KPPN MENYIKAPI PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
Keberadaan Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) yang bertugas untuk memberi masukan kepada pemerintah melalui Menteri Pertanian tentang segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan serta pengembangan fungsi penyuluhan pertanian dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peranan penting dalam sistem penyuluhan pertanian. Pasca terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyikapi perkembangan sistem penyuluhan pertanian menjadi agenda penting KPPN untuk mengadakan pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2017 di Bogor. Pertemuan KPPN tersebut dipimpin oleh Ketua KPPN sekaligus merupakan Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB Bogor, Prof. Sumardjo. Beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, diantaranya: (1) Pemerintah segera memfungsikan kelembagaan dinas untuk mengemban fungsi kelembagaan penyuluhan pertanian; (2) Melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan kelembagaan untuk mengemban fungsi kelembagaan penyuluhan pertanian sebagai salah satu elemen utama sistem penyuluhan pertanian kepada kelembagaan yang membawahi/mewadahi para Penyuluh Pertanian pasca UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dapat diwujudkan dalam bentuk UPTD Penyuluhan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan BPP pada tingkat Kecamatan; dan (3) Mengembangkan sistem kerja team work dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di lapangan. KPPN menegaskan dalam rekomendasi bahwa memfungsikan kelembagaan penyuluhan pertanian berarti berkomitmen terhadap administrasi dan manajemen Penyuluh Pertanian beserta isinya, diantaranya: (1) Kepastian pembiayaan penyuluhan pertanian; (2) Kepastian dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian; (3) Kepastian tersedianya fasilitas penyuluhan pertanian secara kondusif di tingkat BPP; (4) Penguatan kapasitas penyuluh; dan (5) Pengembangan materi penyuluhan inovasi tepat guna secara lokal di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian (WKBPP). KPPN menambahkan bahwa untuk memperkuat kelembagaan petani menuju kemandirian dan kesejahteraan petani sebagai upaya pencapaian target Kementerian Pertanian dilakukan dengan memperkuat kepemimpinan petani, meningkatkan kemampuan manajerial petani, dan meningkatkan jiwa entrepreneurship petani. Rekomendasi tersebut disepakati oleh seluruh anggota KPPN dan disampaikan secara resmi kepada Menteri Pertanian sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Semoga rekomendasi yang telah disepakati bersama dapat terlaksana dengan baik untuk kemajuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian ke depannya. (Nur Fajar)