Loading...

Mari Gunakan Pupuk Organik yang Baik

Mari Gunakan Pupuk Organik yang Baik
Penggunaan pupuk organik sangat dianjurkan karena mampu memperbaiki kesuburan tanah. Pupuk organik bisa diolah dari beragam bahan kompos yang ada disekitar lingkungan seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, atau sampah organik lainnya.Mengolah pupuk organik tidak bisa sembarangan, ada syarat mutu dan teknis pupuk organik yang harus dipenuhi yaitu sesuai Permentan No.70 tahun 2011. Bagi produsen, pupuk organik harus lolos uji mutu dari lembaga terakreditasi. Pengujian mutu tersebut meliputi kandungan karbon organik, C/N rasio, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan.Apabila diolah dari bahan yang kurang layak serta prosesnya tidak baik, maka hasil pengujian tidak akan lolos sehingga produsen perlu melakukan formulasi ulang serta mengkaji proses pembuatannya. Pupuk yang lolos pengujian dapat didaftarkan untuk memperoleh nomor izin yang dikeluarkan oleh kementerian pertanian.Pendaftaran oleh produsen pupuk organik juga memberikan keamanan dan kepastian mengenai mutu yang dimiliki oleh produsen tersebut. Bagi konsumen atau petani pengguna pupuk organik, perlu memperhatikan label, nomor terdaftar serta kandungan pupuk organik yang akan digunakan karena tidak menutup kemungkinan adanya pupuk organik palsu, oleh karena itu selain memperhatikan kemasan, serta kenampakan pupuk organik, perlu juga dipastikan untuk membelinya dari agen penjual yang dapat diperccaya. Dengan demikian kerugian akibat penggunaan pupuk palsu dapat dihindari.Secara sederhana, petani dapat juga membuat sendiri pupuk organik. Salah satu cara mudah untuk menguji kematangan pupuk organik padat adalah dengan memasukkan produk ke dalam kantong plastik yang ditutup rapat lalu dibiarkan selama 1 minggu dalam suhu ruang. Apabila bentuknya masih baik, kemudian baunya tetap seperti bau tanah maka pupuk tersebut sudah benar-benar matang. Oleh: Agnes Purwaningsih Sumber: Tabloid Sinar Tani No.3767 tahun 2018