Dalam rangka peningkatan produktivitas tebu, Kementan melalui Ditjen Perkebunan melaksanakan sejumlah strategi, meliputi pemantapan areal, rehabilitasi tanaman, penyediaan agro input berupa pupuk dan benih unggul, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan produktivitas lahan melalui penerapan standar teknis budidaya dan manajemen Tebang Muat dan Angkut (TMA), antisipasi perubahan iklim, penetapan harga fasiltas mengambilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) bagi petani tebu melalui kemitraan. Kredit KUR KKPE Tebu merupakan Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani peserta untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha PG atau (Pabrik Gula). Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) tebu rakyat kemitraan bertujuan untuk memberikan kredit terhadap petani tebu yang digunakan untuk pengelolaan tanaman tebu dengan penyediaan sarana berupa: biaya garap, pestisida, tebang angkut, pupuk, dan cost of living (COL). Dengan bunga kredit yang relatif rendah sebesar 7% untuk peserta dan subsidi bunga 5% (Direktorat Pembiayaan Pertanian 2011), pemberian kredit ini bertujuan untuk membantu petani dalam hal permodalan dalam melakukan usaha tani tebu, sehingga upaya penyediaan inputinput produksi dapat terpenuhi dan ini akan memberikan peluang terhadap petani tebu untuk bisa meningkatkan produksi tebunya. Syarat dan Kewajiban Mitra Syarat Mitra Usaha KKPE Tebu meliputi: 1) Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan atau dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati; 2) Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi; 3) Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan;4) Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta; dan 5) Bertindak sebagai penjamin kredit /Avalist Adapun kewajiban yang mitra usaha KKPE yaitu: 1) Membantu kelompok tani/ Koperasi menyusun RDKK; 2) Menandatangani RDKK yang disusun kelompok tani/ koperasi; 3) Mendorong Kelompok tani / Koperasi untuk melaksanakan kegiatan produksi dengan teknologi anjuran; 4) Membina Kelompok tani / Koperasi untuk mengoptimalkan kredit secara tepat; 5) Mengawasi atas penggunaan dan pengembalian KKP-E Tebu; 6) Menampung dan mengolah hasil produksi dari kelompok tani/ Koperasi; 7) Menjamin pemasaran hasil produksi; 8) Menjamin pengembalian kredit kelompok tani/ koperasi; 9) Melakukan koordinasi dengan Dinas teknis setempat; 10) Membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan kelompok Tani / Koperasi Syarat Kredit KKPE Tebu Persyaratan KKP-E mencakup: (1). Dokumen legalitas pemohon; (2). Mengisi formulir permohonan kredit, penerima KKP-E dengan persyaratan tambahan seperti; (3). mempunyai identitas diri yang masih berlaku; (4). Telah melakukan usaha minimal 1 (satu) tahun; (5). Penerima KKP-E tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah bermasalah, (6). Apabila penerima KKP-E berupa kelompok, maka kelompok harus terdaftar pada dinas terkait, dengan jaminan kekayaan usaha. Untuk mendapat kredit KKPE harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu: 1) Kebutuhan indikatif KKPE per ha maksimal Rp 18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku); 2) Besarnya pinjaman per petani maksimal Rp. 50 juta; 3) Luas lahan maksimal 4 ha/petani; 4) Bentuk kredit tidak bunga berbunga, penarikan secara bertahap sesuai Rencana Penarikan & pengembalian Kredit (RPP) Pembayaran Pokok & bunga sekaligus pada saat jatuh tempo / pelunasan kredit; 5) Jangka waktu pinjaman per musim tanam (MT) adalah per siklus usaha maks 20 bulan; 6) Suku bunga: beban petani 7 %; subsidi 5%. Selisih bunga petani dengan bunga bank: merupakan subsidi Pemerintah melalui APBN. Bunga direview tiap bulan April & Oktober, provisi tidak dipungut, penalty sebesar 50 % dari besarnya suku bunga yang berlaku atas tunggakan pokok dan atau bunga, biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, biaya meterai, biaya perjanjian kredit, biaya pengikatan agunan dan biaya lainnya atas beban debitur. Keuntungan KKP-E ini antara lain: (1). Kredit dapat diberikan kepada petani, (2). Penyaluran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kelompok, (3). Suku bunga bersaing, mendapat bantuan subsidi pemerintah; 4) Resiko KKPE ditanggung oleh bank pelaksana, tetapi sebagian resiko KKPE tertentu yang ditetapkan pemerintah dapat dijaminkan oleh bank pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh pemerintah (Sri Puji Rahayu/yayuk_edi@yahoo.com)