Koordinasi PP Swadaya Desa Rantau Karau Tengah dengan Penyuluh Pertanian di BPP Kec. Sungai Pandan Kab. HSU
Keberadaan Penyuluh Pertanian Swadaya terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 33/Permentan/SM.230/7/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Pelaku utama untuk kegiatan pertanian adalah petani tanaman pangan, petani hortikultura, pekebun dan peternak beserta keluarganya. Salah satu tugas pokok dari Penyuluh Pertanian Swadaya adalah menyelenggarakan fungsi seperti melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian PNS. Bentuk koordinasi ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan konsultasi dengan Penyuluh Pertanian. PP swadaya akan menjalankan peran sebagai Penyuluh didesa binaannya. Termasuk seringnya terlibat dalam kegiatan petani atau kelompok tani. Untuk itu, PP swadaya merasa perlu sering berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Penyuluh pertanian di desa binaan yang sama dengan tujuan dapat melakukan penyuluhan baik secara mandiri atau penyuluhan bersama dengan Penyuluh Pertanian setempat. Selain itu PP swadaya juga punya peran menyebarkan informasi baik berupa teknologi yang sedang berkembang dan membantu memecahkan permasalahan petani saat ini. sehingga teknik penyuluhan dilapangan bisa dikoordinasikan dengan Penyuluh pertanian setempat yang bertujuan agar petani lebih mandiri, kuat dan dapat memecahkan permasalahannya sendiri. Penyuluh Pertanian setempat dapat membantu PP swadaya dalam kegiatan seperti penyuluhan, atau ikut melibatkan PP Swadaya dalam setiap kegiatannya, agar PP Swadaya bisa belajar, mengamati dan punya pengalaman dalam penyuluhan atau berbagai informasi. Koordinasi PP Swadaya dan Penyuluh Pertanian ini tergambar dalam bentuk konsultasi yang dilaksanakan di BPP Kec. Sungai Pandan pada hari Senin tanggal 17 April 2023 dengan PP Swadaya Mardiati dan PP Swadaya Bahransyah yang berasal dari desa Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan. Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat terus dilaksanakan agar Penyuluh Pertanian setempat dapat mengetahui apa saja yang jadi permasalahan atau kendala, apa saja kegiatan PP Swadaya di desa, sehingga PP Swadaya dapat rutin setiap bulannya membuat laporan tercetak tentang kegiatan apa saja setiap bulannya. (Farida Adriani, SP)