Loading...

Memahami Cara Kerja Insektisida Dan Fungisida

Memahami Cara Kerja Insektisida Dan Fungisida
Dalam praktik budidaya tanaman pertanian, petani pada umumnya masih mengandalkan insektisida atau fungisida untuk menyelamatkan hasil panennya dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau hama dan penyakit. Pestisida telah dianggap sebagai jaminan keberhasilan usahataninya. Jumlah merk dagang, jenis Insektisida dan fungisida yang beredar di Indonesia sangat banyak. Sementara informasi tentang penggunaan Insektisida dan fungisida yang bijaksana masih terbatas, menyebabkan perilaku petani dalam penggunaan pestisida semakin tidak terkendali. Di lapangan masih banyak sekali kekeliruan yang dilakukan oleh petani dalam penggunaan insektisida atau fungisida, salah satunya adalah memilih jenis insektisida atau fungisida yang tepat sesuai dengan jenis OPT yang menyerang. Selain pemilihan insektisida atau fungisida yang sesuai dengan OPT sasaran, insektisida atau fungisida yang digunakan juga harus terdaftar dan diijinkan oleh Komisi Pestisida, Kementerian Pertanian, Republik Indonesia. Salah satu upaya mengurangi dampak negatif akibat penggunaan Insektisida dan fungisida perlu terus diupayakan. Salah satu diantaranya ialah dengan mengenal cara kerja Insektisida dan fungisida yang beredar di Indonesia khususnya yang digunakan pada tanaman pertanian. Serta insektisida atau fungisida yang digunakan juga harus terdaftar dan diijinkan oleh Komisi Pestisida, Kementerian Pertanian, Republik Indonesia. Untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dari Buku Pestisida untuk Pertanian dan Kehutanan yang diterbitkan oleh Pusat Perijinan dan Investasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Komisi pestisida yang ada di setiap provinsi. Namun peredaran buku tersebut masih sangat terbatas. Dengan diketahuinya cara kerja dari insektisida atau fungisida tersebut akan memudahkan para pengguna/ petani Untuk Melakukan Pergiliran Penggunaan Insektisida Atau Fungisida Dalam Upaya Pengelolaan Resistensi OPT terhadap pestisida yang digunakan. Dengan demikian, dampak negatif penggunaan insektisida atau fungisida seperti timbulnya OPT yang resisten terhadap insektisida atau fungisida dapat dihambat. ulat gemuk hijau dan kotorannya. Pengnggunaan Insektisida dan fungisida harus berdasarkan konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yaitu penggunaan harus berdasarkan pada Enam Tepat, yaitu (1) tepat sasaran, (2) tepat mutu, (3) tepat jenis pestisida, (4) tepat waktu, (5) tepat dosis atau konsentrasi, dan (6) tepat cara penggunaan (Dirjen Bina Produksi Hortikultura 2002). Cara Kerja (Mode of Action) Insektisida Cara kerja atau Mode of Action adalah kemampuan pestisida dalam mematikan hama atau penyakit sasaran menurut cara masuknya bahan beracun ke jasad hama atau penyakit sasaran dan menurut sifat dari bahan kimia tersebut. Berdasarkan cara masuknya ke dalam jasad sasaran, insektisida digolongkan menjadi : 1) Racun Perut/Lambung merupakan bahan beracun pestisida yang dapat merusak sistem pencernaan jika tertelan oleh serangga. 2) Racun Kontak merupakan bahan beracun pestisida yang dapat membunuh atau mengganggu perkembangbiakan serangga, jika bahan beracun tersebut mengenai tubuh serangga. 3) Racun Nafas merupakan bahan racun pestisida yang biasanya berbentuk gas atau bahan lain yang mudah menguap (fumigan) dan dapat membunuh serangga jika terhisap oleh sistem pernafasan serangga tersebut. 4) Racun Saraf merupakan pestisida yang cara kerjanya mengganggu sistem saraf jasad sasaran 5) Racun Protoplasmik merupakan racun yang bekerja dengan cara merusak protein dalam sel tubuh jasad sasaran. 6) Racun Sistemik merupakan bahan racun pestisida yang masuk ke dalam sistem jaringan tanaman dan ditranslokasikan ke seluruh bagian tanaman, sehingga bila dihisap, dimakan atau mengenai jasad sasarannya bisa meracuni. Jenis pestisida tertentu hanya menembus ke jaringan tanaman (translaminar) dan tidak akan ditranlokasikan ke seluruh bagian tanaman (Gigih 2011). Cara Kerja (Mode of Action) Fungisida Cara kerja atau Mode of Action adalah kemampuan fungisida dalam mematikan penyakit sasaran menurut cara masuknya bahan beracun penyakit sasaran dan menurut sifat dari bahan kimia tersebut. Berdasarkan cara masuknya ke dalam sasaran penyakit, fungisida digolongkan menjadi : 1) Racun Kontak merupakan bahan beracun pestisida yang dapat membunuh atau mengganggu perkembangbiakan serangga, jika bahan beracun tersebut mengenai tubuh serangga. 2) Racun Sistemik merupakan bahan racun pestisida yang masuk ke dalam sistem jaringan tanaman dan ditranslokasikan ke seluruh bagian tanaman, sehingga bila dihisap, dimakan atau mengenai jasad sasarannya bisa meracuni. Jenis pestisida tertentu hanya menembus ke jaringan tanaman (translaminar) dan tidak akan ditranlokasikan ke seluruh bagian tanaman (Gigih 2011). Penulis : RIZAL, S.P.,M.P ( PP. MUDA. Kab. SIGI_Sul-Teng ) Sumber : Abdi Hudayya dan Hadis Jayanti. 2012. Pengelompokan Pestisida Berdasarkan Cara Kerjanya (Mode Of Action).Yayasan Bina Tani Sejatera. Lembang - Bandung Barat.. Gambar : www.Google.com.