Loading...

MEDIASI PERMASALAHAN SEBARAN LALAT KE PEMUKIMAN MASYARAKAT SEKITAR PETERNAKAN AYAM

MEDIASI PERMASALAHAN SEBARAN LALAT KE PEMUKIMAN MASYARAKAT SEKITAR PETERNAKAN AYAM
Mandau - Masyarakat sekitar kandang peternakan ayam potong yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban mengeluh adanya serangan hama lalat dilingkungannya semenjak beberapa waktu yang lalu. Keluhan ini terkait lalat yang beterbangan di pemukiman warga yang hanya berjarak ±300 Meter dari lokasi peternakan ayam potong. Serangan hama lalat ini sering dialami masyarakat setiap musim panen, dan saat ini diperparah dengan keadaan musim penghujan.Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kantor Camat Mandau, Muhammad Nurizan, S.IP., bersama Lurah Air Jamban, Kades Pematang Obo (Kepala UPT Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau), Kepala UPT Balai Penyuluh Pertanian (BPP), dan Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik, meninjau langsung ke lokasi peternakan ayam potong, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pada hari ini, Senin (14/04/2025). Kegiatan medisi ini disambut baik oleh peternak dan warga sekitar. Dengan adanya mediasi ini, maka diharapkan kesepakatan antara peternak dan masyarakat sekitar dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak merugikan salah satu pihak kedepannya.Pada mediasi dengan pemilik peternakan ayam potong kali ini, Peternak mengaku selalu melakukan kegiatan preventif setiap memasuki musim panen agar keberadaan lalat ini tidak sampai ke pemukiman warga dengan melakukan kegiatan penyemprotan racun hama lalat disekitar kandang, namun hal ini tidak dapat dikendalikan karena keberadaan lalat didukung oleh cuaca hujan sehingga dangat cepat berkembang dan berpindah tempat. Sementara dari sisi masyarakat yang terdampak, mereka merasa sangat dirugikan karena tidak dapat beraktifitas dengan baik di dalam rumahnya sendiri akibat gangguan lalat ini. Keberadaan lalat juga dianggap mencerminkan lingkungan yang tidak bersih dan tidak sehat sehingga tidak menyenangkan untuk banyak pihak. Serta hal ini sudah berlangsung sekian tahun, namun belum ada tindakan maksimal yang dilakukan peternak. "Kondisi dan lingkungan peternakan ayam potong ini sebenarnya memang tidak memenuhi kualifikasi dan peraturan yang ada. Seperti jarak kandang, meskipun tidak lagsung berada disamping pemukiman melainkan berbatasan dengan perkebunan sawit, namun jarak minimal antara kandang dengan pemukiman masih belum terpenuhi. Kemudian kondisi bangunan yang terdiri atas 5 kandang ini dianggap sudah hampir tidak layak dan butuh perbaikan. Peternak ayam potong diharapkan dapat lebih menjaga kebersihan dan melakukan pencegahan lebih ekstra lagi agar dapat terus menjalankan usahanya tanpa menyebabkan kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi usahanya", terang Kepala UPT BPP, Desy Susanty, S.H. Penulis : Rizki Aprelia, S.P (Penyuluh Pertanian Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau)April 2025