PENYUSUNAN PROGRAMA PENHYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2011 Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan mengamanatkan bahwa penyuluhan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejateraan umum. Bahwa pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan, merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejateraan rakyat, khususnya para pelaku utama dan pelaku usaha; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional dan menjaga kelestraian lingkungan. Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan seperti tersebut di atas, diperlukan sumber daya manusia ( SDM) yang berkualitas, handal serta bekemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis sehinga para pelaku utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan mampu membangun dan mengembangkan usaha dari hulu sampai hilir, yang berdaya saing tinggi, dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Salah satu usaha untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) para pelaku utama dan pelaku usaha yang semakin berkualitas, handal adalah melalui kegiatan penyuluhan pertanian. Penyelenggaraan penyuluhan akan berjalan dengan baik apabila ada persamaan persepsi dan keterpaduan kegiatan dalam satu sistem penyuluhan yang disepakati bersama dengan melibatkan para pelaku utama dan pelaku usaha, pemerintah dalam hal ini dinas instansi terkait, dan swasta serta lembaga swadaya masyarakat lainnya yang mempunyai kepedulian dalam meningkatkan SDM pertanian. Dalam kenyataannya para penyelenggara penyuluhan dalam melakukannya kegiatan penyuluhan dengan persepsi, pendekatan dan sistem yang berbeda, tidak terintegrasi karena tidak berdasarkan filosofi dan prinsip-prinsip penyuluhan yang sama. Hal inilah yang membuat penyelenggaraan penyuluhan menjadi tidak efektif dan efisien. Dengan adanya Undang- Undang nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, diharapkan dapat terjadi kesamaam persepsi dan keterpaduan kegiatan dalam sistem penyuluhan yang disepkati bersama yang tertuang dalam programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; dengan demikian penyuluhan akan lebih berjalan efisien dan efektif. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penyuluhan di Kabupaten Flores Timur, maka sudah merupakan suatu kewajiban bagi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, dengan melibatkan para perwakinan pelaku utama, pelaku usaha yang ada di Kabupaten Flores Timur, bersama semua dinas instansi terkait, serta pihak swasta dan LSM yang ada, untuk menyusun programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan tingkat Kabupaten Flores Timur untuk tahun 2011. Acara penyusunan programa dimaksud dikemas dengan metode "lokakarya" yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 20 s/d 21 Desember 2010. Adapun tujuan penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan tahun 2011 ini adalah sebagai pedoman yang akan mengarahkan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan di tahun 2011, dan menjadi acuan dasar bagi para penyuluh yang ada di Kabupaten Flores Timur, dalam menyusun rencana kerja tahun 2011. Selain itu sebagai alat pengendali, supervisi, monitoring dan evaluasi pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan. Programa penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Flores Timur tahun 2011 disusun, dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan penyuluhan yang tertuang dalam programa penyuluhan tahun 2010, sambil menyelaraskan kondisi potensi sumber daya alam, teknologi, kemampuan para pelaku utama dan pelaku usaha , sarana prasarana yang tersedia serta fokus kebijaksanaan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten Flores Timur tahun 2011 (Frans W. Simboh, S.Pi, Admin Flores Timur - NTT).