Pembangunan Ketahanan Pangan di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan. Ketahanan Pangan adalah kondisi pemenuhan kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlahnya dan mutunya, aman, merata dan terjangkau. Upaya membangun diversifikasi konsumsi pangan telah dilaksanakan sejak tahun 60-an. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan konsumsi bahan pangan pokok selain beras. Maksud dari instruksi tersebut adalah untuk lebih menganekaragamkan jenis pangan dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat baik secara kualitas maupun kuantitas sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Dalam mendukung program pemerintah tentang pemantapan ketahanan pangan, dengan Diversifikasi pangan yang berbasis pangan lokal, Badan Pelaksana Penyuluhan dan ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang bekerjasama dengan PKK Kabupaten Bengkayang mengadakan lomba 3B + A yang berbasis pangan lokal, dengan judul "Panganku Beragam Bergizi Berimbang dan Aman Untuk Hidup Sehat Produktif Guna Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang berkualitas". Lomba 3B + A ini dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2012, bertempat di Gedung Kantor Bupati Bengkayang, pesertanya adalah ibu-ibu PKK dari 14 (empat belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang. Dari 14 (empat belas) peserta/kelompok lomba tersebut maka diperoleh 1 (satu) juara umum yaitu ibu-ibu PKK dari Kecamatan Tujuh Belas Kab. Bengkayang. Dengan adanya kegiatan lomba 3B+A ini, dimaksudkan untuk memotivasi dan menyebarluaskan tentang penganekaragaman pangan pokok yang berbasis pangan lokal, sebagai solusi dalam peningkatan jumlah pangan, jumlah gizi dan aman bagi keluarga. (Normisah)