Dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perlindungan Petani, Perwakilan DPRD yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Bantul didampingi oleh perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, BKP3 Kabupaten Kendal dan perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kendal mengadakan Kunjungan Kerja ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian pada tanggal 28 April 2016. Hadir menerima rombongan kerja Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, Pusat Penyuluhan Pertanian, Dr. Rani Mutiara Chaidirsyah dan Kepala Bagian Umum,Sekretariat BPPSDMP Drs. Moh. Ali Nurdin,MM serta pejabat eselon IV lingkup Sekretariat dan Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP.Sebagai acuan dalam penyusunan RAPERDA tentang Perlindungan Petanian, dijelaskan tentang Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2013 Tentang pelindungan dan Pemberdayaan petani. Dimana yang dimaksud dengan Pemberdayaan Petani sesuai dengan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, telah memberi ruang untuk mereposisi petani dari petani produsen menjadi petani pemasok. Salah satunya melalui pembentukan Asosiasi Komoditas Pertanian di tingkat provinsi dan pembentukan Dewan Komoditas Pertanian di tingat nasional. Asosiasi komoditas pertanian diupayakan menjadi lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani. Petani dalam mengembangkan asosiasi ini dapat mengikutsertakan pelaku usaha, pakar dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan petaniSasaran Perlindungan Petani dalam Undang-undang ini adalah : Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar, Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar dan Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Langkah-langkah Strategi Perlindungan Petanian yang dilakukan antara lain :1. Prasarana dan sarana produksi pertanian;2. Kepastian usaha;3. Harga komoditas usaha; 4. Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;5. Ganti rugi akibat gagal panen akibat kejadian luar biasa;6. Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dan;7. Asuransi pertanian.Dari kunjungan kerja diperoleh kesepakatan bahwa dalam upaya peningkatan kapasitas petani untuk menjadi petani yang mandiri dan berdaulat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diperlukan adanya peningkatan kualitas petani baik melalui pendidikan maupun pelatihan. Selain itu perlu adanya Sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan/atau Standar Khusus untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kompetensi, serta jaminan dan pemeliharaan mutu kompetensi. Peran penyuluh pertanian sangatlah penting dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimana penyuluh pertanian sebagai fasilitator sekaligus motivator merupakan elemen terdekat dengan petani. Diharapkan dengan adanya perlindungan hukum ini, Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan sehingga dapat menjadi petani yang handal dan mandiri dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, sehingga kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan dapat terwujud. (Nurlaily).