Pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kurang memperhatikan aspek pemerataan, dapat menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat dan sering menjadi pemicu kecemburuan sosial yang dapat mengganggu kesinambungan pembangunan. Dalam melaksanakan usahanya para petani sudah barang tentu menemui berbagai masalah dan kendala kendala, khususnya pemasaran dan permodalan. Untuk itu salah satu solusi alternatifnya, mengurangi dan mempersempit terjadinya kesenjangan tersebut ditempuh melalui pengembangan kemitraan usaha antara pengusaha besar (kuat) di bidang agribisniss dengan pengusaha lemah ( petani pelaku agribisnis). Kemitraan ini diharapkan dapat memacu dan memicu pertumbuhan ekonomi para petani di pedesaan, sekaligus pendorong ; (a) pemerataan kesejahteraan, (b) penyerapan tenaga kerja, (c) pendapatan masyarakat, (d) pertumbuhan ekonomi regional (wilayah). Keberhasilan pelaksanaan kemitraan pengusaha agribisnis yang besar dengan petani pelaku agribisnisss yang kecil, merupakan wujud pengamalan ekonomi kerakyatan Pengertian Kemitraan Dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1997, tentang Kemitraan, disebutkan bahwa pengertian kemitraan adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pengertian lain dari kemitraan adalah strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Tujuan Kemitraan : 1). Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat. 2). Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan. 3). Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil. 4). Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional. 5). Memperluas kesempatan kerja 6). Meningkatkan pelaksanaan ekonomi nasional. Manfaat Kemitraan : 1). Terjadinya stabilitas produksi yang menjamin kontinuitas sampai ke pasaran 2). Meningkatkan efisiensi dan kinerja usaha agribisnis baik tenaga kerja maupun permodalan. 3). Menciptakan perluasan pasar 4). Menghasilkan produk yang berkualitasdan harga yang kompetitif. 5). Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani pelaku agribisnis. 6). Memperolehkemudahan dalam mendapatkan kredit modal kerja yang dibutuhkan, karena adanya jaminan dari mitra usaha. 7). Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani karena adanya jaminan harga yang baik. Keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis. Ada 6 dasar etika bisnis (1) Karakter, integentas dan kejujuran; (2) Kepercayaan;(3) Komunikasi yang terbuka;(4) Adil; (5) Keinginan pribadi dari pihak yang bermitra; dan (6) Keseimbangan antara insentif dan resiko. Bentuk Kemitraan: Kemitraan suatu kontrak perjanjian semata, namun sudah memuat perjanjian waktu, didalamnya yang dibarengi harga, dan jumlah produksi, yang dibarengi dengan sangsi yang ditetapkan apabila salah satu pihak melanggar atau merugikan pihak lain. Beberapa jenis kemitraan yang sudah ditetapkan : 1). Pola inti plasma, pola ini sudah dilaksanakan dalam sektor pertanian ( peerkebunan dan peternakan ). Perusahaan ini berkewajiban, menyediakan lahan, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi, disamping itu perusahaan inti memproduksi kebutuhan perusahaan. 2). Pola Sub kontrak, Pola ini merupakan hubungan kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha yang dalam produksi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan sehingga bagian dari komponen produksinya. Kemitraan pola sub kontrak ini mempunyai keuntungan yang dapat mendorong terciptanya alih teknologi, modal, dan ketrampilan serta menjamin pemasaran produk kelompok mitra usaha. 3. Pola Dagang Umum Dalam PP No 44 tahun 1997, pola dagang umum merupakan pola hubungan kemitraan mitra usaha yang memasarkan hasil dengan kelompok usaha yang mensuplai kebutuhan yang diperlukan oleh perkotaan. Contohnya pola ini diterapkan dalam agribisnis produk hortikultura yang berlokasi di Sukabumi, dan kawasan puncak Bogor, dan kalau di Jawa Timur di daerah Malang. Bentuknya Pola ini kelompok tani bergabung dalam wujud koperasi maupun badan usaha lainnya bermitra dengan toko swalayan. 4. Pola Keagenan Pola ini merupakan salah satu bentuk hubungan kemitraan usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau usah besar sebagai mitranya. 5. Pola Pola merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha dengan perusahaan mitra usaha yang memberikan hak , merek dagang saluran disstribusi perusahaannya. Kelebihan pola ini antara lain : Perusahaan dan petani agribisnis sama - sama mendapat keuntungan sesuai dengan hak dan kewajibannya. Keuntungannya antara lain : alternatif sumberdana, penghematan modal, efisiensi dan membuka kesempatan kerja yang seluas - luasnya (Disarikan dari Kemitraan usaha konsssepsi dan strategi 2003 Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Mohammad Jafar Hafsah, DR. Ir.). Penulis : MARUKIN,SP. (Penyuluh Pertanian pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur)