietas, benih atau bibit, pupuk, obat-obatan, pakan, pola tanam, kalender tanam, pascapanen, rencana definitif kelompok tani (RDK) atau rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) membentuk, mengawal, dan mendampingi brigade sub sektor sesuai spesifik lokasi; melaksanakan latihan, kunjungan, supervisi, dan kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian; melakukan identifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya; dan menyusun, menyajikan, dan melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan pertanian kepada Ketua Kostrada dan melalui Teknologi Informasi secara periodik (harian, mingguan, bulanan) kepada Kostrada. Tugas Kostrada (Kabupaten) menyusun rencana kerja pelaksanaan program pembangunan pertanian, antara lain: pendataan dan penguatan data potensi pertanian di kabupaten atau kota, meliputi luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran produk per komoditas; penetapan sentra produksi pangan berbasis kawasan di kabupaten atau kota berdasarkan luas areal, luas tanam, luas panen, luas lahan padang penggembalaan, populasi ternak; pengusulan dan penetapan calon petani dan calon lokasi program dan kegiatan pembangunan pertanian; penetapan masing-masing target produksi, kebutuhan sarana prasarana, paket teknologi, penyelenggaraan penyuluhan, dan pendanaan; pengalokasian kebutuhan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian; dan pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, pengawalan dan pendampingan teknologi serta realisasi penerapan teknologi, meliputi varietas, benih atau bibit, pupuk, obat-obatan, pakan, pascapanen, pola tanam, kalender tanam, RDK atau RDKK; menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia pertanian di BPP sesuai dengan cakupan dan potensi wilayah melalui detasering; melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi terpadu program dan kegiatan pembangunan pertanian; dan menyusun, menyajikan, dan melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan pertanian kepada Kostrawil melalui Teknologi Informasi secara periodik (harian, mingguan, bulanan) kepada Kostrawil. Ditulis Oleh : Feriadi, S.P. (BPTP Kep. Bangka Belitung) Sumber Bacaan : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2019 Tentang Komando Statregis Pembangunan Pertanian. Sumber Gambar : Koleksi Feriadi, SP