Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang pangan disebutkanbahwa, "ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumahtangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, merata dan terjangkau". Berdasarkan definisi tersebut, pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan melalui pemantapan ketahananpangan di tingkat rumah tangga (Purwati, 2011). Kementerian Pertanian melalui Badan Litbang Pertanian mengembangkan suatu Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL) untuk optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan, utamanya melalui pemanfaatan berbagai inovasi. Prinsip dasar KRPL adalah: (i)pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan, (ii) diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, (iii) konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), dan (iv) menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju (v) peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (Deptan, 2014). KWT Sawang Indah Desa Sawang Indah Kecamatan Labuhanhaji Timur merupakan kelompok wanita tani yang didirikan pada Tahun 2007, sejak berdirinya kelompok tersebut belum pernah mendapatkan kegiatan atau pun bantuan dari pemerintah. Setelah ada program KRPL pada tahun 2018 dari Dinas Pangan Kabupaten Aceh Selatan, KWT Sawang Indah baru bisa menjalankan program dari pada kegiatan KRPL yaitu 1) Demplot (sebagai laboratorium lapangan); 2) Kebun Bibit; 3) Pengembangan Lahan Pekarangan dan 4) Pengembangan Kebun Sekolah. Tujuan dari pemanfaatan pekarangan adalah meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga, menumbuhkan kesadaran keluarga agar mengenali dan mengetahui sumber-sumber pangan yang ada disekitar kita, menumbuhkan kesadaran keluarga agar mau dan mampu memanfaatkan bahan pekarangan menjadi sumber pangan dan gizi keluarga. Permasalahan kegiatan pemanfaatan pekarangan ini sudah sejak lama dilaksanakan, bukan saja sebagai penyedia bahan makanan tetapi juga dapat berfungsi sebagai tambahan penghasilan keluarga/tabungan keluarga dari hasil pengamatan selama ini, ternyata belum semua pekarangan dimanfaatkan secara baik, setelah adanya kegiatan KRPL dari Dinas Pangan ini KWT Sawang Indah sangat terbantu dalam hal menggembangkan pemanfaatan lahan pekarangan anggota KWT Sawang Indah. Kebun bibit kegunaanya adalah untuk tempat pembibitan tanam yang disiapkan oleh kelompok, setelah bibit tanaman mulai tumbuh dan siap untuk di tanam bibit tersebut dibagikan kepada anggota untuk di tanam di lahan pekarangan masing-masing anggota kelompok KWT.Dalam kegiatan KRPL ini ada juga untuk penggembangan kebun sekolah dengan tujuan agar murid atau siswa pada sekolah tersebut mau memanfaatkan lahan pekarangan pada sekolah tersebut dengan cara menanam tanaman jenis sayur-sayuran dan sebagai wadah untuk belajar masalah pertanian.Sampai saat ini KWT Sawang Indah Desa Sawang Indah Kecamatan Labuhanhaji Timur yang berada dalam Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Labuhanhaji Timur, dalam menjalankan kegiatan KRPL ini sangat berhasil dan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Penulis : Ani Murza, S.TP THL-TBPP