PERSYARATAN :
PETANI BERHAK MENERIMA JIKA:
§ Petani wajib tergabung dan aktif dalam Kelompok Tani (Poktan) yang terdaftar pada Simluhtan
§ Mengikuti Musyawarah RDKK dan tercantum dalam e-RDKK Pupuk Bersubsidi.
§ Mengelola lahan maksimal 2 hektar (milik sendiri/sewa/garap).
§ Mengusahakan komoditas yang diperbolehkan, seperti: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, Kakao, Kopi, dan Singkong.
§ Memiliki KTP yang sesuai domisili dan data identitas lengkap.
MEKANISME PENGADAAN PUPUK BERSUBSIDI :
1. Pengajuan Kebutuhan
§ Petani menyampaikan kebutuhan pupuk saat musyawarah RDKK.
§ Data disahkan oleh ketua Poktan dan PPL, lalu diinput ke e-RDKK.
2. Validasi & Penetapan Alokasi
§ Kementan menetapkan alokasi per wilayah berdasarkan data e-RDKK.
§ Dinas pertanian kabupaten/kota meneruskan ke BPP dan kios resmi.
PENEBUSAN DI KIOS RESMI
1. Petani membawa:
§ KTP / NIK
§ Terdaftar dalam e-RDKK
2. Proses Transaksi
§ Petani diverifikasi melalui system (barcode/KTP/NIK/digital ID).
§ Kios mencocokkan alokasi dengan sisa kuota petani.
§ Petani membayar harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
§ Kios memberikan pupuk sesuai jenis & jumlah dalam kuota.
3. Pencatatan Transaksi
§ Kios menginput transaksi ke system penebusan i-Puber.
§ Data otomatis terkirim ke dinas & Kementan untuk pengawasan.
PETANI TIDAK BERHAK MENEBUS JIKA
§ Petani tidak terdaftar dalam RDKK, e-RDKK dan i-Puber
§ Petani sudah kehabisan kuota
§ Petani yang tidak menanam komoditas yang ditetap oleh Kementan
SUMBER INFORMASI
Permentan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kelembagaan Kelompok Tani
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Balai Penyuluhan Pertanaian (BPP) Sukawening